Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Konflik Kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk
menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
2. Pegawai adalah aparatur sipil negara dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja di lingkungan Kementerian Kesehatan.
3. Mitra Kerja adalah instansi pemerintah, pihak perseorangan maupun pihak swasta menjalin kerja sama berdasarkan potensi dan kelayakannya yang saling menguntungkan dengan Kementerian Kesehatan.
4. Satuan Kerja adalah unit organisasi yang melaksanakan administrasi tertentu dan memenuhi unsur yang menangani urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan administrasi umum di lingkungan Kementerian Kesehatan.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 2
Pedoman penanganan Konflik Kepentingan bertujuan untuk:
a. memahami, mencegah, dan mengatasi terjadinya Konflik Kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya;
b. mencegah terjadinya pengabaian pelayanan publik dan kerugian negara;
c. meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
d. menciptakan budaya kerja organisasi yang mengenal, mencegah, dan mengatasi Konflik Kepentingan;
e. menciptakan wilayah birokrasi bersih dan melayani pada setiap Satuan Kerja;
f. mendorong tanggung jawab pribadi dan sikap keteladanan pimpinan;
g. menjaga independensi dan objektivitas pelaksanaan tugas; dan
h. meningkatkan integritas.
Pasal 3
Pedoman ini digunakan sebagai acuan oleh Pegawai untuk menangani Konflik Kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
Pasal 4
Bentuk Konflik Kepentingan meliputi:
a. situasi yang menyebabkan Pegawai menerima gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatannya;
b. situasi yang menyebabkan Pegawai menggunakan aset negara untuk kepentingan pribadi/golongan;
c. situasi yang menyebabkan Pegawai menggunakan informasi rahasia jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan;
d. situasi yang menyebabkan Pegawai memberikan akses khusus kepada pihak tertentu tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya;
e. situasi yang menyebabkan Pegawai dalam pelaksanaan proses pengawasan tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi;
f. situasi yang menyebabkan Pegawai menyalahgunakan jabatan;
g. situasi yang memungkinkan Pegawai menggunakan diskresi yang menyalahgunakan wewenang;
h. situasi perangkapan jabatan di beberapa bidang/bagian yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung sejenis atau tidak sejenis sehingga menyebabkan pemanfaatan jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya; dan
i. situasi bekerja di luar pekerjaan pokoknya.
Pasal 5
Jenis Konflik Kepentingan meliputi:
a. kebijakan yang berpihak akibat pengaruh/hubungan dekat/ketergantungan/pemberian gratifikasi;
b. pemberian izin yang diskriminatif;
c. pengangkatan Pegawai berdasarkan hubungan dekat/balas jasa/rekomendasi/pengaruh dari Pejabat;
d. pemilihan Mitra Kerja berdasarkan keputusan yang tidak profesional;
e. melakukan komersialisasi pelayanan publik;
f. penggunaan aset dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi;
g. pengawas menjadi bagian dari pihak yang diawasi;
h. melakukan pengawasan atau penilaian atas pengaruh pihak lain; dan
i. menjadi bagian dari pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai.
Pasal 6
Sumber Konflik Kepentingan meliputi:
a. penyalahgunaan wewenang dalam jabatan;
b. perangkapan jabatan;
c. hubungan afiliasi;
d. gratifikasi;
e. kelemahan sistem organisasi; dan
f. keinginan memenuhi kepentingan pribadi/golongan.
Pasal 7
(1) Penyalahgunaan wewenang dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan pembuatan keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas pemberian wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Perangkapan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan rangkap jabatan yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis sehingga menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya.
(3) Hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan hubungan yang dimiliki oleh Pegawai Kementerian Kesehatan dengan pihak tertentu baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan, maupun hubungan pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya.
(4) Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam maupun luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangan.
(5) Kelemahan sistem organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e merupakan keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan Pegawai yang disebabkan struktur dan budaya organisasi yang ada.
(6) Keinginan memenuhi kepentingan pribadi/golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f merupakan keadaan mendahulukan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan organisasi.
Pasal 8
(1) Seluruh Pegawai yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan dilarang MENETAPKAN dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.
(2) Potensi Konflik Kepentingan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ikut dalam proses pengambilan keputusan apabila terdapat potensi terjadinya Konflik Kepentingan;
b. memanfaatkan jabatan untuk memberikan perlakuan istimewa kepada keluarga, kerabat, kelompok dan/atau pihak lain atas beban anggaran
pendapatan dan belanja negara;
c. memegang jabatan lain yang patut diduga memiliki Konflik Kepentingan, kecuali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melakukan transaksi dan/atau menggunakan harta/aset Barang Milik Negara untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan;
e. menerima, memberi, menjanjikan hadiah dan/atau hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kedudukannya, termasuk dalam rangka hari raya keagamaan atau acara lainnya;
f. mengijinkan Mitra Kerja memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada Pegawai;
g. menerima pengembalian uang dan keuntungan pribadi lainnya yang melebihi dan/atau bukan haknya dari pihak manapun dalam rangka kedinasan;
h. bersikap diskriminatif dan tidak adil serta melakukan kolusi untuk memenangkan satu atau beberapa pihak dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Kesehatan;
i. sengaja turut serta dalam kegiatan pengadaan barang/jasa, baik langsung maupun tidak langsung, yang pada saat dilaksanakan perbuatan untuk seluruh dan sebagian yang bersangkutan sedang ditugaskan untuk melaksanakan pengurusan dan pengawasan kegiatan yang sama;
dan/atau
j. hal lain yang dapat menimbulkan potensi Konflik Kepentingan.
(3) Pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menghindari tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), yang berdasarkan pada:
a. standar operasional prosedur;
b. kode etik Pegawai; dan
c. ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Pimpinan Satuan Kerja melakukan identifikasi setiap tugas dan tanggung jawab yang dilaksanakan Pegawai di lingkungannya yang berpotensi Konflik Kepentingan.
(2) Hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar pimpinan Satuan Kerja untuk menyusun strategi dan prosedur penanganan Konflik Kepentingan.
(3) Strategi dan prosedur penanganan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dituangkan dalam bentuk pedoman teknis yang ditetapkan oleh pimpinan Satuan Kerja.
(4) Pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilaksanakan oleh Pegawai di lingkungan Satuan Kerja.
Pasal 10
(1) Pegawai yang memiliki potensi Konflik Kepentingan membuat pernyataan kepada atasan langsung.
(2) Pegawai atau Mitra Kerja yang mengetahui adanya potensi Konflik Kepentingan dapat melaporkan kepada atasan langsung atau melalui mekanisme penanganan pengaduan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Atasan langsung Pegawai harus melakukan pemeriksaan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pernyataan atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pegawai memiliki Konflik Kepentingan, keputusan dan/atau tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan oleh atasan langsung Pegawai.
(5) Atasan langsung dapat memberikan arahan atau rekomendasi bagi Pegawai yang memiliki Konflik Kepentingan untuk melakukan tindakan atau menerima tindakan:
a. penarikan diri dari proses pengambilan keputusan;
b. membatasi akses informasi;
c. mutasi oleh atasan langsung Pegawai;
d. pengalihan tugas dan tanggungjawab oleh pihak yang berwenang; dan/atau
e. pengunduran diri dari jabatan.
(6) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat rahasia dan disampaikan kepada Pegawai yang bersangkutan ditembuskan kepada pimpinan Satuan Kerja.
Pasal 11
Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan pernyataan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) Atasan langsung Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) menjamin dan bertanggung jawab terhadap setiap keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukannya.
(2) Keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan karena adanya Konflik Kepentingan dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Pimpinan Satuan Kerja melakukan pemantauan dan evaluasi penanganan Konflik Kepentingan setiap akhir tahun dan disampaikan kepada pimpinan tinggi madya unit utama serta ditembuskan kepada sekretaris inspektorat jenderal.
(2) Dalam melaksanakan penanganan Konflik Kepentingan pimpinan Satuan Kerja dapat membentuk tim.
Pasal 14
Pengawasan terhadap pelaksanaan penanganan Konflik Kepentingan di lingkungan Kementerian Kesehatan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.
Pasal 15
Setiap Pegawai yang memiliki Konflik Kepentingan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2019
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NILA FARID MOELOEK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
