Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN HAJI

PERMENKES No. 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan Kesehatan Haji adalah pemeriksaan, perawatan, dan pemeliharaan kesehatan Jemaah Haji.
2. Jemaah Haji adalah warga negara INDONESIA yang beragama Islam yang telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai persyaratan yang ditetapkan.
3. Embarkasi adalah tempat pemberangkatan dan keberangkatan Jemaah Haji, sesuai ketetapan Menteri Agama.
4. Embarkasi Antara adalah tempat pemberangkatan Jemaah Haji sebelum keberangkatannya di Embarkasi, sesuai ketetapan Menteri Agama.
5. Debarkasi adalah tempat kedatangan Jemaah Haji, sesuai ketetapan Menteri Agama.
www.djpp.kemenkumham.go.id

6. Debarkasi Antara adalah tempat pemberangkatan Jemaah Haji sebelum kedatangannya di Debarkasi, sesuai ketetapan Menteri Agama.
7. Pemberangkatan adalah tahapan persiapan perjalanan haji Jemaah Haji yang dimulai saat masuk asrama haji sampai dengan bandara keberangkatan, meliputi kegiatan layanan keimigrasian dan karantina kesehatan.
8. Keberangkatan adalah tahapan pengangkutan Jemaah Haji yang dimulai saat masuk bandara keberangkatan pesawat penerbangan haji menuju ke Arab Saudi.
9. Masa Embarkasi adalah masa operasional pemberangkatan dan keberangkatan Jemaah Haji ke Arab Saudi dengan tenggat waktu mulai dan akhir sesuai jadual yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
10. Masa Debarkasi adalah masa operasional kedatangan Jemaah Haji dari Arab Saudi dengan tenggat waktu mulai dan akhir sesuai jadwal yang ditetapkan Kementerian Agama.
11. Rumah Sakit Rujukan Haji adalah rumah sakit yang ditetapkan sebagai sarana rujukan bagi Jemaah Haji oleh Menteri Kesehatan.
12. Pascaoperasional adalah masa penyelenggaraan fungsi layanan kedatangan Jemaah Haji dari Arab Saudi di luar masa operasional haji.

Pasal 2

Pelayanan Kesehatan Haji bertujuan untuk memberikan pemeriksaan, perawatan, dan pemeliharaan kesehatan Jemaah Haji yang sebaik-baiknya melalui sistem dan manajemen penyelenggaraan terpadu dalam rangka terlaksananya kesehatan Jemaah Haji.

Pasal 3

(1) Kementerian Kesehatan bertanggungjawab dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pelayanan kesehatan Jemaah Haji, baik pada saat persiapan maupun pelaksanaan.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selalu ditingkatkan kualitasnya dari waktu ke waktu dan memberikan dukungan operasional kesehatan dengan menyediakan pelayanan kesehatan terhadap Jemaah Haji yang membutuhkan di Embarkasi, Debarkasi, dan Rumah Sakit Rujukan Haji, serta selama dan setelah masa operasional haji.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 4

(1) Pelayanan kesehatan yang diberikan di Embarkasi dan Debarkasi meliputi:
a. pelayanan rawat jalan;
b. pelayanan rawat darurat;
c. pelayanan rawat sehari;
d. pelayanan rujukan/evakuasi;
e. pemeriksaan laboratorium dan penunjang; atau
f. pelayanan vaksinasi;
(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dokter dan/atau tenaga kesehatan yang kompeten dan berwenang.

Pasal 5

Pelayanan rawat darurat diberikan di lapangan maupun pada fasilitas pelayanan kesehatan dalam lingkup wilayah kewenangan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Bidang Kesehatan Embarkasi dan Debarkasi.

Pasal 6

Pelayanan rawat sehari diberikan bagi Jemaah Haji dalam rangka pemulihan kondisi kesehatan untuk kasus-kasus tertentu yang masih memungkinkan untuk diberangkatkan.

Pasal 7

(1) Dalam hal terjadi kegawatan medik pada Jemaah Haji saat perjalanan dari asrama haji ke bandara keberangkatan atau dari bandara kedatangan ke asrama haji, Jemaah Haji tersebut dapat dirujuk ke rumah sakit terdekat.
(2) Tenaga kesehatan pada Embarkasi atau Debarkasi yang menangani Jemaah Haji yang dirujuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab atas administrasi klaim rujukan.

Pasal 8

Pemeriksaan laboratorium dan penunjang dilaksanakan untuk penegakan diagnostik berdasarkan indikasi medis.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 9

Pelayanan kesehatan yang diberikan di Rumah Sakit Rujukan Haji meliputi:
a. pelayanan rawat darurat;
b. pelayanan rawat jalan;
c. pelayanan rawat inap;
d. pelayanan tindakan medik operatif dan nonoperatif;
e. pelayanan darah;
f. pelayanan mobil jenazah;
g. hemodialisa atau cuci darah;
h. pelayanan penunjang medik.
i. pelayanan intensif dan operatif
j. pelayanan rujukan atau evakuasi;
k. pemulasaran jenazah dan peti jenazah.

Pasal 10

Akses layanan Jemaah Hají yang sakit pada Rumah Sakit Rujukan Haji hanya berlaku bagi Jemaah Hají yang masih dalam pengelolaan atau tanggung jawab Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Bidang Kesehatan Embarkasi dan Debarkasi yang dibuktikan dengan surat rujukan dari Dokter yang berwenang.

Pasal 11

(1) Masa pelayanan rawat inap pasien ditentukan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak masuk rumah sakit.
(2) Dalam hal pasien mendapatkan pelayanan rawat inap lebih dari 14 (empat belas) hari, maka Kementerian Kesehatan hanya membayar klaim untuk 14 (empat belas) hari dan sisanya menjadi tanggung jawab pasien.
(3) Pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setinggi-tingginya di ruang perawatan kelas II (dua), sesuai dengan tarif rumah sakit rujukan haji yang berlaku.
(4) Jika pasien menginginkan dirawat di kelas perawatan yang lebih tinggi maka selisih biaya perawatan menjadi tanggung jawab pasien.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 12

Pelayanan hemodialisa dilakukan berdasar atas indikasi medis dan bersifat penyelamatan jiwa (life saving).

Pasal 13

Pemeriksaan penunjang medik dilakukan untuk penegakan diagnostik berdasarkan indikasi medis.

Pasal 14

Pelayanan intensif dan operatif dilakukan berdasar atas indikasi medis dan bersifat penyelamatan jiwa (life saving).

Pasal 15

(1) Pemberian obat diutamakan obat generik.
(2) Dalam hal tidak tersedia obat generik yang memadai pada kasus sulit dan life saving, maka dapat digunakan obat yang sesuai dengan formularium rumah sakit.

Pasal 16

(1) Rumah Sakit Rujukan Haji harus menginformasikan perkembangan kondisi pasien kepada Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Bidang Kesehatan Embarkasi dan Debarkasi.
(2) Rumah Sakit Rujukan Haji harus menginformasikan pasien yang telah diperbolehkan pulang oleh dokter yang merawat kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Bidang Kesehatan Embarkasi dan Debarkasi.
(3) Transportasi Jemaah Haji rujukan dari Embarkasi dan Debarkasi, termasuk Embarkasi Antara dan Debarkasi Antara ke Rumah Sakit Rujukan Haji atau sebaliknya dapat dilakukan oleh Rumah Sakit Rujukan Haji atau Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Bidang Kesehatan Embarkasi dan Debarkasi.

Pasal 17

(1) Jemaah Haji pasca rawat dari rumah sakit di Arab Saudi yang di pulangkan ke INDONESIA pada masa pasca operasional dan memerlukan perawatan di rumah sakit, dapat dirujuk ke Rumah Sakit Rujukan Haji.
(2) Kantor Kesehatan Pelabuhan berwenang dalam pengurusan rujukan Jemaah Haji yang sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
www.djpp.kemenkumham.go.id

(3) Dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan bertanggungjawab atas penilaian kondisi kesehatan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiba di bandara internasional setempat.
(4) Rujukan Jemaah Haji ditentukan oleh dokter pemeriksa pada Kantor Kesehatan Pelabuhan dengan mempertimbangkan surat keterangan rumah sakit di Arab Saudi dan kondisi kesehatan terkini.
(5) Masa pelayanan rawat inap Jemaah Haji yang dirujuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di Rumah Sakit Rujukan Haji ditentukan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung mulai saat kedatangan dan langsung di rujuk.

Pasal 18

Dokter pada Kantor Kesehatan Pelabuhan berwenang menilai transportabilitas Jemaah Haji yang sakit untuk penerbangan ke Debarkasi asal dan merekomendasikan penanganan tertentu selama penerbangan dan/atau perawatan lanjutan.

Pasal 19

Kantor Kesehatan Pelabuhan berwenang melakukan koordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Debarkasi asal dalam rangka fasilitasi dukungan kesehatan bagi Jemaah Haji yang sakit selama perjalanan kepulangan.

Pasal 20

Seluruh pembiayaan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 19 menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan.

Pasal 21

(1) Dana penggantian atau klaim dibayarkan untuk pelayanan kesehatan Jemaah Haji di Embarkasi, Debarkasi, dan Rumah Sakit Rujukan Haji sesuai besaran tarif pelayanan yang berlaku pada fasilitas pelayanan kesehatan daerah setempat yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah setempat.
(2) Dalam hal belum ada Peraturan Daerah setempat tentang tarif pelayanan untuk jenis pelayanan tertentu, maka besaran tarif ditentukan menurut Keputusan Kepala Dinas Kesehatan setempat.
(3) Perhitungan dana penggantian atau klaim mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan bidang keuangan yang berlaku.
(4) Seluruh data pendukung dana penggantian atau klaim harus disimpan untuk bahan pemeriksaan oleh aparat pemeriksa fungsional.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 22

Biaya perawatan atau penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diverivikasi dan harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan.

Pasal 23

Ketentuan mengenai Tata Cara Pengajuan Klaim Pelayanan Kesehatan Haji, Daftar Rumah Sakit Rujukan Haji, dan Susunan Anggota Tim Verifikasi Klaim Jemaah Sakit Tahun 1432 H/2011 M sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Kesehatan ini.

Pasal 24

Pembinaan dan pengawasan Pelayanan Kesehatan Haji dilakukan oleh Menteri, Kepala Pusat Kesehatan Haji, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Bidang Kesehatan, Pimpinan Rumah Sakit Rujukan Haji, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan semua pihak yang terlibat dalam penanganan ibadah haji sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Pasal 25

Pembinaan dan pengawasan Pelayanan Kesehatan Haji diarahkan untuk meningkatkan kinerja petugas kesehatan haji dalam rangka menjamin mutu pelayanan dan kesehatan Jemaah Haji.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/MENKES/SK/X/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Bagi Jemaah Haji Pada Embarkasi/Debarkasi dan Rumah Sakit Rujukan Haji serta Daftar Rumah Sakit Rujukan Haji dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 27

Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Kesehatan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2011 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id