Pengaturan manajemen dosen di lingkungan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan serta menjadi acuan bagi Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan pengelolaan dosen Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang MANAJEMEN DOSEN DI LINGKUNGAN POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 1
Pasal 2
Pengaturan manajemen dosen ini meliputi:
a. perencanaan kebutuhan;
b. rekrutmen dan penempatan;
c. pengembangan karir;
d. evaluasi kinerja;
e. pembiayaan; dan
f. monitoring dan evaluasi manajemen dosen di lingkungan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Pasal 3
(1) Perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan oleh manajemen Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan berdasarkan pada analisis kebutuhan dosen.
(2) Analisis kebutuhan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. analisis jabatan;
b. identifikasi persediaan dan analisis kebutuhan; dan
c. keseimbangan persediaan dan kebutuhan.
Pasal 4
Rekrutmen dan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan melalui :
a. pengangkatan pegawai negeri sipil ke dalam jabatan akademik dosen;
b. formasi calon pegawai negeri sipil;
c. mutasi/perpindahan/pengalihan dari jabatan lain ke dalam jabatan akademik dosen; dan
d. pengangkatan dosen tetap non pegawai negeri sipil.
Pasal 5
Pengembangan karir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:
a. pola karir;
b. assessment dosen;
c. tugas belajar dan izin belajar;
d. pelatihan; dan
e. magang.
Pasal 6
Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilakukan oleh Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan dan seluruh stakeholder terkait terhadap kinerja dosen.
Pasal 7
(1) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri atas:
a. pembiayaan operasional; dan
b. pembiayaan dosen yang mendapatkan tugas tambahan.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Monitoring dan evaluasi manajemen dosen di lingkungan Politeknik Kesehatan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f bertujuan untuk memantau, menganalisis, memperoleh umpan balik dan melakukan revisi penyelenggaraan pengadaan dan pengembangan dosen secara komprehensif.
Pasal 9
Manajemen dosen di lingkungan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2015 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
