Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN LABORATORIUM PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Kesehatan Masyarakat, yang selanjutnya disebut Puskesmas, adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di wilayah kerja tertentu.
2. Puskesmas Dengan Tempat Perawatan, yang selanjutnya disingkat PDTP adalah Puskesmas yang diberi tambahan ruangan dan fasilitas untuk melaksanakan pertolongan persalinan dan perawatan atau perawatan sementara.
3. Laboratorium Puskesmas adalah sarana pelayanan kesehatan di Puskesmas yang melaksanakan pengukuran, penetapan, dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebaran penyakit, kondisi kesehatan, atau faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat.
4. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang relatif kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional dan berpenduduk relatif tertinggal.
5. Kawasan Perbatasan Negara adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
6. Daerah Kepulauan adalah daerah pulau-pulau berpenduduk termasuk pulau-pulau kecil terluar.
7. Pulau-Pulau Kecil Terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 2
Laboratorium Puskesmas diselenggarakan berdasarkan kondisi dan permasalahan kesehatan masyarakat setempat dengan tetap berprinsip pada pelayanan secara holistik, komprehensif, dan terpadu dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Pasal 3
(1) Setiap Laboratorium Puskesmas harus diselenggarakan secara baik dengan memenuhi kriteria ketenagaan, sarana, prasarana, perlengkapan dan peralatan, kegiatan pemeriksaan, kesehatan dan keselamatan kerja, dan mutu.
(2) Kriteria ketenagaan, sarana, prasarana, perlengkapan dan peralatan, kegiatan pemeriksaan, kesehatan dan keselamatan kerja, dan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ketentuan minimal yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas.
(3) Dalam keadaan keterbatasan sumber daya, beberapa kriteria dapat tidak terpenuhi oleh Laboratorium Puskesmas sepanjang diketahui dan disetujui oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan tanpa mengurangi mutu dan keakuratan data penunjang dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketenagaan, sarana, prasarana, perlengkapan dan peralatan, kegiatan pemeriksaan, kesehatan dan keselamatan kerja, dan mutu tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Kesehatan ini.
Pasal 4
(1) Pembinaan dan pengawasan penyelengaraan Laboratorium Puskesmas dilakukan oleh Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
(2) Kepala Puskesmas yang merupakan penanggung jawab Puskesmas harus menyelenggarakan pertemuan koordinasi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diarahkan untuk meningkatkan kinerja Laboratorium Puskesmas dalam rangka menjamin mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. advokasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis;
b. pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan
c. monitoring dan evaluasi.
(3) Dalam rangka pembinaan, Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis.
Pasal 6
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2012 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA.
NAFSIAH MBOI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
