Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2351-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 530/MENKES/PER/IV/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGAMANAN FASILITAS KESEHATAN

PERMENKES No. 2351-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

(1) Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan yang selanjutnya disebut BPFK adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan.
(2) BPFK dipimpin oleh seorang Kepala dan dalam melaksanakan tugas secara administratif dibina oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan.

#### Pasal II
Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 November 2011 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 23 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id