(1) Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta yang selanjutnya disebut RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan.
(2) RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta dipimpin oleh seorang Kepala yang disebut Direktur Utama dan dalam melaksanakan tugas secara administratif dibina oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan.
2. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 2360-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 247/MENKES/PER/III/2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PENYAKIT INFEKSI PROF. DR. SULIANTI SAROSO JAKARTA
Pasal 1
Pasal 71
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku:
a Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 66/Menkes/SK/I/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof.Dr. Sulianti Saroso Jakarta; dan b Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2073/Menkes/PER/X/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 247/Menkes/PER/III/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof.Dr. Sulianti Saroso Jakarta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
#### Pasal II
Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 November 2011 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 23 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
