Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF DAN FASILITATIF NON KEUANGAN DAN NON KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 1
(1) Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian merupakan daftar yang berisi jenis arsip kegiatan pokok dan kegiatan pendukung Non Keuangan dan Non Kepegawaian Kementerian Kesehatan beserta jangka waktu penyimpanan atau retensi dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali atau dipermanenkan.
(2) Jadwal Retensi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman di dalam melaksanakan penyusutan arsip substantif dan fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di lingkungan Kementerian Kesehatan.
(3) Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Penyusutan arsip dilakukan melalui kegiatan pengurangan/pengendalian arsip dengan cara :
a. Memindahkan arsip inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan Unit Utama /Unit Kearsipan Kementerian;
b. Memusnahkan arsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
c. Menyerahkan arsip statis dari Unit Kearsipan Kementerian Kesehatan ke Arsip Nasional.
Pasal 3
Bentuk dan susunan Jadwal Retensi Arsip terdiri dari:
a. Kolom nomor;
b. Jenis arsip;
c. Jangka simpan arsip; dan
d. Keterangan.
Pasal 4
Jenis arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan arsip yang diciptakan dari kegiatan fungsi organisasi.
Pasal 5
(1) Jangka simpan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri dari jangka waktu simpan aktif dan jangka waktu simpan inaktif.
(2) Jangka waktu simpan arsip aktif merupakan masa simpan minimal suatu jenis arsip pada Unit Pengolah yang dihitung sejak arsip diproses sampai selesai diproses dan diregistrasi.
(3) Jangka waktu simpan arsip inaktif merupakan masa simpan minimal suatu jenis arsip pada Unit Kearsipan Unit Utama/Unit Kementerian.
Pasal 6
(1) Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d berupa keterangan yang berisi pernyataan musnah, keterangan yang berisi pernyataan permanen atau keterangan yang berisi pernyataan dinilai kembali.
(2) Keterangan yang berisi penyataan musnah merupakan keterangan yang menyatakan bahwa arsip dapat dimusnahkan karena jangka waktu penyimpanannya telah selesai dan tidak memiliki nilai guna lagi.
(3) Keterangan yang berisi pernyataan permanen merupakan keterangan yang menyatakan bahwa arsip memiliki nilai guna sekunder sehingga harus diserahkan kepada Arsip Nasional.
(4) Keterangan yang berisi pernyataan dinilai kembali merupakan keterangan yang menyatakan bahwa jenis arsip belum dapat ditentukan nasib akhirnya apakah musnah atau permanen sehingga perlu dilakukan penilaian kembali.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1209/Menkes/SK/IX/2002 tentang Jadwal Retensi Arsip Departemen Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2012 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
