Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Fellowship adalah program pendidikan dan/atau pelatihan profesi tambahan bagi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dengan kurikulum dan pencapaian kompetensi sebagian dari subspesialis terkait.
2. Program Bantuan Biaya Fellowship yang selanjutnya disebut Program Bantuan adalah bantuan biaya yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan untuk membiayai peserta fellowship.
3. Kolegium adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu di bidang kedokteran dan kedokteran gigi yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.
4. Peserta Penerima Program Bantuan yang selanjutnya disebut Peserta adalah para dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang mengikuti Fellowship.
5. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.
6. Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.
7. Tim Pelaksana Program adalah tim yang melaksanakan dan mengelola Program Bantuan.
8. Rumah Sakit Pengusul adalah rumah sakit milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah kelas A atau kelas B yang memberikan pelayanan subspesialistik
9. Kementerian Kesehatan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
11. Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan yang dalam tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri untuk urusan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan.
