Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Kinerja adalah penghasilan yang diberikan berdasarkan kehadiran dan Prestasi Kerja dalam bentuk uang selain gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya yang berlaku nasional yang ditetapkan pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan, yang selanjutnya disebut Pegawai adalah PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.
4. Pegawai lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
5. Sasaran Kerja Pegawai, yang selanjutnya disingkat SKP, adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai pada satuan organisasi sesuai dengan SKP dan perilaku kerja.
7. Buku Kendali adalah buku yang digunakan untuk mencatat dan/atau merekap kehadiran Pegawai.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 2
(1) Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai setiap bulan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(3) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih besar dari pada Tunjangan
Kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 3
Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada:
a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Pasal 4
Tunjangan Kinerja dihitung berdasarkan:
a. kehadiran; dan
b. Prestasi Kerja, Sesuai kelas jabatan dan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Kehadiran dihitung berdasarkan:
a. hari dan jam kerja di dalam satuan organisasi;
dan/atau
b. hari penugasan di luar satuan organisasi.
(2) Hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu terhitung mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.
(3) Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam di luar waktu istirahat dalam 1 (satu) minggu terhitung:
a. hari Senin-Kamis: pukul 07.30-16.00 waktu istirahat: pukul 12.00-13.00; dan
b. hari Jumat: pukul 07.30-16.30 waktu istirahat: pukul 11.30-13.00.
Pasal 6
Ketentuan hari dan jam kerja:
a. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat
(3) tidak berlaku untuk hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. untuk satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan yang tugasnya bersifat khusus diatur dengan Peraturan Menteri; dan
c. bagi Pegawai yang menjalani:
1. pendidikan dan pelatihan; dan
2. tugas belajar, disesuaikan dengan hari dan jam pelaksanaan kegiatan tersebut serta dibuktikan dengan surat keterangan dari institusi tempat kegiatan tersebut diselenggarakan.
Pasal 7
Setiap Pegawai wajib hadir dan melaksanakan tugas di tempat kerja dalam satuan organisasi masing-masing sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja.
Pasal 8
(1) Setiap Pegawai wajib melakukan rekam kehadiran secara elektronik pada setiap kehadiran di tempat kerja dalam
satuan organisasi masing-masing.
(2) Rekam kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada waktu masuk kerja dan pada waktu pulang kerja.
(3) Rekam kehadiran secara manual dapat dilakukan jika:
a. perangkat dan sistem rekam kehadiran secara elektronik mengalami kerusakan/tidak berfungsi;
b. Pegawai belum terdaftar dalam sistem rekam kehadiran secara elektronik;
c. terjadi keadaan kahar (force majeure) berupa bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan sistem rekam kehadiran secara elektronik tidak dimungkinkan untuk dilakukan;
dan/atau
d. lokasi kerja tidak memungkinkan untuk disediakan sistem rekam kehadiran secara elektronik.
Pasal 9
(1) Setiap Pegawai yang mendapatkan penugasan di luar satuan organisasi masing-masing wajib hadir dan melaksanakan tugas pada tempat sesuai dengan penugasan.
(2) Kehadiran pada tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan surat tugas yang ditandatangani oleh atasan langsung atau pimpinan satuan organisasi yang bersangkutan.
(3) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan keterangan wajib atau tidaknya Pegawai yang bersangkutan untuk melakukan rekam kehadiran pada satuan organisasi asal Pegawai yang bersangkutan sebelum dan sesudah pelaksanaan tugas.
Pasal 10
(1) Kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 harus dicatat dan/atau direkap dalam Buku Kendali.
(2) Buku Kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan disimpan pada setiap satuan organisasi.
Pasal 11
(1) Dalam hal keadaan mendesak dan penting, atasan langsung dapat menugaskan Pegawai secara lisan atau tertulis untuk melaksanakan tugas yang dapat melebihi ketentuan hari dan jam kerja.
(2) Dalam hal penugasan diberikan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atasan langsung Pegawai yang ditugaskan harus segera menerbitkan surat tugas.
Pasal 12
(1) Prestasi Kerja dihitung secara proporsional berdasarkan nilai capaian SKP dan perilaku kerja.
(2) Penghitungan secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan capaian nilai:
a. nilai 91 (sembilan puluh satu) ke atas merupakan prestasi kerja sangat baik;
b. nilai 76-90 (tujuh puluh enam sampai dengan sembilan puluh) merupakan prestasi kerja baik;
c. nilai 61-75 (enam puluh ssatu sampai dengan tujuh puluh enam) merupakan prestasi kerja cukup;
d. nilai 51-60 (lima puluh satu sampai dengan enam puluh) merupakan prestasi kerja kurang; dan
e. nilai 50 (lima puluh) ke bawah merupakan prestasi kerja buruk.
Pasal 13
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja dikenai bagi Pegawai yang:
a. tanpa alasan yang sah:
1. tidak masuk kerja, sebesar 3% (tiga persen) untuk setiap 1 (satu) hari;
2. terlambat masuk kerja, sebesar persentase tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
3. pulang sebelum waktunya, sebesar persentase tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
4. tidak berada di tempat tugas yang diakumulasi sampai dengan 7,5 (tujuh koma lima) jam, sebesar 3% (tiga persen);
5. tidak melakukan rekam kehadiran pada saat masuk kerja, sebesar 1,5% (satu koma lima persen) untuk setiap 1 (satu) kali kejadian;
dan/atau
6. tidak melakukan rekam kehadiran pada saat pulang kerja, sebesar 1,5% (satu koma lima persen) untuk setiap 1 (satu) kali kejadian,
b. dikenai hukuman disiplin, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
c. dikenai pemberhentian untuk sementara atau dinonaktifkan, dengan ketentuan:
1. bagi Pegawai diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan karena terkena/terlibat kasus hukum dan/atau sedang menjalani masa penahanan oleh pihak yang berwajib, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) terhitung sejak ditetapkan
keputusan pemberhentian sementara; atau
2. jika berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 dinyatakan tidak bersalah, Tunjangan Kinerja bagi Pegawai tersebut dibayarkan kembali pada bulan berikutnya.
(2) Pengurangan Tunjangan Kinerja dihitung secara kumulatif yang dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).
(3) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diberlakukan jika memiliki alasan yang sah dan memenuhi ketentuan prosedural penyampaian alasan yang sah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(4) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan:
a. alasan karena cuti yang dibuktikan dengan surat keterangan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. alasan yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 11; atau
c. alasan lain yang dituliskan dalam surat permohonan izin/pemberitahuan yang disetujui oleh atasan langsung yang diakumulasi sampai dengan paling lama 2 (dua) hari dalam satu tahun.
(5) Surat keterangan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a harus disampaikan kepada pejabat atau ketua tim yang menangani rekam kehadiran paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak hari pertama mulai cuti.
(6) Surat atau dokumen lainnya yang menyatakan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 11 harus disampaikan kepada pejabat atau ketua tim yang menangani rekam kehadiran paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak hari pertama masuk kerja setelah kejadian/pelaksanaan tugas.
(7) Surat permohonan izin/pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c harus disampaikan kepada pejabat atau ketua tim yang menangani rekam kehadiran paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal dilakukannya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(8) Format surat keterangan tidak berada di tempat tugas tanpa alasan yang sah/tanpa izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4 dan format surat permohonan izin/pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
(1) Pegawai yang terlambat hadir di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a angka 2 dalam batas waktu 1 (satu) menit sampai dengan 30 (tiga puluh) menit dapat mengganti sebanyak jumlah menit waktu keterlambatan pada hari yang sama dan kepada yang bersangkutan tidak dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja.
(2) Terhadap Pegawai yang mengganti jumlah menit waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diakumulasi sebagai dasar pengenaan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 15
Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. cuti tahunan;
b. cuti besar.
c. cuti sakit;
d. cuti melahirkan;
e. cuti karena alasan penting; dan
f. cuti bersama.
Pasal 16
Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen).
Pasal 17
(1) Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, pengurangan Tunjangan Kinerja dilakukan dengan ketentuan:
a. bulan pertama sebesar 50% (lima puluh persen);
b. bulan kedua sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
dan
c. bulan ketiga sebesar 90% (sembilan puluh persen).
(2) Penghitungan hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal cuti tersebut dilaksanakan.
Pasal 18
(1) Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, pengurangan Tunjangan Kinerja dilakukan dengan ketentuan:
a. sakit selama 1 (satu) hari sampai dengan 2 (dua) hari dipotong sebesar 0% (nol persen);
b. sakit selama 3 (tiga) hari sampai dengan 6 (enam) bulan dipotong sebesar 2,5% (dua koma lima persen) perhari; dan
c. sakit lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 18 (delapan belas) bulan dipotong sebesar 90% (sembilan puluh persen) perbulan.
(2) Pelaksanaan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus melampirkan:
a. surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh dokter yang memiliki surat izin praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bagi Pegawai yang melaksanakan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
b. surat keterangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bagi Pegawai yang melaksanakan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c.
Pasal 19
Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d, pengurangan Tunjangan Kinerja dilakukan dengan ketentuan:
a. Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan, untuk persalinan anak pertama sampai dengan kedua, pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen);
dan
b. Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan, untuk persalinan anak ketiga dan seterusnya, pengurangan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan:
1. bulan pertama sebesar 40% (empat puluh persen);
2. bulan kedua sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan
3. bulan ketiga sebesar 80% (delapan puluh persen).
Pasal 20
Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e, pengurangan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan:
a. selama 1 (satu) hari sampai dengan 2 (dua) hari, pengurangan sebesar 0% (nol persen); dan
b. selama lebih dari 2 (dua) hari dipotong sebesar 2,5% (dua koma lima persen) perhari.
Pasal 21
Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf f, pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen).
Pasal 22
Pegawai yang mendapatkan prestasi kerja cukup, kurang, dan buruk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf
c, huruf d, dan huruf e dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja pada tahun berikutnya dengan ketentuan:
a. prestasi kerja cukup, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen);
b. prestasi kerja kurang, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen); dan
c. prestasi kerja buruk, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
Pasal 23
(1) Jika Pegawai mendapatkan prestasi kerja sangat baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, diberikan penambahan Tunjangan Kinerja paling banyak 50% (lima puluh persen) pada tahun berikutnya.
(2) Penambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dari selisih Tunjangan Kinerja antara kelas jabatan 1 (satu) tingkat di atas kelas jabatan yang diterimanya.
Pasal 24
(1) Pejabat/Pegawai yang ditetapkan sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian dengan jangka waktu menjabat paling singkat 1 (satu) bulan kalender dan berlaku kelipatan diberikan tambahan Tunjangan Kinerja.
(2) Ketentuan pemberian tambahan Tunjangan Kinerja bagi pejabat/Pegawai yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada unit organisasi yang tidak menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan unit organisasi yang menerapkan pola keuangan badan layanan umum namun tidak mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai pengelolaan keuangan
badan layanan umum.
(3) Pemberian tambahan Tunjangan Kinerja bagi pejabat/Pegawai yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. pejabat setingkat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian menerima tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya; dan
b. pejabat/Pegawai satu tingkat di bawah pejabat definitif yang berhalangan tetap dan/atau berhalangan sementara yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian menerima tambahan Tunjangan Kinerja sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dengan Tunjangan Kinerja dalam jabatan yang dirangkapnya.
(4) Pemberian tambahan Tunjangan Kinerja bagi pejabat/Pegawai yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga untuk pejabat fungsional dengan ketentuan:
a. pejabat fungsional ahli utama yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian pada jabatan pimpinan tinggi pratama/jabatan pimpinan tinggi madya, menerima Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya;
b. pejabat fungsional ahli madya yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian pada jabatan administrator menerima Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya;
c. pejabat fungsional ahli madya yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian pada jabatan pimpinan tinggi pratama menerima Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dengan Tunjangan Kinerja dalam jabatan yang dirangkapnya;
d. pejabat fungsional ahli muda yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian pada jabatan pengawas, menerima Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya;
e. pejabat fungsional ahli muda yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian pada jabatan administrator, menerima Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dengan Tunjangan Kinerja dalam jabatan yang dirangkapnya; dan
f. pejabat fungsional ahli pertama yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian pada jabatan pengawas, menerima Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dengan Tunjangan Kinerja dalam jabatan yang dirangkapnya.
(5) Dalam hal pejabat/Pegawai ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian pada lebih dari 1 (satu) jabatan, diberikan salah satu tambahan Tunjangan Kinerja yang jumlahnya lebih besar.
(6) Pelaksanaan pembayaran tambahan Tunjangan Kinerja dan pengenaan pajak penghasilan atas tambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Tunjangan Kinerja setiap Pegawai dibayarkan berdasarkan:
a. kelas jabatan sesuai dengan hasil evaluasi jabatan;
b. penetapan daftar penerima tunjangan kinerja; dan
c. pola perhitungan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional yang merangkap jabatan struktural di lingkungan Kementerian Kesehatan diberikan Tunjangan Kinerja yang lebih menguntungkan.
(4) Pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan pada tanggal 20 setiap bulan.
Pasal 26
(1) Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan bagi pejabat struktural, penyesuaian Tunjangan Kinerjanya dibayarkan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal serah terima jabatan.
(2) Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan pada jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dalam tahun anggaran berjalan, penyesuaian Tunjangan Kinerjanya dibayarkan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal pengangkatan bagi jabatan fungsional dan sejak tanggal ditetapkan bagi jabatan pelaksana.
Pasal 27
Bagi Pegawai yang pindah tugas pada satuan organisasi lain, selama tunjangan kinerjanya belum dibayarkan oleh satuan organisasi tersebut, pembayaran Tunjangan Kinerja dibayarkan oleh satuan organisasi asal.
Pasal 28
Tunjangan Kinerja bagi:
a. Calon Pegawai Negeri Sipil dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatan yang akan diduduki.
b. Pegawai yang:
1. melaksanakan tugas dinas sesuai penugasan dibayarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatan yang diduduki;
2. berasal dari instansi di luar Kementerian Kesehatan yang diperbantukan atau dipekerjakan di Kementerian Kesehatan dibayarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatan yang diduduki;
3. melaksanakan tugas belajar dibayarkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatan terakhir yang diduduki;
atau
4. melaksanakan pendidikan dan pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan dibayarkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai dengan kelas jabatan terakhir yang diduduki.
Pasal 29
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja dilakukan oleh satuan organisasi atau sekretariat masing-masing unit utama.
(2) Pembayaran Tunjangan Kinerja di lingkungan Sekretariat Jenderal dilakukan oleh Biro Umum.
Pasal 30
(1) Pencatatan kehadiran, ketaatan pada kode etik dan disiplin Pegawai, serta pelaksanaan cuti Pegawai dilakukan secara berkala setiap bulan.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh pejabat atau tim yang menangani rekam kehadiran.
(3) Pejabat atau tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh masing-masing kepala satuan organisasi.
Pasal 31
Pencatatan nilai capaian SKP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
Pejabat atau ketua tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 harus menyampaikan laporan:
a. informasi akumulasi penghitungan hari dan jam kerja yang dilanggar setiap Pegawai berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini kepada atasan langsung Pegawai yang bersangkutan untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan
b. rincian perhitungan pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai secara bulanan berdasarkan pencatatan kehadiran, ketaatan pada kode etik dan disiplin Pegawai, pelaksanaan cuti Pegawai, dan nilai capaian SKP kepada unit kerja yang menangani pembayaran Tunjangan Kinerja.
Pasal 33
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 disampaikan paling lambat tanggal 6 pada bulan berikutnya.
(2) Jika tanggal 6 jatuh pada hari libur, laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 disampaikan pada hari kerja berikutnya.
Pasal 34
Besaran Tunjangan Kinerja bagi pejabat yang terdapat perubahan kelas jabatan berdasarkan hasil evaluasi jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dibayarkan terhitung mulai:
a. bulan Maret 2021, untuk jabatan sesuai dengan surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/161/M.SM.04.00/2021; dan
b. bulan Juli 2021, untuk jabatan sesuai dengan surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/734/M.SM.04.00/2021.
Pasal 35
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1717);
b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 87 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 2013);
c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 395);
d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1550);
e. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 268); dan
f. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1348), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 36
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2021
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI G. SADIKIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
