Pedoman Pengadaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dari Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan merupakan acuan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dan Tim Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah serta pejabat terkait dalam pengadaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dari Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan.
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengadaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dari Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan
Pasal 1
Pasal 2
Pedoman Pengadaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dari Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2016 Maret 2016 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NILA FARID MOELOEK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 201611 April 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 28 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH DARI PEGAWAI TIDAK TETAP KEMENTERIAN KESEHATAN
PEDOMAN PENGADAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH DARI PEGAWAI TIDAK TETAP KEMENTERIAN KESEHATAN
