(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja dikenai bagi Pegawai yang:
a. tanpa alasan yang sah:
1. tidak masuk kerja, sebesar 3% (tiga persen) untuk setiap 1 (satu) hari;
2. terlambat masuk kerja, sebesar persentase tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
3. pulang sebelum waktunya, sebesar persentase tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
4. tidak berada di tempat tugas yang diakumulasi sampai dengan 7,5 (tujuh koma lima) jam, sebesar 3% (tiga persen);
5. tidak melakukan rekam kehadiran pada saat masuk kerja, sebesar 1,5% (satu koma lima persen) untuk setiap 1 (satu) kali kejadian;
dan/atau
6. tidak melakukan rekam kehadiran pada saat pulang kerja, sebesar 1,5% (satu koma lima persen) untuk setiap 1 (satu) kali kejadian,
b. dikenai hukuman disiplin, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
c. dikenai pemberhentian untuk sementara atau dinonaktifkan, dengan ketentuan:
1. bagi Pegawai diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan karena terkena/terlibat kasus hukum dan/atau sedang menjalani masa penahanan oleh pihak yang berwajib, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) terhitung sejak ditetapkan
keputusan pemberhentian sementara; atau
2. jika berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 dinyatakan tidak bersalah, Tunjangan Kinerja bagi Pegawai tersebut dibayarkan kembali pada bulan berikutnya.
(2) Pengurangan Tunjangan Kinerja dihitung secara kumulatif yang dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).
(3) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diberlakukan jika memiliki alasan yang sah dan memenuhi ketentuan prosedural penyampaian alasan yang sah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(4) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan:
a. alasan karena cuti yang dibuktikan dengan surat keterangan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. alasan yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 11; atau
c. alasan lain yang dituliskan dalam surat permohonan izin/pemberitahuan yang disetujui oleh atasan langsung yang diakumulasi sampai dengan paling lama 2 (dua) hari dalam satu tahun.
(5) Surat keterangan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a harus disampaikan kepada pejabat atau ketua tim yang menangani rekam kehadiran paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak hari pertama mulai cuti.
(6) Surat atau dokumen lainnya yang menyatakan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 11 harus disampaikan kepada pejabat atau ketua tim yang menangani rekam kehadiran paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak hari pertama masuk kerja setelah kejadian/pelaksanaan tugas.
(7) Surat permohonan izin/pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c harus disampaikan kepada pejabat atau ketua tim yang menangani rekam kehadiran paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal dilakukannya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(8) Format surat keterangan tidak berada di tempat tugas tanpa alasan yang sah/tanpa izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4 dan format surat permohonan izin/pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.