Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT

PERMENKES No. 4 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Menteri ini ditetapkan petunjuk teknis jabatan fungsional Perawat. (2) Ruang lingkup petunjuk teknis jabatan fungsional Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kedudukan, tugas jabatan, jenjang jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan jabatan fungsional Perawat; b. uraian kegiatan jabatan fungsional Perawat; c. pengusulan, penilaian, penetapan angka kredit; dan d. kenaikan pangkat/jenjang. (3) Petunjuk teknis jabatan fungsional Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

(1) Petunjuk teknis jabatan fungsional Perawat merupakan acuan bagi instansi pemerintah dalam melakukan pengelolaan dan pengembangan jabatan fungsional Perawat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. (2) Petunjuk teknis jabatan fungsional Perawat bertujuan untuk: a. memberikan pedoman bagi Perawat dan pihak yang berkepentingan agar memiliki pengertian dan pemahaman yang sama mengenai ketentuan jabatan fungsional Perawat; b. memperjelas butir kegiatan; c. mempermudah tim penilai dalam melakukan penilaian angka kredit; dan d. mempermudah perhitungan formasi.

Pasal 3

(1) Jabatan fungsional Perawat meliputi: a. jabatan fungsional Perawat kategori keterampilan; dan b. jabatan fungsional Perawat kategori keahlian. (2) Jabatan fungsional Perawat kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas jenjang: a. jabatan fungsional Perawat terampil; b. jabatan fungsional Perawat mahir; dan c. jabatan fungsional Perawat penyelia. (3) Jabatan fungsional Perawat kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas jenjang: a. jabatan fungsional Perawat ahli pertama; b. jabatan fungsional Perawat ahli muda; c. jabatan fungsional Perawat ahli madya; dan d. jabatan fungsional Perawat ahli utama.

Pasal 4

Bagi Perawat yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Perawat kategori keahlian jenjang ahli pertama melalui pengangkatan pertama menduduki pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b.

Pasal 5

(1) Pejabat fungsional Perawat ahli pertama yang berijazah Ners dan masih menduduki pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dengan masa kerja paling sedikit: a. satu tahun sejak pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Perawat; dan b. dua tahun sejak pengangkatan dalam pangkat Penata Muda golongan ruang III/a, diberikan angka kredit sebesar 50 (lima puluh) untuk kenaikan pangkat atau golongan setingkat lebih tinggi. (2) Pemberian angka kredit sebesar 50 (lima puluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam penetapan angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2022 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI G. SADIKIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO