Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERIPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2014TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA

PERMENKES No. 5 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014
tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bersama ini.

Pasal 2

Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Bersama ini, dilampirkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014.

Pasal 3

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Bersama ini, maka Keputusan
Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 733/MENKES/SKB/VI/2002 dan Nomor 10 Tahun 2002 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id
2015, No.138

Pasal 4

Ketentuan teknis yang belum diatur dalam Peraturan Bersama ini diatur
lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan.

Pasal 5

Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9-1-2015
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,

EKO SUTRISNO

NILA FARID MOELOEK

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 -1- 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

YASONNA H LAOLY

www.peraturan.go.id
2015, No.138

LAMPIRAN I

PERATURAN BERSAMA
MENTERI KESEHATAN DAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 5 TAHUN 2015
NOMOR 6 TAHUN 2015

PETUNJUK PELAKSANAAN
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA

I. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Bahwa dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 telah
ditetapkan Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya.
2. Bahwa untuk menjamin keseragaman dan memperlancar pelaksanaan
Peraturan Menteri tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan
Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya.
B. TUJUAN
Petunjuk pelaksanaan ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada
pejabat yang membidangi kepegawaian dan pejabat yang berkepentingan
dalam melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang
Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya.
C. PENGERTIAN
1. Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan
pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas
Pelayanan Kesehatan lainnya yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil
(PNS).
www.peraturan.go.id
2015, No.138
2. Perawat adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan
hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan
kegiatan pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.
3. Ners adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan
sarjana keperawatan ditambah dengan pendidikan profesi keperawatan.
4. Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional
yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan kepada
individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit
yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
5. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang
digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik
promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat yang meliputi
Rumah Sakit dan Puskesmas Perawatan Plus.
6. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya adalah suatu alat dan/atau
tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan
kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif
yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau
masyarakat selain Rumah Sakit dan Puskesmas Perawatan Plus.
7. Perawat Keterampilan adalah Perawat yang mempunyai kualifikasi
teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan
fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di bidang
pelayanan keperawatan.
8. Perawat
Keahlian
adalah
Perawat
yang
mempunyai
kualifikasi
profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pelayanan
keperawatan.
9. Tim Penilai Angka kredit Jabatan Fungsional Perawat yang selanjutnya
disebut Tim Penilai adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja
Perawat.
10. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau
akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai Perawat dalam
rangka pembinaan karier.
11. Karya
Tulis/Karya
Ilmiah
adalah
tulisan
hasil
pokok
pikiran,
pengembangan dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Perawat
www.peraturan.go.id
2015, No.138
baik perorangan atau kelompok, yang membahas suatu pokok bahasan
ilmiah di bidang pelayanan keperawatan dengan menuangkan gagasan
tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka, diskripsi, analisis
permasalahan, kesimpulan, saran-saran, dan pemecahannya.
12. Penghargaan/Tanda Jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh
pemerintah
berupa
Satyalancana
Karya
Satya
sesuai
peraturan
perundang-undangan.
13. Organisasi Profesi adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

II. TUGAS POKOK, JENJANG JABATAN DAN PANGKAT, GOLONGAN RUANG
A. TUGAS POKOK
Tugas pokok Perawat adalah melakukan kegiatan pelayanan keperawatan
yang
meliputi
asuhan
keperawatan,
pengelolaan
keperawatan
dan
pengabdian pada masyarakat.
B. JENJANG JABATAN DAN PANGKAT, GOLONGAN RUANG
1. Jabatan Fungsional Perawat terdiri atas:
a. Perawat Keterampilan; dan
b. Perawat Keahlian.
2. Jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang Perawat Keterampilan
sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, yaitu:
a. Perawat Terampil, pangkat:
1) Pengatur, golongan ruang II/c; dan
2) Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Perawat Mahir, pangkat:
1) Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Perawat Penyelia, pangkat:
1) Penata, golongan ruang III/c; dan
2) Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
3. Jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang Perawat Keahlian
sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, yaitu:
a. Perawat Ahli Pertama, pangkat:
1) Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Perawat Ahli Muda, pangkat:
1) Penata, golongan ruang III/c; dan
2) Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
www.peraturan.go.id
2015, No.138
c. Perawat Ahli Madya, pangkat:
1) Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3) Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Perawat Ahli Utama, pangkat:
1) Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2) Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
4. Jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang untuk masing-masing
jenjang Jabatan Fungsional Perawat sebagaimana dimaksud pada angka
2 dan angka 3, berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan untuk
masing-masing jenjang jabatan.
Contoh 1:
Sdr. Roy, AMK NIP. 19890712 201303 1 001, pangkat Pengatur,
golongan ruang II/c akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Perawat
Keterampilan.
Berdasarkan hasil penilaian dari :
a. Pendidikan sekolah Diploma III (D.III) Keperawatan sebesar 60 angka
kredit.
b. Pendidikan dan pelatihan Prajabatan tingkat II sebesar 2 angka
kredit.
c. Pelaksanaan tugas pelayanan keperawatan sebesar 6 angka kredit.
Jumlah angka kredit yang ditetapkan sebesar 68.
Dalam hal demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdr. Roy, AMK
sesuai dengan pangkat, golongan ruang yang dimiliki yakni Perawat
Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c.
Contoh 2:
Sdri. Dwi, S.Kep, Ners NIP. 19880510 201303 2 001, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a akan diangkat dalam Jabatan Fungsional
Perawat Keahlian.
Berdasarkan hasil penilaian dari :
a. Pendidikan sekolah Ners sebesar 100 angka kredit.
b. Pendidikan dan pelatihan Prajabatan tingkat III sebesar 2 angka
kredit.
c. Pelaksanaan tugas pelayanan keperawatan sebesar 6 angka kredit.
Jumlah angka kredit yang ditetapkan sebesar 108.
www.peraturan.go.id
2015, No.138
Dalam hal demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdri. Dwi,
S.Kep, Ners sesuai dengan pangkat, golongan ruang yang dimiliki yakni
Perawat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a.

5. Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Perawat berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki
setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka
kredit, sehingga jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang dapat
tidak sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang
sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3.
Contoh:
Sdri. Puji, S.Kep, Ners NIP.19710705 199503 2 001, Pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a, jabatan Kasubbid Pelayanan Kesehatan Dasar
Dinas Kesehatan Kota Bogor akan diangkat dalam Jabatan Fungsional
Perawat.
Berdasarkan hasil penilaian dari tim penilai, Sdri. Puji, S.Kep, Ners
memperoleh angka kredit sebesar 375, dengan perincian sebagai
berikut:
a. Pendidikan sekolah Ners sebesar 100 angka kredit.
b. Diklat fungsional Perawat keahlian sebesar 20 angka kredit.
c. Pelaksanaan tugas pelayanan keperawatan sebesar 150 angka
kredit.
d. Pengembangan profesi sebesar 25 angka kredit.
e. Penunjang tugas Perawat sebesar 30 angka kredit.
Mengingat angka kredit yang dimiliki Sdri. Puji, S.Kep, Ners sebesar 325,
maka penetapan jenjang jabatan yang bersangkutan tidak sesuai
dengan pangkat, golongan ruang yang dimiliki yaitu Perawat Ahli Muda,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
III. PENILAIAN ANGKA KREDIT BAGI PERAWAT YANG MELAKSANAKAN TUGAS
TIDAK SESUAI DENGAN JENJANG JABATANNYA
1. Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Perawat untuk melaksanakan
tugas sesuai dengan jenjang jabatannya, maka Perawat lain yang berada
satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat
melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis
dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
2. Penilaian angka kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud pada
angka 1, ditetapkan sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2015, No.138
a. Perawat yang melaksanakan tugas Perawat satu tingkat di atas jenjang
jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan
puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana
tercantum pada Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25
Tahun 2014.

Contoh:
Sdri. Dita, S.Kep, Ners NIP. 19750220 200003 2 001, jabatan Perawat
Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi. Yang bersangkutan ditugaskan
untuk melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada individu
dengan angka kredit 0,14. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan
Perawat Ahli Madya.
Dalam hal ini angka kredit yang diperoleh sebesar 80% X 0,14 = 0,112.
b. Perawat yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang
jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100%
(seratus persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2014.
Contoh:
Sdri. Retno, S.Kep, Ners, NIP. 19780320 200009 2 001, jabatan Perawat
Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c pada Puskesmas Jakarta
Timur. Yang bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan imunisasi
pada individu dengan angka kredit 0,10. Kegiatan dimaksud merupakan
tugas jabatan Perawat Mahir.
Dalam hal ini angka kredit yang diperoleh sebesar 100% X 0,10 = 0,10
IV. PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT, PENGANGKATAN PERTAMA,
DAN PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN
A. PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Perawat ditetapkan oleh
pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
B. PENGANGKATAN PERTAMA
1. Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Perawat merupakan
pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon PNS.
www.peraturan.go.id
2015, No.138
2. Persyaratan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Perawat
Keterampilan harus memenuhi syarat:
a. Berijazah Diploma III (D.III) Keperawatan;
b. Pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c; dan
c. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
3. Persyaratan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Perawat
Keahlian harus memenuhi syarat:
a. Berijazah paling rendah Ners;
b. Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
c. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
4. Calon PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Perawat setelah diangkat
sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan
Fungsional Perawat.
Contoh:
Sdr. Sari, AMK NIP. 19880209 201412 2 007 terhitung mulai tanggal 1
Desember 2014 diangkat menjadi Calon PNS, golongan ruang II/c,
selanjutnya yang bersangkutan diangkat menjadi PNS pangkat pengatur
golongan ruang II/c terhitung mulai tanggal 1 Desember 2015. Dalam
hal demikian paling lama tanggal 1 Desember 2016 yang bersangkutan
harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Perawat.
5. Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Perawat
dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut dalam Anak
Lampiran I-a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bersama ini.
C. PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN
1. Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional
Perawat dapat dipertimbangkan, apabila:
a. Memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 2 atau
angka 3;
b. Memiliki pengalaman di bidang pelayanan keperawatan paling
kurang 1 (satu) tahun terakhir sebelum pengangkatan;
c. Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
d. Tersedia formasi untuk jabatan fungsional Perawat.
2. Pengalaman di bidang pelayanan keperawatan sebagaimana dimaksud
pada angka 1 huruf b, dapat secara kumulatif.
www.peraturan.go.id
2015, No.138
Contoh:
Sdri. Tanti, S.Kep, Ners NIP. 19680905 199103 2 001, pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d, menduduki jabatan Pengawas pada unit
penyusunan program Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, pada waktu
menduduki jabatan Pengawas, yang bersangkutan juga melakukan
kegiatan pelayanan keperawatan selama 1 (satu) tahun.
Yang bersangkutan dimutasi menjadi Pengawas pada unit Tata Usaha
Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, pada waktu menduduki jabatan
Pengawas pada unit ini yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan
pelayanan keperawatan.
Kemudian yang bersangkutan dimutasi lagi menjadi Pengawas pada unit
keuangan dan perlengkapan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, pada
waktu
menduduki
jabatan
Pengawas,
yang
bersangkutan
juga
melakukan kegiatan pelayanan keperawatan selama 1 (satu) tahun.
Dalam hal demikian maka Sdri. Tanti, S.Kep, Ners memiliki pengalaman
di bidang pelayanan keperawatan selama 2 (dua) tahun.
3. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c, merupakan batas
usia paling lambat penetapan keputusan pengangkatan dalam jabatan
fungsional Perawat, oleh karena itu pengajuan usulan sudah diterima
oleh Pejabat sesuai peraturan perundang-undangan paling kurang 6
(enam) bulan sebelum usia yang dipersyaratkan.
Contoh:
Sdr. Sunardi, S.Kep, Ners, Sp.KMB NIP. 19640408 199103 1 001,
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, menduduki jabatan
Pengawas pada unit Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan
Fungsional Perawat, maka pengajuan usulan sudah diterima oleh
pejabat sesuai peraturan perundang-undangan paling lambat akhir
bulan Oktober 2013 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling
lambat akhir bulan Maret 2014, mengingat yang bersangkutan lahir
bulan April 1964.
4. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada angka
1, sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatannya
ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
5. Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada angka 4 ditetapkan
dari unsur utama dan dapat ditambah dari unsur penunjang.
www.peraturan.go.id
2015, No.138
6. Angka kredit sebagaimana dimaksud pada angka 5 tidak didasarkan
pada masa kerja pangkat dan golongan ruang, tetapi didasarkan pada
kegiatan unsur utama dan dapat ditambah dari kegiatan unsur
penunjang.
Contoh:
Sdr. Riyanto, S.Kp, Sp.Kom NIP.19710705 199503 1 001, Pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a, jabatan Kasubdit Jaminan dan Sarana
Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surabaya akan diangkat dalam
Jabatan Fungsional Perawat.
Selama menduduki jabatan Kasubdit Jaminan dan Sarana Kesehatan
Dinas Kesehatan Kota Surabaya, yang bersangkutan melakukan
kegiatan antara lain:
a. Unsur utama
1) Pendidikan sekolah Magister (S2) sebesar 150 angka kredit.
2) Diklat fungsional Perawat Keahlian sebesar 20 angka kredit.
3) Pelaksanaan tugas pelayanan keperawatan sebesar 145 angka
kredit.
4) Pengembangan profesi sebesar 20 angka kredit.
b. Unsur penunjang
1) Mengajar/melatih pada pendidikan dan pelatihan pelayanan
keperawatan sebesar 2 angka kredit
2) Mengikuti seminar/lokakarya sebagai peserta sebesar 1 angka
kredit
Dalam hal demikian, angka kredit ditetapkan dari unsur utama dan
unsur penunjang yakni sebesar 338 angka kredit dan tidak didasarkan
pada masa kerja pangkat dan golongan ruang.
7. Keputusan pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan
Fungsional Perawat dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Anak Lampiran I-b yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
V. PENGANGKATAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT KETERAMPILAN KE
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT KEAHLIAN
1. Perawat Keterampilan, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai
dengan pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, yang memperoleh
ijazah Ners dan akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Perawat
Keahlian, harus ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi
Penata Muda, golongan ruang III/a.
www.peraturan.go.id
2015, No.138
2. Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilampiri dengan:
a. Penetapan
Angka
Kredit
(PAK)
yang
didalamnya
sudah
memperhitungkan nilai ijazah Ners sesuai kualifikasi yang ditentukan;
b. Fotocopy sah Ijazah Ners;
c. Fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir; dan
d. Fotocopy sah nilai prestasi kerja bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
3. Perawat Keterampilan yang memperoleh ijazah Ners dapat diangkat dalam
Jabatan Fungsional Perawat Keahlian, apabila memenuhi persyaratan:
a. Tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Perawat Keahlian; dan
b. Memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan.
4. Perawat Keterampilan yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional
Perawat Keahlian diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima
persen) angka kredit kumulatif dari pendidikan dan pelatihan, kegiatan
pelayanan keperawatan dan pengembangan profesi ditambah angka kredit
ijazah Ners dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari unsur
penunjang.
Contoh:
Sdri. Kurnia, AMK NIP. 19860302 200703 2 001, Jabatan Perawat Terampil,
pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, yang bersangkutan
memperoleh ijazah Ners dan telah dinaikkan pangkatnya menjadi Penata
Muda, golongan ruang III/a dengan menggunakan angka kredit dari ijazah
Ners.
Sdri. Kurnia, AMK akan diangkat menjadi Perawat Keahlian.
Selama menjadi Perawat Terampil yang bersangkutan memiliki 25 angka
kredit dengan rincian sebagai berikut:
a.
Diklat fungsional/teknis di bidang
pelayanan keperawatan

= 4
b.
Pelayanan keperawatan
= 19
c.
Pengembangan Profesi
= 1
d.
Penunjang Tugas
= 1
Dalam hal demikian, maka pengangkatan Sdri. Kurnia, AMK dalam Jabatan
Fungsional Perawat Keahlian didasarkan pada angka kredit yang diperoleh
dari ijazah Ners ditambah angka kredit sebesar 15,6 yang diperoleh dari:
a.
Diklat fungsional/teknis di bidang
pelayanan keperawatan

65% x 4 = 2,6
b.
Pelayanan keperawatan
65% x 19 = 12,35
www.peraturan.go.id
2015, No.138
c.
Pengembangan Profesi
65% x 1 = 0,65
5. Penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada angka 4, ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, dibuat menurut
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-c yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
6. Keputusan pengangkatan dari Jabatan Fungsional Perawat Keterampilan ke
Jabatan Fungsional Perawat Keahlian dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-d yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
VI. PENGUSULAN, PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT.
A. PENGUSULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
1. Pengusulan penetapan angka kredit disampaikan oleh pimpinan unit
kerja paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang
kepegawaian dengan melampirkan daftar usulan penetapan angka kredit
dan bukti fisik setelah diketahui atasan langsung Perawat yang
bersangkutan kepada pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit
dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak
Lampiran I-e yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bersama ini.
2. Pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit menyampaikan
bahan penetapan angka kredit kepada pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Anak Lampiran I-f yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
3. Usul penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada angka 2
dituangkan dalam daftar usul penetapan angka kredit untuk:
a. Perawat Keterampilan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Anak Lampiran I-g sampai dengan Anak Lampiran I-
i; atau
b. Perawat Keahlian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Anak Lampiran I-j sampai dengan Anak Lampiran I-
m;
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
4. Usul penetapan angka kredit Perawat melampirkan:
a. Surat
pernyataan
mengikuti
pendidikan
dan
pelatihan
fungsional/teknis Jabatan Fungsional Perawat, dibuat menurut
contoh formulir sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-n;
www.peraturan.go.id
2015, No.138
b. Surat pernyataan melakukan kegiatan pelayanan keperawatan dibuat
menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak
Lampiran I-o;
c. Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dibuat
menurut
contoh
formulir sebagaimana
tercantum
dalam
Anak
Lampiran I-p; dan
d. Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang dibuat menurut
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-q.
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
5. Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 harus disertai
dengan bukti fisik.
6. Usul penetapan angka kredit prestasi kerja yang telah dilakukan Perawat
sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2014, menggunakan contoh formulir Lampiran Keputusan Bersama
Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
733/MENKES/SKB/VI/2002 dan Nomor 10 Tahun 2002 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya.
7. Usul penetapan angka kredit prestasi kerja yang telah dilakukan Perawat
pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2014, menggunakan contoh formulir:
a. Anak Lampiran I-g sampai dengan Anak Lampiran I-i; atau.
b. Anak Lampiran I-j sampai dengan Anak Lampiran I-m;
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
B. PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
1. Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap setiap Perawat
dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
Contoh:
Prestasi kerja Perawat mulai 1 Januari 2012 sampai dengan 31
Desember 2012 harus dinilai dan ditetapkan paling lambat bulan
Januari 2013.
2. Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Perawat
dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April angka kredit ditetapkan paling
lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
www.peraturan.go.id
2015, No.138
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober angka kredit ditetapkan
paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
3. Penetapan angka kredit Perawat ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
menetapkan
angka
kredit,
dibuat
menurut
contoh
formulir sebagaimana
tersebut
dalam
Anak
Lampiran
I-r
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
4. Asli penetapan angka kredit disampaikan kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian
Negara, dan tembusannya disampaikan kepada:
a. Perawat yang bersangkutan;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
c. Direktur Jenderal yang membidangi bina upaya kesehatan;
d. Kepala
Biro
Kepegawaian/Badan
Kepegawaian
Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
e. Pejabat lain yang dianggap perlu.
VII. SPESIMEN PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM
PENILAI, TUGAS TIM PENILAI, DAN TIM TEKNIS.
A. SPESIMEN PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT
1. Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, pejabat yang
berwenang menetapkan angka kredit, harus membuat spesimen tanda
tangan
dan
disampaikan
kepada
Kepala
Badan
Kepegawaian
Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
2. Apabila terjadi pergantian pejabat yang berwenang menetapkan angka
kredit, pejabat yang menggantikan harus membuat spesimen tanda
tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/
Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
B. TIM PENILAI
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dalam menjalankan
kewenangannya dibantu oleh:
a. Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat Direktorat Jenderal yang
membidangi bina upaya kesehatan Kementerian Kesehatan bagi
Direktur
Jenderal
yang
membidangi
bina
upaya
kesehatan
Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat.
b. Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat Direktorat yang membidangi
bina pelayanan keperawatan Kementerian Kesehatan bagi Direktur
yang
membidangi
bina
pelayanan
keperawatan
Kementerian
Kesehatan yang selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja.
www.peraturan.go.id
2015, No.138
c. Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat Rumah Sakit atau Fasilitas
Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan
bagi Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang
selanjutnya Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Pusat.
d. Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat Rumah Sakit atau Fasilitas
Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain
Kementerian Kesehatan bagi Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat
selain Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut Tim Penilai
Instansi.
e. Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat Dinas yang membidangi
kesehatan Provinsi bagi Kepala Dinas yang membidangi kesehatan
Provinsi yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi.
f.
Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat Rumah Sakit Provinsi bagi
Direktur Rumah Sakit Provinsi yang selanjutnya disebut Tim Penilai
Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi.
g. Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat Dinas yang membidangi
kesehatan Kabupaten/Kota bagi Kepala Dinas yang membidangi
kesehatan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Tim Penilai
Kabupaten/Kota.
h. Tim
Penilai
Jabatan
Fungsional
Perawat
Rumah
Sakit
Kabupaten/Kota bagi Direktur Rumah Sakit Kabupaten/ Kota yang
selanjutnya
Tim
Penilai
Unit
Pelaksana
Teknis
Daerah
Kabupaten/Kota.
2. Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang membidangi pelayanan
keperawatan, unsur kepegawaian, dan Perawat.
3. Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut:
a. Seorang Ketua merangkap anggota;
b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. Paling kurang 4 (empat) orang anggota.
4. Sekretaris sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c berasal dari
unsur kepegawaian.
5. Anggota sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf d apabila lebih dari
4 (empat), harus berjumlah genap.
www.peraturan.go.id
2015, No.138
6. Anggota sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf d, paling kurang 2
(dua) orang dari Perawat.
7. Dalam hal komposisi jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada
angka 6 tidak dapat dipenuhi, maka anggota dapat diangkat dari pejabat
lain yang mempunyai kompetensi untuk menilai prestasi kerja Perawat.
8. Syarat untuk dapat diangkat menjadi Anggota, yaitu:
a. Menduduki
jabatan/pangkat
paling
rendah
sama
dengan
jabatan/pangkat Perawat yang dinilai;
b. Memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja
Perawat; dan
c. Aktif melakukan penilaian.
9. Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk masa jabatan berikutnya.
10. Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-
turut sebagaimana dimaksud pada angka 9, dapat diangkat kembali
setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
11. Dalam hal terdapat anggota yang pensiun atau berhalangan 6 (enam)
bulan atau lebih, maka ketua mengusulkan penggantian anggota secara
definitif sesuai masa kerja yang tersisa kepada pejabat yang berwenang
menetapkan Tim Penilai.
12. Dalam hal terdapat anggota yang ikut dinilai, ketua dapat mengangkat
anggota pengganti.
13. Dalam hal komposisi jumlah anggota tim penilai tidak dapat dipenuhi,
maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang
mempunyai kompetensi dalam penilaian prestasi kerja Perawat.

C. TUGAS TIM PENILAI
1. Tugas Tim Penilai Pusat, yaitu:
a. Membantu
Direktur
Jenderal
yang
membidangi
bina
upaya
kesehatan Kementerian Kesehatan bagi Perawat Ahli Madya pangkat
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Perawat Ahli
Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan
Kementerian
Kesehatan,
Instansi
Pusat
selain
Kementerian
Kesehatan, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota; dan
b. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur
Jenderal yang membidangi bina upaya kesehatan Kementerian
www.peraturan.go.id
2015, No.138
Kesehatan yang berhubungan dengan penetapan angka kredit
sebagaimana dimaksud pada huruf a.
2. Tugas Tim Unit Kerja, yaitu:
a. Membantu Direktur yang membidangi bina pelayanan keperawatan
Kementerian Kesehatan bagi Perawat Ahli Madya, pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan
Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan; dan
b. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur yang
membidangi bina pelayanan keperawatan Kementerian Kesehatan
yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana
dimaksud pada huruf a.
3. Tugas Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Pusat, yaitu:
a. Membantu Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan bagi:
1) Perawat Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai
dengan Perawat Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d; dan
2) Perawat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a sampai dengan Perawat Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat
I, golongan ruang III/d,
pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di
lingkungan masing-masing; dan
b. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur Rumah
Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di
lingkungan Kementerian Kesehatan yang berhubungan dengan
penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
4. Tugas Tim Penilai Instansi, yaitu:
a. Membantu Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian
Kesehatan bagi:
1) Perawat Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai
dengan Perawat Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d; dan
2) Perawat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a sampai dengan Perawat Ahli Madya, pangkat Pembina
golongan ruang IV/a,
www.peraturan.go.id
2015, No.138
pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di
lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan; dan
b. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur Rumah
Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di
lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan yang
berhubungan
dengan
penetapan
angka
kredit
sebagaimana
dimaksud pada huruf a.
5. Tugas Tim Penilai Provinsi, yaitu:
a. Membantu Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi bagi:
1) Perawat Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada
Rumah Sakit di lingkungan Provinsi.
2) Perawat Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai
dengan Perawat Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d dan Perawat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Ahli Madya,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a,
pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Provinsi;
dan
b. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
yang membidangi kesehatan Provinsi yang berhubungan dengan
penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
6. Tugas Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi, yaitu:
a. Membantu Direktur Rumah Sakit Provinsi bagi:
1) Perawat Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai
dengan Perawat Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d; dan
2) Perawat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a sampai dengan Perawat Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat
I, golongan ruang III/d,

pada Rumah Sakit di lingkungan Provinsi; dan
b. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur Rumah
Sakit Provinsi yang berhubungan dengan penetapan angka kredit
sebagaimana dimaksud pada huruf a.
7. Tugas Tim Penilai Kabupaten/Kota, yaitu:
a. Membantu
Kepala
Dinas
yang
membidangi
kesehatan
Kabupaten/Kota, bagi:
www.peraturan.go.id
2015, No.138
1) Perawat Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada
Rumah Sakit di lingkungan Kabupaten/Kota; dan
2) Perawat Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai
dengan Perawat Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d dan Perawat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Ahli Madya,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Puskesmas
Perawatan Plus dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di
lingkungan Kabupaten/ Kota; dan
b. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota yang berhubungan
dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf
a.
8. Tugas Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten/Kota, yaitu:
a. Membantu Direktur Rumah Sakit Kabupaten/Kota bagi:
1) Perawat Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai
dengan Perawat Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d; dan
2) Perawat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a sampai dengan Perawat Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat
I, golongan ruang III/d,
pada Rumah Sakit di lingkungan Kabupaten/Kota; dan
b. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur Rumah
Sakit Kabupaten/Kota yang berhubungan dengan penetapan angka
kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
D. TIM TEKNIS
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dapat membentuk
Tim Teknis yang anggotanya terdiri atas para ahli, baik yang berstatus
sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan
teknis yang diperlukan.
2. Tugas pokok Tim Teknis memberikan saran dan pendapat kepada Ketua
Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat
khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
3. Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua
Tim Penilai.
www.peraturan.go.id
2015, No.138
4. Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat
kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian
tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 2.
VIII. KENAIKAN
PANGKAT,
KENAIKAN
JABATAN,
DAN
ANGKA
KREDIT
PENGEMBANGAN PROFESI.
A. KENAIKAN PANGKAT
1. Kenaikan pangkat Perawat, dapat dipertimbangkan, apabila:
a. Paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. Memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan; dan
c. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir.
2. Kenaikan pangkat Perawat Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I,
golongan ruang IV/b menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan
ruang IV/c sampai dengan Perawat Ahli Utama, pangkat Pembina
Utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat
pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
3. Kenaikan pangkat PNS Kementerian Kesehatan yang menduduki jabatan
fungsional:
a. Perawat Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c menjadi
Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d sampai dengan Perawat
Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
b. Perawat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan
Perawat Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b,
ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan teknis
Kepala Badan Kepegawaian Negara.
4. Kenaikan pangkat PNS instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan
yang menduduki jabatan fungsional:
a. Perawat Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c menjadi
Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d sampai dengan Perawat
Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
b. Perawat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan
Perawat Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b,
www.peraturan.go.id
2015, No.138
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi masing-masing
setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian
Negara.
5. Kenaikan pangkat PNS Daerah Provinsi yang menduduki jabatan
fungsional:
a. Perawat Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c menjadi
Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d sampai dengan Perawat
Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
b. Perawat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan
Perawat Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b,
ditetapkan
oleh
Pejabat
Pembina
Kepegawaian
Provinsi
yang
bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor
Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
6. Kenaikan pangkat PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki
jabatan fungsional:
a. Perawat Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c menjadi
Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d sampai dengan Perawat
Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
b. Perawat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan
Perawat Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota yang
bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor
Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
7. Kenaikan pangkat PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki
jabatan fungsional Perawat Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d menjadi Perawat Ahli Madya, pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a dan Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
ditetapkan oleh Gubernur yang bersangkutan setelah mendapat
persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara
yang bersangkutan.
8. Kenaikan pangkat Perawat dalam jabatan yang lebih tinggi dapat
dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh:
www.peraturan.go.id
2015, No.138
Sdri. Ati. S, S.Kp, M.Kep NIP. 19800505 200604 2 001 jabatan Perawat
Ahli Pertama terhitung mulai tanggal 1 Maret 2010, pangkat Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang III/b terhitung mulai tanggal 1 April
2010. Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2013,
Sdri. Ati. S, S.Kp, M.Kep memperoleh angka kredit sebesar 205 dan akan
dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkat menjadi Penata, golongan
ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 April 2013. Maka sebelum
dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu ditetapkan
kenaikan jabatannya menjadi Perawat Ahli Muda.
9. Perawat yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang
ditentukan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih
tinggi, kelebihan angka kredit dapat diperhitungkan untuk kenaikan
jabatan dan/atau pangkat berikutnya.
Contoh:
Sdri. Yupi NIP. 19751016 199604 1 010 jabatan Perawat Penyelia,
pangkat Penata, golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 April
2014. Pada waktu naik pangkat menjadi Penata, golongan ruang III/c,
yang bersangkutan memperoleh angka kredit sebesar 210.
Adapun angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi
Penata, golongan ruang III/c yakni 200, dengan demikian Sdri. Yupi
memiliki kelebihan angka kredit 10 dan dapat diperhitungkan untuk
kenaikan pangkat berikutnya.
10. Perawat pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka
kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat
dalam masa jabatan dan/atau pangkat yang didudukinya, maka pada
tahun kedua diwajibkan mengumpulkan angka kredit paling kurang
20% (dua puluh persen) dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan
untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang
berasal dari kegiatan pelayanan keperawatan.
Contoh:
Sdri. Roswita, S.Kep, Ners NIP 19850210 200803 2 001 Jabatan Perawat
Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a terhitung
mulai tanggal 1 April 2008.
Dari penilaian prestasi kerja Januari 2008 sampai dengan Desember
2011 ditetapkan angka kredit sebesar 160 dan dipergunakan untuk
kenaikan pangkat menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
terhitung mulai tanggal 1 April 2012.
www.peraturan.go.id
2015, No.138
Berdasarkan penilaian prestasi kerja Januari 2012 sampai dengan 31
Desember 2012, sdri. Roswita, S.Kep, Ners telah mengumpulkan angka
kredit sebesar 45 sehingga dalam tahun pertama masa pangkat yang
didudukinya 31 Maret 2013 telah memiliki angka kredit yang dapat
dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat menjadi Penata, golongan
ruang III/c yakni sebesar 205.
Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang didudukinya
31 Maret 2014 untuk kenaikan pangkat menjadi Penata, golongan ruang
III/c sdri. Roswita, S.Kep, Ners wajib mengumpulkan angka kredit paling
kurang 20% x 50 = 10 angka kredit.
11. Perawat Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, setiap
tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang
angka kredit 10 (sepuluh) dari kegiatan pelayanan keperawatan.
12. Perawat Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e,
setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling
kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan pelayanan
keperawatan dan pengembangan profesi.
Contoh:
Sdri. Dr. Atik. H, S.Kp, M.Kep, Sp.Mat 19601115 198703 2 001 jabatan
Perawat Ahli Madya pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang
IV/d terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2011. Yang bersangkutan naik
pangkat menjadi Pembina Utama, golongan ruang IV/e terhitung mulai
tanggal 1 Oktober 2014.
Dalam hal demikian, sdri. Dr. Atik. H, S.Kp, M.Kep, Sp.Mat setiap tahun
sejak tanggal 1 Oktober 2014 menduduki pangkat Pembina Utama,
golongan ruang IV/e, wajib mengumpulkan angka kredit sebesar 25 (dua
puluh lima) dari kegiatan pelayanan keperawatan dan pengembangan
profesi.
B. KENAIKAN JABATAN
1. Kenaikan jabatan Perawat dapat dipertimbangkan apabila:
a. Paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
b. Memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan; dan
c. Nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir.
2. Kenaikan jabatan Perawat Terampil untuk menjadi Perawat Penyelia,
dan Perawat Ahli Pertama untuk menjadi Perawat Ahli Muda sampai
www.peraturan.go.id
2015, No.138
dengan Perawat Ahli Utama ditetapkan oleh Pejabat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
3. Keputusan kenaikan jabatan Perawat dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-s yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
C. ANGKA KREDIT PENGEMBANGAN PROFESI
1. Perawat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b yang akan naik jenjang jabatan dan pangkat menjadi Perawat Ahli
Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c angka kredit yang
dipersyaratkan harus terdapat 2 (dua) angka kredit dari unsur
pengembangan profesi.
2. Perawat Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan
naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka
kredit yang dipersyaratkan harus terdapat 4 (empat) angka kredit dari
unsur pengembangan profesi.
3. Perawat Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang
akan naik jenjang jabatan dan pangkat menjadi Perawat Ahli Madya,
pangkat
Pembina,
golongan
ruang
IV/a
angka
kredit
yang
dipersyaratkan harus terdapat 6 (enam) angka kredit dari unsur
pengembangan profesi.
4. Perawat Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan
naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka
kredit yang dipersyaratkan harus terdapat 8 (delapan) angka kredit dari
unsur pengembangan profesi.
5. Perawat Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c angka kredit yang dipersyaratkan harus terdapat 10 (sepuluh)
angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
6. Perawat Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c yang akan naik jenjang jabatan dan pangkat menjadi Perawat Ahli
Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d angka
kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 20 (dua puluh) dari unsur
pengembangan profesi.
7. Perawat Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang
IV/d yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama, golongan ruang
IV/e angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 25 (dua puluh lima)
dari unsur pengembangan profesi.
www.peraturan.go.id
2015, No.138
8. Angka kredit dari unsur pengembangan profesi yang dipersyaratkan
untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan masing-masing sebagaimana
dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 7 tidak bersifat
kumulatif.
Contoh:
Sdri. Tutty, S.Kp, M.Kep NIP. 19760607 200604 2 001, jabatan Perawat
Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
Untuk naik jabatan dan pangkat menjadi Perawat Ahli Muda, pangkat
Penata, golongan ruang III/c, Penata Tingkat I golongan ruang III /d
sampai dengan menjadi Perawat Ahli Utama pangkat Pembina Utama
Madya, golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan
ruang IV/e, yang bersangkutan telah mengumpulkan angka kredit
dengan rincian sebagai berikut:
Untuk naik jabatan dan pangkat menjadi Perawat Ahli Muda, pangkat
Penata, golongan ruang III/c telah mengumpulkan angka kredit dengan
rincian sebagai berikut:
a.
Tugas pelayanan keperawatan
= 38
b.
Pengembangan profesi membuat 1 (satu) naskah tulisan
ilmiah populer di bidang pelayanan keperawatan

= 2
Untuk kenaikan pangkat berikutnya menjadi Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d, telah mengumpulkan angka kredit dengan rincian sebagai
berikut:
a. Tugas pelayanan keperawatan
= 72
b.
Pengembangan profesi:
1) menyadur 1 (satu) naskah bidang pelayanan
keperawatan
2) sebagai
pemarasaran
dalam
pertemuan
ilmiah
bidang pelayanan keperawatan

= 1,5

= 2,5
Untuk kenaikan jabatan dan pangkat menjadi Perawat Ahli Madya,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, telah mengumpulkan angka
kredit dengan rincian sebagai berikut.
a.
Tugas pelayanan keperawatan
= 74
b. Pengembangan profesi:
Membuat 1 ( satu ) naskah majalah ilmiah yang diakui
oleh LIPI

= 6
www.peraturan.go.id
2015, No.138
Untuk kenaikan jabatan dan pangkat menjadi Perawat Ahli Madya,
pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, telah mengumpulkan
angka kredit dengan rincian sebagai berikut.
a.
Tugas pelayanan keperawatan
= 142
b.
Pengembangan profesi:
Menyusun
(satu)
pedoman
bidang
pelayanan
keperawatan

= 8
Untuk kenaikan jabatan dan pangkat menjadi Perawat Ahli Madya,
pangkat
Pembina
Utama
Muda,
golongan
ruang
IV/c,
telah
mengumpulkan angka kredit dengan rincian sebagai berikut.
a. Tugas pelayanan keperawatan
= 138
b. Pengembangan profesi:
1) Membuat karya tulis yang dipublikasikan dalam
makalah
2) Membuat majalah ilmiah yang dipublikasikan diakui
LIPI

= 4

= 6
Untuk kenaikan jabatan dan pangkat menjadi Perawat Ahli Utama,
pangkat
Pembina
Utama
Madya,
golongan
ruang
IV/d,
telah
mengumpulkan angka kredit dengan rincian sebagai berikut.
a. Tugas pelayanan keperawatan
= 147
b. Pengembangan profesi:
1) Membuat karya tulis dalam bentuk buku yang
diedarkan secara nasional
2) Membuat buku pedoman di bidang pelayanan
keperawatan
3) Membuat
ketentuan
pelaksanaan
di
bidang
pelayanan keperawatan
4) Membuat karya tulis yang tidak dipublikasikan
dalam bentuk makalah

= 12,5

= 2

= 2

= 3,5
Untuk kenaikan jabatan dan pangkat menjadi Perawat Ahli Utama,
pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, telah mengumpulkan
angka kredit dengan rincian sebagai berikut.
a. Tugas pelayanan keperawatan
= 150
b. Pengembangan profesi:
1) Penelitian dibidang keperawatan sebagai ketua
2) Menerjemahkan/menyadur
buku
yang
dipublikasikan dalam majalah ilmiah

= 12,5

= 3,5
www.peraturan.go.id
2015, No.138
3) Membuat ketentuan teknis di bidang pelayanan
keperawatan
4) Membuat
karya
tulis/karya
ilmiah
yang
tidak
dipublikasikan dalam bentuk buku

= 2

= 7
IX. PEMBEBASAN SEMENTARA DAN PENURUNAN JABATAN
A. PEMBEBASAN SEMENTARA
1. Perawat Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai
dengan Perawat Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c, dan
Perawat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
sampai dengan Perawat Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya,
golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila
telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi
angka kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi Perawat
yang jabatannya lebih rendah dari pangkat yang dimiliki.
Contoh:
Sdri. Nia, S.Kp, Sp.KMB NIP. 19680912 199208 2 008 pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2008, jabatan
Kasubdit
penyehatan
lingkungan
Dinas
Kesehatan
Kota
Kutai
Kartanegara. Yang bersangkutan diangkat dalam Jabatan Fungsional
Perawat Ahli Muda terhitung mulai tanggal 1 Juni 2009 dengan angka
kredit sebesar 285.
Mengingat jenjang jabatan yang bersangkutan lebih rendah dari pangkat
yang dimiliki, maka apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
diangkat dalam Jabatan Fungsional Perawat Ahli Muda yaitu 1 Juni
2009 sampai dengan 31 Mei 2014 tidak dapat memenuhi angka kredit
kumulatif untuk kenaikan jabatan sesuai pangkat yang dimiliki yakni
Perawat Ahli Madya angka kredit 400, maka yang bersangkutan
terhitung mulai tanggal 31 Mei 2014 dibebaskan sementara dari Jabatan
Fungsional Perawat Ahli Muda.
2. Perawat Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai
dengan Perawat Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c, dan
Perawat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
sampai dengan Perawat Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya,
golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila
telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi
angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Perawat
www.peraturan.go.id
2015, No.138
yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat
dalam jabatan terakhir.
Contoh:
Sdr. Saiful NIP. 19770912 200003 1 001 pangkat Penata, golongan
ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2008, yang bersangkutan
diangkat dalam Jabatan Fungsional Perawat Ahli Muda terhitung mulai
tanggal 1 Februari 2009 dengan angka kredit sebesar 210.
Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam
Jabatan Fungsional Perawat Ahli Muda yaitu 1 Februari 2009 sampai
dengan 31 Januari 2014 tidak dapat memenuhi angka kredit kumulatif
untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
dengan angka kredit 300, maka yang bersangkutan terhitung mulai
tanggal 31 Januari 2014 dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional
Perawat Ahli Muda.
3. Perawat Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai
dengan Perawat Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c, dan
Perawat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
sampai dengan Perawat Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya,
golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila
telah 5 (lima) tahun dalam pangkat terakhir tidak dapat memenuhi
angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi
bagi Perawat yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak
diangkat dalam jabatan terakhir.
Contoh:
Sdri. Aning, NIP. 19670302 199203 1 004, Perawat Ahli Madya, pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2006.
Yang bersangkutan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan
ruang IV/b terhitung mulai tanggal 1 April 2009 dengan angka kredit
sebesar 590.
Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak naik pangkat menjadi
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yaitu 1 April 2009 sampai
dengan 31 Maret 2014 tidak dapat memenuhi angka kredit kumulatif
untuk kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan
ruang IV/c dengan angka kredit 700, maka yang bersangkutan terhitung
mulai tanggal 31 Maret 2014 dibebaskan sementara dari Jabatan
Fungsional Perawat Ahli Madya.
www.peraturan.go.id
2015, No.138
4. Perawat Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak
menduduki pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 10
(sepuluh) angka kredit dari kegiatan pelayanan keperawatan.
Contoh:
Sdr. Eru NIP. 19670805 199203 1 004, jabatan Perawat Penyelia,
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d terhitung mulai tanggal 1
April 2013 dengan angka kredit sebersar 305.
Apabila setiap tahun sejak menduduki pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d terhitung mulai tanggal 1 April 2013 tidak dapat
memenuhi paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan
pelayanan
keperawatan,
maka
yang
bersangkutan
dibebaskan
sementara dari Jabatan Fungsional Perawat Penyelia.
5. Perawat Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e
dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak
menduduki pangkatnya tidak dapat memenuhi paling kurang 25 (dua
puluh lima) angka kredit dari kegiatan pelayanan keperawatan dan
pengembangan profesi.
Contoh:
Sdr. Tedjo, S.Kp, M.Kep NIP. 19690810 199106 1 002, jabatan Perawat
Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e terhitung
mulai tanggal 1 Oktober 2013, dengan angka kredit sebesar 1055.
Apabila setiap tahun sejak menduduki pangkat Pembina Utama,
golongan ruang IV/e yakni 1 Oktober 2013 tidak dapat memenuhi paling
kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan pelayanan
keperawatan dan pengembangan profesi, maka yang bersangkutan
dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Perawat Ahli Utama.
6. Selain pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada angka 1,
angka 2, angka 3, angka 4 dan angka 5 Perawat dibebaskan sementara
dari jabatannya, apabila:
a. Diberhentikan sementara sebagai PNS;
b. Ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Perawat;
c. Menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan
anak keempat dan seterusnya; atau
d. Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
7. Pembebasan sementara bagi Perawat sebagaimana dimaksud pada
angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5 didahului dengan
www.peraturan.go.id
2015, No.138
peringatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat 6 (enam)
bulan sebelum batas waktu pembebasan sementara, dibuat menurut
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-t yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
8. Keputusan pembebasan sementara dari Jabatan Fungsional Perawat
dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak
Lampiran I-u yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bersama ini.
B. PENURUNAN JABATAN.
1. Perawat
yang
dijatuhi
hukuman
disiplin
tingkat
berat
berupa
pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah,
melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan yang baru.
2. Penilaian prestasi kerja Perawat selama menjalani hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud pada angka 1, dinilai sesuai dengan jabatan
yang baru.
3. Jumlah angka kredit yang dimiliki Perawat sebelum dijatuhi hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud pada angka 1 tetap dimiliki dan
dipergunakan untuk pengangkatan kembali dalam jabatan semula.
4. Angka kredit yang diperoleh dari prestasi kerja dalam jenjang jabatan
sebagaimana dimaksud pada angka 2 diperhitungkan untuk kenaikan
pangkat atau jabatan setelah diangkat kembali ke jabatan semula.
Contoh:
Sdri. Rani, S.Kep, Ners NIP. 19761016 200004 2 010 jabatan Perawat
Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dengan
angka kredit sebesar 300. Yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin
tingkat berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan
setingkat lebih rendah menjadi Perawat Ahli Pertama terhitung mulai
tanggal 20 Maret 2011 dalam hal demikian:
a. Sdri. Rani, S.Kep, Ners pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/
d diturunkan dari Perawat Ahli Muda menjadi Perawat Ahli Pertama
dengan angka kredit sebesar 300.
b. Sdri. Rani, S.Kep, Ners diberikan tunjangan jabatan fungsional
Perawat Ahli Pertama.
c. Sdri. Rani, S.Kep, Ners dapat diangkat kembali ke jabatan Perawat
Ahli Muda dalam ketentuan sebagai berikut:
1) Paling singkat telah 1 (satu) tahun terhitung sejak dijatuhi
hukuman disiplin;
www.peraturan.go.id
2015, No.138
2) Menggunakan angka kredit terakhir sebelum dijatuhi hukuman
disiplin yaitu 300 angka kredit; dan
3) Memenuhi syarat lain sesuai peraturan perundang-undangan.
d. Selama menduduki Perawat Ahli Pertama, Sdri. Rani, S.Kep, Ners
memperoleh angka kredit sebesar 50.
e. Setelah 2 (dua) tahun diangkat kembali ke dalam jabatan Perawat
Ahli Muda, Sdri. Rani, S.Kep, Ners memperoleh angka kredit sebesar
55.
f.
Dalam hal demikian Sdri. Rani, S.Kep, Ners dapat dipertimbangkan
untuk naik jabatan menjadi Perawat Ahli Madya dengan angka kredit
sebesar 405 yang berasal dari:
1) Angka kredit terakhir sebesar 300;
2) Angka kredit yang diperoleh selama menduduki jabatan Perawat
Pertama sebesar 50; dan
3) Angka kredit yang diperoleh setelah diangkat kembali dalam
jabatan Perawat Ahli Muda sebesar 55.
X. PENGANGKATAN KEMBALI
1. Perawat yang dibebaskan sementara karena:
a. Telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi
angka kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi
Perawat yang jabatannya lebih rendah dari pangkat yang dimiliki.
b. Telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi
angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi
Perawat yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak
diangkat dalam jabatan terakhir.
c. Telah 5 (lima) tahun dalam pangkat terakhir tidak dapat memenuhi
angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi
Perawat yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat
dalam jabatan terakhir.
d. Setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat memenuhi
paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan pelayanan
keperawatan bagi Perawat Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d.
e. Setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat memenuhi
paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan
pelayanan keperawatan dan pengembangan profesi bagi Perawat Ahli
Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
www.peraturan.go.id
2015, No.138
diangkat kembali dalam jabatan Perawat, apabila telah memenuhi angka
kredit yang ditentukan.
2. Perawat yang dibebaskan sementara karena diberhentikan sementara
sebagai PNS, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Perawat
apabila telah diaktifkan kembali sebagai PNS, atau pemeriksaan oleh yang
berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan dinyatakan bahwa yang
bersangkutan tidak bersalah.
3. Perawat yang dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh di
luar Jabatan Fungsional Perawat, dapat diangkat kembali dalam Jabatan
Fungsional Perawat apabila:
a. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang pada saat
pembebasan sementara menduduki jabatan Perawat keterampilan,
Perawat Ahli Pertama, dan Perawat Ahli Muda; dan
b. Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang pada
saat pembebasan sementara menduduki jabatan Perawat Ahli Madya;
4. Perawat yang dibebaskan sementara karena menjalani cuti di luar
tanggungan negara, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional
Perawat apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara.
5. Perawat yang dibebaskan sementara karena menjalani tugas belajar lebih
dari 6 (enam) bulan, diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Perawat
apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
6. Pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Perawat sebagaimana
dimaksud pada angka 3 dapat dilakukan dengan ketentuan pengajuan
usulan sudah diterima oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan
paling kurang 6 (enam) bulan sebelum usia yang dipersyaratkan berakhir.
Contoh:
Sdri. Fitri, S.Kp, MM NIP. 19600707 199103 2 001, jabatan Perawat Ahli
Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bersangkutan
dibebaskan sementara dari jabatan Perawat Ahli Madya dan diangkat
dalam jabatan Administrator.
Apabila yang bersangkutan akan diangkat kembali ke dalam Jabatan
Fungsional Perawat, maka usulan sudah diterima oleh pejabat sesuai
peraturan perundang-undangan paling lambat Januari 2016.
7. Pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Perawat dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2015, No.138
a. Perawat yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Perawat
sebagaimana dimaksud pada angka 1 menggunakan angka kredit
terakhir yang dimiliki dan ditambah dengan angka kredit dari kegiatan
pelayanan keperawatan dan angka kredit dari pengembangan profesi
yang diperoleh selama dalam pembebasan sementara.
b. Perawat yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Perawat
sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 4 menggunakan
angka kredit terakhir yang dimiliki.
c. Perawat yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Perawat
sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 5, menggunakan
angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka
kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama dalam
pembebasan sementara.
8. Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Perawat
dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak
Lampiran I-v yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bersama ini.
XI. PEMBERHENTIAN
1. Perawat diberhentikan dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 1
(satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana
dimaksud pada angka romawi IX huruf A tetap tidak dapat memenuhi
angka kredit yang ditentukan.
Contoh:
Sdri. Wahyu, S.Kep, Ners NIP. 19740912 199608 2 008 telah dibebaskan
sementara dari Jabatan Fungsional Perawat Ahli Muda terhitung mulai
tanggal 31 Mei 2014 .
Sdri. Wahyu, S.Kep, Ners tetap tidak dapat memenuhi angka kredit yang
disyaratkan sampai dengan tanggal 31 Mei 2015 maka yang bersangkutan
diberhentikan dari jabatannya terhitung mulai tanggal 31 Mei 2015.
2. Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Perawat dibuat
menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-
w yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
XII. UJI KOMPETENSI
Uji kompetensi bagi Perawat yang akan naik jabatan berlaku sejak tanggal 1
Januari 2016.

www.peraturan.go.id
2015, No.138
XIII. PENUTUP
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
MENTERI KESEHATAN,

EKO SUTRISNO

NILA FARID MOELOEK

www.peraturan.go.id
2015, No.138
ANAK LAMPIRAN I-a
PERATURAN BERSAMA
MENTERI KESEHATAN DAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN
APARATUR
NEGARA
DAN
REFORMASI
BIROKRASI
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN
FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA
CONTOH

KEPUTUSAN
PENGANGKATAN
PERTAMA
PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN
FUNGSIONAL PERAWAT

KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR :......................................
TENTANG
PENGANGKATAN PERTAMA PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA,*)
Menimbang
: a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014,
perlu untuk mengangkat Saudara ........................... dalam Jabatan Fungsional
Perawat;
b. ..............................................................…...............................................................);
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2014;
5. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
5 Tahun 2015 dan Nomor 6 Tahun 2015;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERTAMA
:
Terhitung mulai tanggal ...................................... mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama

:...................................................
b. NIP

:...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT
:...................................................
d. Unit kerja

:...................................................
dalam jabatan .................. dengan angka kredit sebesar ........ ( ......................)
KEDUA
:
.........................................................…………………………….......…………………… )
KETIGA
:
......................................................................................................................... **)
KEEMPAT
:
Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.

Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk
diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

ditetapkan di ……................

pada tanggal ...………..........

NIP.
www.peraturan.go.id
2015, No.138
TEMBUSAN :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *)
2. Kepala BKD Provinsi/BKD Kabupaten/Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian
instansi yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah
yang bersangkutan;*)
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

www.peraturan.go.id
2015, No.138

ANAK LAMPIRAN I-b

PERATURAN BERSAMA
MENTERI KESEHATAN DAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN
APARATUR
NEGARA
DAN
REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN
FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA
CONTOH

KEPUTUSAN
PENGANGKATAN
PEGAWAI
NEGERI SIPIL DARI JABATAN LAIN KE DALAM
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT

KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR :.....................................
TENTANG
PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI JABATAN LAIN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT
MENTERI/KEPALA/LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA,*)
Menimbang
: a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 29 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 2014, perlu mengangkat Saudara ................... dalam jabatan
Perawat;
b. ..............................................................…………….......................................................
.....................................................................................);
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2014;
5. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
5 Tahun 2015 dan Nomor 6 Tahun 2015;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERTAMA
:
Terhitung mulai tanggal ....................................... mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama

: ...................................................
b. NIP

: ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT
: ...................................................
d. Unit kerja

: ...................................................
dalam jabatan ............. dengan angka kredit sebesar .................. (...................)
KEDUA
:
...................................................…………………………………………………........ )
KETIGA
:
.................................................................................................................... **)
KEEMPAT
:
Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.

Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk
diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

ditetapkan di .…................….

pada tanggal ....………........…

NIP.
www.peraturan.go.id
2015, No.138
TEMBUSAN :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *)
2. Kepala BKD Propinsi/BKD Kabupaten atau Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian
instansi yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah
yang bersangkutan;*)
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

www.peraturan.go.id
2015, No.138

ANAK LAMPIRAN I-c

PERATURAN BERSAMA
MENTERI KESEHATAN DAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN
APARATUR
NEGARA
DAN
REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN
FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA
CONTOH

PENETAPAN
ANGKA
KREDIT
PERAWAT
KETERAMPILAN
YANG
AKAN
DIANGKAT
MENJADI PERAWAT KEAHLIAN

PENETAPAN ANGKA KREDIT PERAWAT KETERAMPILAN YANG AKAN DIANGKAT
MENJADI PERAWAT KEAHLIAN
NOMOR: ……………………………………………

Instansi: ………………………………

Masa Penilaian: …………………………………
I
KETERANGAN PERORANGAN

Nama

NIP

Nomor Seri KARPEG

Pangkat/Golongan ruang TMT

Tempat dan Tanggal lahir

Jenis Kelamin

Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya

Jabatan Fungsional/TMT

Unit Kerja

II
PENETAPAN ANGKA KREDIT
LAMA
BARU
JUMLAH
PER-
PINDAHAN

1.
UNSUR UTAMA

A
Pendidikan
1) Pendidikan formal

2) Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis
Perawat

3) Pendidikan dan pelatihan Prajabatan

B
Pelayanan keperawatan

C
Pengembangan Profesi

Jumlah Unsur Utama

2.
UNSUR PENUNJANG

Penunjang Tugas Perawat

Jumlah Unsur Penunjang

JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG

III
Dapat dipertimbangkan untuk diangkat dari Jabatan Fungsional Perawat Keterampilan jenjang
……........................ pangkat …………………………. gol.ruang ………….…… ke Jabatan Fungsional
Perawat Keahlian jenjang ………………. pangkat …………….……. gol.ruang ………. dengan angka kredit
…………

ASLI disampaikan dengan hormat kepada:
Kepala BKN/Kantor Regional BKN yang bersangkutan

Tembusan disampaikan kepada:
f. Perawat yang bersangkutan;
g. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
h. Direktur Jenderal yang membidangi bina upaya kesehatan; dan
i. Pejabat lain yang dianggap perlu.
Ditetapkan di ………………………
pada tanggal ……………………….
Pejabat Yang Berwenang Menetapkan
Angka Kredit

Nama Lengkap
NIP. …………………………………..

www.peraturan.go.id
2015, No.138

ANAK LAMPIRAN I-d

PERATURAN BERSAMA
MENTERI KESEHATAN DAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN
APARATUR
NEGARA
DAN
REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN
FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN DARI PERAWAT
KETERAMPILAN KE PERAWAT KEAHLIAN

KEPUTUSAN
MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR :..................................................................

TENTANG

PENGANGKATAN DARI PERAWAT KETERAMPILAN KE PERAWAT KEAHLIAN
MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA,*)

Menimbang
: a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 30 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 2014, perlu mengangkat Saudara ................... dalam jabatan
Perawat Keahlian;
b. ..............................................................…………….......................................................
.....................................................................................);
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2014;
5. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
5 Tahun 2015 dan Nomor 6 Tahun 2015;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERTAMA
:
Terhitung mulai tanggal ....................................... mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama

: ...................................................
b. NIP

: ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT
: ...................................................
d. Unit kerja

: ...................................................
dalam jabatan ............. dengan angka kredit sebesar .................. (...................)
KEDUA
:
...................................................…………………………………………………........ )
KETIGA
:
.................................................................................................................... **)
KEEMPAT
:
Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.

Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk
diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

ditetapkan di .…................….

pada tanggal ....………........…

NIP.

www.peraturan.go.id
2015, No.138
TEMBUSAN :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *)
2. Kepala BKD Propinsi/BKD Kabupaten atau Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian
instansi yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah
yang bersangkutan;*)
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

www.peraturan.go.id
2015, No.138

ANAK LAMPIRAN I-e

PERATURAN BERSAMA
MENTERI KESEHATAN DAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN
APARATUR
NEGARA
DAN
REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN
FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA

CONTOH:
SURAT PENYAMPAIAN BAHAN PENILAIAN
DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DARI UNIT KERJA
KEPADA PEJABAT PENGUSUL PENETAPAN ANGKA KREDIT

Kepada Yth.
Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian
Kesehatan / Pejabat paling rendah administrator yang membidangi kepegawaian/
Direktur Rumah Sakit/Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya/
Pejabat paling rendah pengawas yang membidangi kepegawaian/
Direktur Rumah Sakit/Kepala Puskesmas Perawatan Plus/ Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Lainnya/Pejabat paling rendah pengawas yang membidangi kepegawaian *)
Di
Tempat

1. Bersama ini kami sampaikan bahan penilaian dan penetapan Angka Kredit atas nama-nama pegawai
sebagai berikut :

NO
NAMA
PANGKAT/GOLONGAN
RUANG
MASA KERJA
GOLONGAN
UNIT KERJA

dst

2. Bahan penilaian dan penetapan Angka Kredit terlampir dalam surat ini.
3. Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

......................................, .................................
Pimpinan Unit Kerja
(Paling rendah Pejabat Pengawas)

NIP.
*) Coret yang tidak perlu.

www.peraturan.go.id
2015, No.138

ANAK LAMPIRAN I-f

PERATURAN BERSAMA
MENTERI KESEHATAN DAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN
APARATUR
NEGARA
DAN
REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN
FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA

CONTOH:
SURAT PENYAMPAIAN BAHAN PENILAIAN
DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DARI PEJABAT PENGUSUL
KEPADA PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT

Kepada Yth.
Direktur Jenderal yang membidangi bina upaya kesehatan Kementerian Kesehatan/
Direktur yang membidangi bina pelayanan keperawatan Kementerian Kesehatan /
Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya/
Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat
selain Kementerian Kesehatan /Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi/Kab/Kota
Direktur Rumah Sakit Provinsi/Kab/Kota *)
Di
Tempat

1. Bersama ini kami sampaikan bahan penilaian dan penetapan Angka Kredit atas nama-nama pegawai
sebagai berikut :

NO
NAMA
PANGKAT/GOLONGAN
RUANG
MASA KERJA
GOLONGAN
UNIT KERJA

dst

2. Bahan penilaian dan penetapan Angka Kredit terlampir dalam surat ini.
3. Demikian surat ini kami sampaikan untuk mendapatkan penetapan, dan atas perhatiannya kami
ucapkan terima kasih.

......................................, .................................
Pejabat Pengusul instansi
Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota*)

NIP.

*) Coret yang tidak perlu.

www.peraturan.go.id
2015, No.138
www.peraturan.go.id
2015, No.138
www.peraturan.go.id
2015, No.138
www.peraturan.go.id
2015, No.138
www.peraturan.go.id
2015, No.138
www.peraturan.go.id
2015, No.138

www.peraturan.go.id
2015, No.138
www.peraturan.go.id
2015, No.138
www.peraturan.go.id
2015, No.138
www.peraturan.go.id
2015, No.138
www.peraturan.go.id
2015, No.138
www.peraturan.go.id
2015, No.138

www.peraturan.go.id
2015, No.138
www.peraturan.go.id
2015, No.138
www.peraturan.go.id
2015, No.138
www.peraturan.go.id
2015, No.138
www.peraturan.go.id
2015, No.138
www.peraturan.go.id
2015, No.138

www.peraturan.go.id
2015, No.138
www.peraturan.go.id
2015, No.138
www.peraturan.go.id
2015, No.138
www.peraturan.go.id
2015, No.138

www.peraturan.go.id
2015, No.138

www.peraturan.go.id
2015, No.138
www.peraturan.go.id
2015, No.138
www.peraturan.go.id
2015, No.138
www.peraturan.go.id
2015, No.138
www.peraturan.go.id
2015, No.138
www.peraturan.go.id
2015, No.138
www.peraturan.go.id
2015, No.138
www.peraturan.go.id
2015, No.138
www.peraturan.go.id
2015, No.138
www.peraturan.go.id
2015, No.138
www.peraturan.go.id
2015, No.138
www.peraturan.go.id
2015, No.138
www.peraturan.go.id
2015, No.138
www.peraturan.go.id
2015, No.138
www.peraturan.go.id
2015, No.138
www.peraturan.go.id
2015, No.138
www.peraturan.go.id
2015, No.138
www.peraturan.go.id
2015, No.138
www.peraturan.go.id
2015, No.138
www.peraturan.go.id
2015, No.138
www.peraturan.go.id
2015, No.138

www.peraturan.go.id
2015, No.138
ANAK LAMPIRAN I-n
PERATURAN BERSAMA
MENTERI KESEHATAN DAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN
APARATUR
NEGARA
DAN
REFORMASI
BIROKRASI
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
TAHUN
TENTANG
JABATAN
FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA
CONTOH

SURAT
PERNYATAAN
MENGIKUTI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/
TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT

SURAT PERNYATAAN
MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT *)

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama

: ........................................................................

NIP

: ........................................................................

Pangkat/golongan ruang

: ........................................................................

Jabatan

: ........................................................................

Unit kerja

: ........................................................................
Menyatakan bahwa:

Nama

: ........................................................................

NIP

: ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT
: ........................................................................

Jabatan

: ........................................................................

Unit kerja

: ........................................................................
Telah mengikuti pendidikan formal/pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Perawat
sebagai berikut:*)

No
Uraian Kegiatan
Tanggal
Satuan
Hasil
Jumlah
Volume
Kegiatan
Angka
Kredit
Jumlah
Angka
Kredit
Keterangan/
bukti fisik
1.

2.

3.

4.

5.

dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

....................., .............................
Atasan Langsung

NIP...................
*) Coret yang tidak perlu.

www.peraturan.go.id
2015, No.138
ANAK LAMPIRAN I-o
PERATURAN BERSAMA
MENTERI KESEHATAN DAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN
APARATUR
NEGARA
DAN
REFORMASI
BIROKRASI
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
TAHUN
TENTANG
JABATAN
FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA
CONTOH

SURAT
PERNYATAAN
MELAKUKAN
KEGIATAN PELAYANAN KEPERAWATAN

SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PELAYANAN KEPERAWATAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama

: ..........................................................................

NIP

: ..........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT
: ..........................................................................

Jabatan

: ..........................................................................

Unit kerja

: ..........................................................................
Menyatakan bahwa:

Nama

: ..........................................................................

NIP

: ..........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT
: ..........................................................................

Jabatan

: ..........................................................................

Unit kerja

: ..........................................................................
Telah melakukan kegiatan pelayanan keperawatan sebagai berikut:

No
Uraian Kegiatan
Tanggal
Satuan
Hasil
Jumlah
Volume
Kegiatan
Angka
Kredit
Jumlah
Angka
Kredit
Keterangan/
bukti fisik
1.

2.

3.

4.

5.

dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

........................., ..........................
Atasan Langsung

NIP......................
www.peraturan.go.id
2015, No.138

ANAK LAMPIRAN I-p

PERATURAN BERSAMA
MENTERI KESEHATAN DAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
TENTANG
KETENTUAN
PELAKSANAAN
PERATURAN
MENTERI
PENDAYAGUNAAN
APARATUR
NEGARA
DAN
REFORMASI
BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2014
TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT
DAN ANGKA KREDITNYA
CONTOH

SURAT
PERNYATAAN
MELAKUKAN
KEGIATAN
PENGEMBANGAN
PROFESI

SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama

: ..........................................................................

NIP

: ..........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT
: ..........................................................................

Jabatan

: ..........................................................................

Unit kerja

: ..........................................................................
Menyatakan bahwa:

Nama

: ..........................................................................

NIP

: ..........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT
: ..........................................................................

Jabatan

: ..........................................................................

Unit kerja

: ..........................................................................
Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut:

No
Uraian Kegiatan
Tanggal
Satuan
Hasil
Jumlah
Volume
Kegiatan
Angka
Kredit
Jumlah
Angka
Kredit
Keterangan/
bukti fisik
1.

2.

3.

4.

5.

dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

........................., ................................
Atasan Langsung

NIP......................
www.peraturan.go.id
2015, No.138
ANAK LAMPIRAN I-q
PERATURAN BERSAMA
MENTERI KESEHATAN DAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN
APARATUR
NEGARA
DAN
REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN
FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA

CONTOH

SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN
PENUNJANG PERAWAT

SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENUNJANG PERAWAT

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama

: ..........................................................................

NIP

: ..........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT
: ..........................................................................

Jabatan

: ..........................................................................

Unit kerja

: ..........................................................................
Menyatakan bahwa:

Nama

: ..........................................................................

NIP

: ..........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT
: ..........................................................................

Jabatan

: ..........................................................................

Unit kerja

: ..........................................................................
Telah melakukan kegiatan penunjang Perawat sebagai berikut:

No
Uraian Kegiatan
Tanggal
Satuan
Hasil
Jumlah
Volume
Kegiatan
Angka
Kredit
Jumlah
Angka
Kredit
Keterangan/
bukti fisik
1.

2.

3.

4.

5.

dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

........................., ................................
Atasan Langsung

NIP......................
www.peraturan.go.id
2015, No.138
ANAK LAMPIRAN I-r
PERATURAN BERSAMA
MENTERI KESEHATAN DAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN
APARATUR
NEGARA
DAN
REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN
FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA
CONTOH
PENETAPAN ANGKA KREDIT

PENETAPAN ANGKA KREDIT
NOMOR: ……………………………………………

Instansi: ………………………………

Masa Penilaian: ……………………………
I
KETERANGAN PERORANGAN

Nama

NIP

Nomor Seri KARPEG

Pangkat/Golongan ruang TMT

Tempat dan Tanggal lahir

Jenis Kelamin

Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya

Jabatan Fungsional/TMT

Unit Kerja

II
PENETAPAN ANGKA KREDIT
LAMA
BARU JUMLAH

1.
UNSUR UTAMA

A
Pendidikan
2) Pendidikan formal

3) Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan
Fungsional Perawat

3) Pendidikan dan pelatihan Prajabatan

B
Pelayanan keperawatan

C
Pengembangan Profesi

Jumlah Unsur Utama

2.
UNSUR PENUNJANG

Penunjang Tugas Perawat

Jumlah Unsur Penunjang

JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG

III DAPAT DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN DALAM JABATAN ………........................ /
PANGKAT ……………….. / TMT…………………

ASLI disampaikan dengan hormat kepada:
Kepala BKN/Kantor Regional BKN yang bersangkutan

Tembusan disampaikan kepada:
a. Perawat yang bersangkutan;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
c. Direktur Jenderal yang membidangi bina upaya kesehatan;
d. Kepala
Biro
Kepegawaian/Badan
Kepegawaian
Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
e. Pejabat lain yang dianggap perlu.
Ditetapkan di ………………………
pada tanggal ……………………….

Nama Lengkap
NIP. …………………………………..
www.peraturan.go.id
2015, No.138

ANAK LAMPIRAN I-s

PERATURAN BERSAMA
MENTERI KESEHATAN DAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN
APARATUR
NEGARA
DAN
REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN
FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA

CONTOH
KEPUTUSAN
KENAIKAN
JABATAN
DALAM
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT

KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR :..........................................
TENTANG
KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA,*)
Menimbang
: a. bahwa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 dan Peraturan
Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun
dan
Nomor
Tahun
2015,
perlu
untuk
mengangkat
Saudara
................................ dalam Jabatan Fungsional Perawat;
b. ..........................................................……………...........................................................
............................................................................................................);
Mengingat
: 1. Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2014;
5. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
5 Tahun 2015 dan Nomor 6 Tahun 2015;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERTAMA
: Terhitung mulai tanggal ................................... mengangkat Pegawai Negeri Sipil:

a. Nama

: ...................................................

b. NIP

: ...................................................

c. Pangkat/golongan ruang/TMT
: ...................................................

d. Unit kerja

: ...................................................
dari Jabatan Fungsional Perawat ……………….. ke dalam Jabatan Fungsional
Perawat................ dengan angka kredit sebesar............... ( .......................)
KEDUA
:
..................................................................………………………………… )
KETIGA
:
..................................................................………………………………… **)
KEEMPAT
:
Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.

Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk
diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

ditetapkan di ..................…..

pada tanggal ....….............….

NIP.
TEMBUSAN:
1. Perawat yang bersangkutan;
2. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
3. Direktur Jenderal yang membidangi bina upaya kesehatan;
4. Kepala Biro Kepegawaian/Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

ANAK LAMPIRAN I-t
www.peraturan.go.id
2015, No.138

PERATURAN BERSAMA
MENTERI KESEHATAN DAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN
APARATUR
NEGARA
DAN
REFORMASI
BIROKRASI
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
TAHUN
TENTANG
JABATAN
FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA

CONTOH
SURAT PERINGATAN

SURAT PERINGATAN
Nomor :

D A R I

: .……….....................................................................
KEPADA YTH.
: ........………………....................................................
ALAMAT

: ..............................………………..............................
TANGGAL

: ..................................................………………..........
1.
Dengan ini memberitahukan dengan hormat, bahwa :
Nama

: ......................................................................
NIP

: ......................................................................
Pangkat/Gol. Ruang

: ...............................................………………....
Jabatan

: ........................………………...........................
Unit kerja

: ......................……………….............................
sampai dengan tanggal Surat Peringatan ini sudah .....…………….. tahun menduduki jabatan
……………..
tetapi
belum
memenuhi
ketentuan
angka
kredit
yang
ditentukan
sejumlah
…......................................
2.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2015 dan Nomor 6 Tahun 2015 diminta agar Saudara
dapat memenuhi ketentuan angka kredit yang dipersyaratkan.
3.
Apabila tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka Saudara akan dibebaskan sementara
dari Jabatan Fungsional Perawat.
4.
Demikian untuk dimaklumi dan harap perhatian Saudara sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : ........………....

pada tanggal : .....................

NIP.

Tembusan:
1. Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *)
2. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian Instansi/Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
yang bersangkutan; *)
3. Pimpinan unit kerja Perawat yang bersangkutan;
4. Pejabat lain yang dianggap perlu.

www.peraturan.go.id
2015, No.138

ANAK LAMPIRAN I-u

PERATURAN BERSAMA
MENTERI KESEHATAN DAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN
APARATUR
NEGARA
DAN
REFORMASI
BIROKRASI
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
TAHUN
TENTANG
JABATAN
FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA

CONTOH
KEPUTUSAN PEMBEBASAN SEMENTARA

KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR : …………………………..
TENTANG
PEMBEBASAN SEMENTARA DARI JABATAN PERAWAT
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA,*)
Menimbang
:
a. bahwa Saudara …………………….. NIP …………….......... jabatan………………
pangkat/golongan ruang ………………… terhitung mulai tanggal ………..…….
berdasarkan keputusan pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Nomor ………………………. tanggal ……………………..;
b. bahwa untuk tertib administrasi dan menjamin kualitas profesionalisme Pegawai
Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Perawat, perlu membebaskan sementara
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dari Jabatan Fungsional Perawat;
Mengingat
:
1. Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014;
5. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 5 Tahun 2015 dan Nomor 6 Tahun 2015;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERTAMA
:
Terhitung mulai tanggal ………......... membebaskan sementara dari Jabatan
Fungsional Perawat:
a.
Nama

: …………………………………………
b. NIP

: …………………………………………
c.
Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………………………………
d. Unit Kerja

: …………………………………………
KEDUA
:
.......................................................................................................................... )
KETIGA
:
.......................................................................................................................... )
KEEMPAT
:
Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

ditetapkan di
:…………………..
pada tanggal
:.………………...

NIP.
TEMBUSAN :

1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
2. Pimpinan Instansi yang bersangkutan;
3. Kepala BKD Provinsi/BKD Kabupaten/Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian
instansi yang bersangkutan;*)
4. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
5. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah
yang bersangkutan.*)
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

www.peraturan.go.id
2015, No.138
ANAK LAMPIRAN I-v
PERATURAN BERSAMA
MENTERI KESEHATAN DAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN
APARATUR
NEGARA
DAN
REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN
FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN KEMBALI

KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *)
NOMOR :..................................................................
TENTANG
PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN PERAWAT
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA,*)
Menimbang
: a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 34 Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014,
perlu untuk mengangkat kembali Saudara ................. dalam Jabatan Fungsional
Perawat;
b. ......................................................................…………..................................................

..........................................................................................;
Mengingat
: 1. Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2014;
5. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
5 Tahun 2015 dan Nomor 6 Tahun 2015;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERTAMA
:
Terhitung mulai tanggal ......................... mengangkat kembali Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama
: ...................................................
b. NIP
: ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT
: ...................................................
d. Unit kerja
: ...................................................
Dalam
jabatan
......................
dengan
angka
kredit
sebesar
......................
(.................).
KEDUA
:
..................................................………………………………………………...... )
KETIGA
:
.............................................................................................................. )
KEEMPAT
:
Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.

Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk
diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

ditetapkan di .…….............…..

pada tanggal ....………........….

NIP.
TEMBUSAN
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *)
2. Kepala BKD Propinsi/BKD Kabupaten atau Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian
instansi yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah
yang bersangkutan;*)
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

www.peraturan.go.id
2015, No.138

ANAK LAMPIRAN I-w

PERATURAN BERSAMA

MENTERI KESEHATAN DAN

KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

TENTANG

KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN
APARATUR
NEGARA
DAN
REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN
FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA
CONTOH

KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN

KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR : …………………………..
TENTANG
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN PERAWAT KARENA DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT BERAT
DAN TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG TETAP/TIDAK DAPAT
MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT YANG DITENTUKAN *)
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA,*)
Menimbang
:
a. bahwa
Saudara
…………….........
NIP
……………

jabatan
………………
pangkat/golongan ruang …………..…………… terhitung mulai tanggal ………..…….
berdasarkan keputusan pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Nomor ………………………. tanggal ……………………..telah dijatuhi hukuman
disiplin tingkat berat/dinyatakan tidak dapat mengumpulkan angka kredit dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara *);

b. bahwa untuk tertib administrasi dan menjamin kualitas profesionalisme Pegawai
Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Perawat, perlu memberhentikan Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan dari Jabatan Fungsional Perawat.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014;
6. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 5 Tahun 2015 dan Nomor 6 Tahun 2015;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERTAMA
:
Terhitung mulai tanggal ………………………………………. memberhentikan dengan
hormat dari Jabatan Fungsional Perawat:

a. Nama
: ...…………………………….........................

b. NIP
: ……………………………….........................

c. Pangkat/Golongan ruang/TMT
: ……………………………….........................

d. Unit Kerja
: ……………………………….........................
KEDUA
:
…..................................................………………………………………………...... )
KETIGA
:
................................................................................................................. )
KEEMPAT
:
Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

ditetapkan di .…….............…..

pada tanggal ....………........….

NIP.

TEMBUSAN :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *)
2. Kepala BKD Propinsi/BKD Kabupaten atau Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian
instansi yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah
yang bersangkutan;*)
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
www.peraturan.go.id