Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian
www.peraturan.go.id
2016, No.1169
tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh
Apoteker.
2.
Standar Pelayanan Kefarmasian adalah tolak
ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi
tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan
pelayanan kefarmasian.
3.
Pelayanan
Kefarmasian
adalah
suatu
pelayanan langsung dan bertanggung jawab
kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan
farmasi dengan maksud mencapai hasil yang
pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan
pasien.
4.
Resep adalah permintaan tertulis dari dokter
atau dokter gigi, kepada apoteker, baik dalam
bentuk
paper
maupun
electronic
untuk
menyediakan dan menyerahkan obat bagi
pasien sesuai peraturan yang berlaku.
5.
Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat
tradisional dan kosmetika.
6.
Obat adalah bahan atau paduan bahan,
termasuk
produk
biologi
yang
digunakan
untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem
fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka
penetapan
diagnosis,
pencegahan,
penyembuhan,
pemulihan,
peningkatan
kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.
7.
Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus,
mesin
dan/atau
implan
yang
tidak
mengandung obat yang digunakan untuk
mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan
meringankan penyakit, merawat orang sakit,
memulihkan
kesehatan
pada
manusia,
dan/atau
membentuk
struktur
dan
memperbaiki fungsi tubuh.
www.peraturan.go.id
2016, No.1169
8.
Bahan
Medis
Habis
Pakai
adalah
alat
kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan
sekali pakai (single use) yang daftar produknya
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
9.
Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah
lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan
sumpah jabatan apoteker.
10. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang
membantu apoteker dalam menjalani Pekerjaan
Kefarmasian,
yang
terdiri
atas
Sarjana
Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi,
dan
Tenaga
Menengah
Farmasi/Asisten
Apoteker.
11. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal
pada Kementerian Kesehatan yang bertanggung
jawab
di
bidang
kefarmasian
dan
alat
kesehatan.
12. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
yang
selanjutnya
disingkat
Kepala
BPOM
adalah
kepala
lembaga
pemerintah
non
kementerian yang mempunyai tugas untuk
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pengawasan obat dan makanan.
13. Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan.
2.
Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan tiga Pasal
yakni Pasal 9A, Pasal 9B, dan Pasal 9C sehingga
berbunyi sebagai berikut:
