Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Sanitarian adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan di bidang kesehatan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
3. Surat Tanda Registrasi Tenaga Sanitarian selanjutnya disingkat STRTS adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Tenaga Sanitarian yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian selanjutnya disingkat SIKTS adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di bidang kesehatan lingkungan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
5. Standar Profesi Tenaga Sanitarian adalah batasan kemampuan minimal yang harus dimiliki/dikuasai oleh Tenaga Sanitarian untuk dapat melaksanakan pekerjaan sanitarian secara profesional yang diatur oleh organisasi profesi.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
7. Majelis Tenaga Kesehatan INDONESIA yang selanjutnya disingkat MTKI adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan.
8. Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi yang selanjutnya disingkat MTKP adalah lembaga yang membantu pelaksanaan tugas MTKI.
9. Organisasi Profesi adalah Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan INDONESIA.
Pasal 2
Dalam Peraturan Menteri ini diatur segala sesuatu yang berkaitan dengan tindakan yang harus dilaksanakan oleh Tenaga Sanitarian dalam melaksanakan pekerjaannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 3
(1) Kualifikasi Tenaga Sanitarian ditetapkan berjenjang dan berkelanjutan yang terdiri dari:
a. Sanitarian;
b. Teknisi Sanitarian Utama (Technical Sanitarian);
c. Teknisi Sanitarian Madya (Junior Technical Sanitarian);
d. Teknisi Sanitarian Pratama (Assistent Technical Sanitarian); dan
e. Asisten Teknisi Sanitarian (Junior Assistent Technical Sanitarian).
(2) Sanitarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Tenaga Sanitarian yang memiliki ijazah Profesi Kesehatan Lingkungan.
(3) Teknisi Sanitarian Utama merupakan Tenaga Sanitarian yang memiliki ijazah:
a. Diploma Tiga Penilik Kesehatan; atau
b. Diploma Empat/Sarjana Terapan/Sarjana Kesehatan Lingkungan/Ilmu Lingkungan/Teknologi Lingkungan/Teknik Lingkungan/Teknik Sanitasi.
(4) Teknisi Sanitarian Madya merupakan Tenaga Sanitarian yang memiliki ijazah Diploma Tiga Ahli Madya Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan/Teknologi Sanitasi.
(5) Teknisi Sanitarian Pratama merupakan Tenaga Sanitarian yang memiliki ijazah Diploma Satu Kesehatan Lingkungan/Pembantu Penilik Hygiene.
(6) Asisten Teknisi Sanitarian merupakan orang yang memilki ijazah SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) Kesehatan Lingkungan/Sanitasi/ Plumbing.
Pasal 4
(1) Tenaga Sanitarian untuk dapat melakukan pekerjaannya harus memiliki STRTS.
(2) Untuk dapat memperoleh STRTS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Tenaga Sanitarian harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) STRTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh MTKI dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) STRTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Contoh STRTS sebagaimana tercantum dalam Formulir I terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
STRTS yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
Pasal 6
(1) Tenaga Sanitarian yang melakukan pekerjaan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIKTS.
(2) SIKTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Tenaga Sanitarian yang telah memiliki STRTS.
(3) SIKTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
(4) SIKTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) tempat.
Pasal 7
(1) Untuk memperoleh SIKTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Tenaga Sanitarian harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan:
a. fotokopi ijazah yang dilegalisir;
b. fotokopi STRTS;
c. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
d. surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan;
e. pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
f. rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk; dan
g. rekomendasi dari Organisasi Profesi.
(2) Apabila SIKTS dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota, persyaratan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tidak diperlukan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Contoh surat permohonan memperoleh SIKTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir II terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Contoh SIKTS sebagaimana tercantum dalam Formulir III terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Tenaga Sanitarian warga negara asing dapat mengajukan permohonan memperoleh SIKTS setelah:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1);
b. melakukan evaluasi dan memiliki surat izin kerja dan izin tinggal serta persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memiliki kemampuan berbahasa INDONESIA.
(2) Tenaga Sanitarian Warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri dapat mengajukan permohonan memperoleh SIKTS setelah:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1); dan
b. melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) SIKTS berlaku sepanjang STRTS masih berlaku dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.
(2) Tenaga Sanitarian yang akan memperbaharui SIKTS harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 10
(1) Tenaga Sanitarian hanya dapat melakukan pekerjaan paling banyak di 2 (dua) tempat.
(2) Permohonan SIKTS kedua dapat dilakukan dengan menunjukan bahwa yang bersangkutan telah memiliki SIKTS pertama.
Pasal 11
Tenaga Sanitarian yang memiliki SIKTS dapat melakukan pekerjaannya pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa:
a. puskesmas;
b. klinik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. rumah sakit; dan
d. Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.
Pasal 12
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mengizinkan Tenaga Sanitarian yang tidak memiliki SIKTS untuk bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut.
Pasal 13
Lingkup pekerjaan Tenaga Sanitarian merupakan pelayanan kesehatan lingkungan yang meliputi pengelolaan unsur-unsur yang mempengaruhi timbulnya gangguan kesehatan, antara lain:
a. limbah cair;
b. limbah padat;
c. limbah gas;
d. sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan yang ditetapkanpemerintah;
e. binatang pembawa penyakit;
f. zat kimia yang berbahaya;
g. kebisingan yang melebihi ambang batas;
h. radiasi sinar pengion dan non pengion;
i. air yang tercemar;
j. udara yang tercemar; dan
k. makanan yang terkontaminasi.
Pasal 14
Uraian setiap lingkup pelayanan kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13:
1. Lingkup pelayanan pengelolaan limbah cair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, meliputi:
a. pemeriksaan kualitas fisik, kimia dan mikrobiologi limbah cair dan tinja;
b. perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan limbah; dan
c. pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan limbah cair dan tinja.
2. Lingkup pelayanan pengelolaan limbah padat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, meliputi:
a. pemeriksaan kualitas fisik, kimia dan mikrobiologi tanah dan limbah padat;
b. perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan limbah; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan tanah dan limbah padat.
3. Lingkup pelayanan pengelolaan udara dan limbah gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c meliputi:
a. pemeriksaan kualitas fisik, kebisingan, getaran dan kelembaban, kimia dan mikrobiologi udara dan limbah gas;
b. perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan limbah;
c. pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan udara dan limbah gas.
4. Lingkup pelayanan pengelolaan sampah yang tidak diproses sesuai persyaratan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d meliputi:
a. pemeriksaan jenis sampah, sumber timbulan, dan karakteristik;
b. perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan limbah; dan
c. pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah yang tidak diproses sesuai persyaratan pemerintah.
5. Lingkup pelayanan pengendalian binatang pembawa penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e meliputi:
a. pemeriksaan tempat perindukan, perilaku binatang pembawa penyakit, perilaku masyarakat;
b. perlindungan kesehatan masyarakat dari tempat perindukan, perilaku binatang pembawa penyakit, perilaku masyarakat; dan
c. pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian binatang pembawa penyakit.
6. Lingkup pelayanan pengelolaan zat kimia dan limbah B3 termasuk limbah medik sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 huruf f meliputi:
a. pemeriksaan jumlah, consentrasi dan jenis zat kimia, limbah B3, hygiene industry, kesehatan kerja;
b. pemeriksaan peralatan dan lingkungan yang terpajan, dan manusia yang terpajan; dan
c. pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan zat kimia dan limbah B3.
7. Lingkup pelayanan pengelolaan kebisingan yang melebihi ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g meliputi:
a. Pemeriksaan intensitas dan tingkat kebisingan yang melebihi ambang batas, sumber dan sifat, kondisi lingkungan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. perlindungan kesehatan masyarakat dari intensitas dan tingkat kebisingan yang melebihi ambang batas, sumber dan sifat, kondisi lingkungan; dan
c. pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan yang terpajan kebisingan yang melebihi ambang batas.
8. Lingkup pelayanan pengelolaan radiasi sinar pengion dan non pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h meliputi:
a. Pemeriksaan intensitas dan tingkat radiasi, sumber dan sifat radiasi, kondisi lingkungan radiasi;
b. perlindungan kesehatan masyarakat dari intensitas dan tingkat radiasi, sumber dan sifat radiasi, kondisi lingkungan radiasi; dan
c. pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan yang terkena radiasi sinar pengion dan non pengion.
9. Lingkup pelayanan pengelolaan air yang tercemar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf i meliputi:
a. pemeriksaan kualitas fisik, kimia dan mikrobiologi air;
b. penentuan sumber air, dan perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan air; dan
c. pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan air yang tercemar.
10. Lingkup pelayanan pengelolaan udara yang tercemar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf j meliputi:
a. pemeriksaan kualitas fisik udara/kebisingan/getaran/ kelembaban udara baik in door maupun outdoor, kecepatan angin dan radiasi, pemeriksaan kimia, mikrobiologi;
b. perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan udara; dan
c. penggerakan masyarakat dalam pengelolaan udara yang tercemar.
11. Lingkup pelayanan pengelolaan makanan yang terkontaminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf k meliputi:
a. pemeriksaan kualitas fisik , kimia, mikrobiologi dan parasitologi;
b. perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengelolaan makanan; dan
c. penggerakan masyarakat dalam pengelolaan makanan dan minuman yang terkontaminasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 15
(1) Selain ruang lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, setiap Tenaga Sanitarian yang menjalankan program Pemerintah berwenang melakukan pelayanan kesehatan lingkungan tertentu, meliputi:
a. melakukan pemantauan dan manajemen risiko pelaksanaan Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan (ARKL);
b. melakukan pemantauan pelaksanaan Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan (ADKL);
c. melakukan pemantauan pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL);
d. melakukan pemantauan pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);
e. melakukan pemeriksaan dan tindakan sanitasi kapal dan pesawat sesuai dengan Peraturan Kesehatan Internasional (IHR); dan
f. melakukan pemantauan pelaksanaan Klinik Sanitasi dan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
(2) Pelayanan kesehatan program Pemerintah lainnya hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Sanitarian yang dilatih khusus untuk program Pemerintah.
(3) Bagi Tenaga Sanitarian yang melakukan pekerjaan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud ayat (1), harus memperoleh kewenangan tertulis dari yang berwenang.
(4) Pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab menyelenggarakan pelatihan bagi Tenaga Sanitarian yang memperoleh kewenangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2).
Pasal 16
Kewenangan/kompetensi yang dimiliki Sanitarian meliputi:
a. merencanakan dan mengelola sumber daya di bawah tanggung jawabnya;
b. mengevaluasi secara komprehensif dengan memanfaatkan IPTEK untuk menghasilkan langkah-langkah pengembangan strategi organisasi yang menjadi tanggung jawabnya;
c. memecahkan permasalahan berkaitan dengan bidang sains, teknologi dan atau seni kesehatan lingkungan melalui pendekatan multidisipliner; dan
d. melakukan riset, mengambil keputusan strategis dan mengomunikasikan atas semua aspek yang terkait dengan kesehatan lingkungan dan berada di bawah tanggung jawabnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 17
Kewenangan/kompetensi yang dimiliki oleh Teknisi Sanitarian Utama (Technical Sanitarian), meliputi:
a. melakukan pekerjaan dengan memanfaatkan IPTEK di bidang kesehatan lingkungan dan beradaptasi terhadap situasi dalam menyelesaikan masalah;
b. memformulasi penyelesaian masalah kesehatan lingkungan prosedural berdasar pengetahuan spesialis;
c. mengambil keputusan strategis di bidang kesehatan lingkungan berdasarkan analisis informasi berbasis data; dan
d. memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi dan mengembangkan kreatifitas yang inovatif dalam pengendalian masalah kesehatan lingkungan.
Pasal 18
Kewenangan/kompetensi yang dimiliki oleh Teknisi Sanitarian Madya (Junior Technical Sanitarian), meliputi:
a. melakukan pekerjaan kesehatan lingkungan;
b. memilih metode pemecahan masalah kesehatan lingkungan dari beragam pilihan yang sudah baku maupun belum baku;
c. melakukan analisis data terkait dengan kesehatan lingkungan;
d. melakukan pekerjaan kesehatan lingkungan sendiri ataupun kelompok di lingkup tanggung jawab pengawasannya;
e. memformulasi penyelesaian masalah kesehatan lingkungan prosedural dan inovatif secara komprehensif; dan
f. melakukan kerja sama dan membuat laporan tertulis secara komprehensif.
Pasal 19
Kewenangan/kompetensi yang dimiliki oleh Teknisi Sanitarian Pratama (Asisten Technical Sanitarian), meliputi:
a. melaksanakan pekerjaan kesehatan lingkungan berdasar informasi yang diterima;
b. melaksanakan prosedur kerja kesehatan lingkungan yang tersedia;
c. melaksanakan pekerjaan kesehatan lingkungan spesifik dengan penggunaan alat berdasar prosedur kerja;
d. melaksanakan pekerjaan kesehatan lingkungan sendiri dengan pengawasan tidak langsung;
e. memecahkan masalah kesehatan lingkungan berdasar pengetahuan operasional; dan
f. melaksanakan kerja sama dan komunikasi dalam lingkup kerjanya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 20
Kewenangan/kompetensi yang dimiliki oleh Asisten Teknisi Sanitarian (Operator Technical Sanitarian), meliputi:
a. melaksanakan satu tugas kesehatan lingkungan spesifik, dengan menggunakan alat, dan informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukkan kinerja dengan mutu yang terukur, di bawah pengawasan langsung atasannya; dan
b. memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual bidang kerja kesehatan lingkungan yang spesifik, sehingga mampu memilih pemecahan yang tersedia terhadap masalah yang lazim timbul.
Pasal 21
(1) Tenaga Sanitarian dalam menjalankan pekerjaannya harus sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepadanya sesuai dengan Standar Profesi Tenaga Sanitarian.
(2) Tenaga Sanitarian dalam menjalankan pekerjaannya sebagaimana tersebut pada ayat
(1) menggunakan peralatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal seorang Tenaga Sanitarian karena suatu sebab tidak mampu melaksanakan pekerjaan sanitarian, wajib berkonsultasi kepada Tenaga Sanitarian pada jenjang yang lebih tinggi.
Pasal 22
(1) Dalam melakukan pekerjaannya Tenaga Sanitarian wajib melakukan pencatatan.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan selama 5 (lima) tahun.
Pasal 23
Dalam melaksanakan pekerjaannya Tenaga Sanitarian mempunyai hak:
a. memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Standar Profesi Tenaga Sanitarian;
b. memperoleh akses atas informasi dan sumber daya sesuai kewenangan yang dimiliki;
c. melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi;
d. menerima imbalan jasa profesi; dan
e. memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 24
Dalam melaksanakan pekerjaannya Tenaga Sanitarian mempunyai kewajiban:
a. meningkatkan profesionalisme sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. memelihara peralatan yang disediakan oleh pemberi pekerjaan;
c. membantu program Pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; dan
d. mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional Tenaga Sanitarian.
Pasal 25
(1) Menteri, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, MTKI, dan MTKP melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pekerjaan Tenaga Sanitarian dengan mengikutsertakan Organisasi Profesi.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan oleh Tenaga Sanitarian.
Pasal 26
(1) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melaporkan Tenaga Sanitarian yang bekerja dan berhenti bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatannya pada tiap triwulan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan kepada Organisasi Profesi.
(2) Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota wajib melaporkan Tenaga Sanitarian yang bekerja di daerahnya setiap 1 (satu) tahun kepada kepala dinas kesehatan provinsi.
Pasal 27
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Menteri, pemerintah daerah provinsi atau kepala dinas kesehatan provinsi dan pemerintah daerah kabupaten kota/kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat memberikan tindakan administratif kepada Tenaga Sanitarian yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan pekerjaan Tenaga Sanitarian dalam Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. pencabutan SIKTS.
Pasal 28
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat merekomendasikan pencabutan STRTS kepada MTKI terhadap Tenaga Sanitarian yang melakukan pekerjaannya tanpa memiliki SIKTS.
(2) Pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kabupaten/kota dapat mengenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan kepada pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mempekerjakan Tenaga Sanitarian yang tidak memiliki SIKTS.
Pasal 29
(1) Setiap Tenaga Sanitarian yang saat ditetapkannya Peraturan ini sedang menjalankan pekerjaannya dianggap telah memiliki SIKTS.
(2) Dalam waktu selambat-lambatnya 1(satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan, Tenaga Sanitarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki SIKTS sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
Teknisi Sanitarian Pratama yang berpendidikan dibawah Diploma Satu Kesehatan Lingkungan yang menjalankan pekerjaannya harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini selambat- lambatnya 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 31
Standar Profesi Tenaga Sanitarian yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dan belum ditetapkan yang baru oleh Organisasi Profesi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 32
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 373/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Sanitarian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 33
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2013 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
