(1) Dalam rangka menjamin kendali mutu dan kendali biaya dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional, Menteri bertanggung jawab untuk melakukan pertimbangan klinis (clinical advisory).
(2) Pertimbangan klinis (clinical advisory) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap upaya:
a. penguatan sistem dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional; dan
b. penyelesaian sengketa klinis.
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERTIMBANGAN KLINIS CLINICAL ADVISORY
Pasal 1
Pasal 2
(1) Untuk menyelenggarakan pertimbangan klinis (clinical advisory), dibentuk Dewan Pertimbangan Klinis dan Tim Pertimbangan Klinis Provinsi.
(2) Dewan Pertimbangan Klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Tim Pertimbangan Klinis Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
Pasal 3
Dewan Pertimbangan Klinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) memiliki tugas sebagai berikut:
a. memberikan rekomendasi kepada Menteri Kesehatan dalam upaya meningkatkan atau memperbaiki mutu dan efisiensi pelayanan kesehatan pada penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk berdasarkan hasil penyelesaian sengketa;
b. bersama BPJS Kesehatan memberikan rekomendasi kepada Menteri Kesehatan untuk obat atau alat kesehatan yang dapat di klaim terpisah di luar paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’s) dalam hal terdapat kondisi khusus untuk keselamatan pasien;
c. memantau dan mendorong dibentuknya dan/atau dimutakhirkannya alur klinis (clinical pathway) pelayanan medik setiap penyakit/kondisi pasien/klien yang dibuat oleh organisasi profesi dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan baik tingkat pertama maupun tingkat lanjut sebagai unsur/acuan utama pertimbangan klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. melakukan penyelesaian sengketa klinis yang bersifat nasional dan penyelesaian sengketa klinis yang tidak dapat diselesaikan oleh Tim Pertimbangan Klinis Provinsi;
e. melakukan pendampingan terhadap Tim Pertimbangan Klinis Provinsi untuk penyelesaian sengketa di tingkat Provinsi; dan
f. melakukan telaah kritis terhadap dan pembuatan dokumentasi data/informasi dari hasil penyelesaian sengketa oleh Tim Pertimbangan Klinis Provinsi dan Dewan Pertimbangan Klinis secara berkala sekurang- kurangnya setiap 6 (enam) bulan.
Pasal 4
Tim Pertimbangan Klinis Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) memiliki tugas sebagai berikut:
a. menyelesaikan sengketa berdasarkan aduan yang terjadi di wilayah provinsi setempat;
b. merujuk sengketa yang tidak dapat diselesaikan di tingkat provinsi kepada Dewan Pertimbangan Klinis;
c. melaporkan sengketa yang akan ditangani, termasuk proses perkembangan dan penyelesaiannya kepada Dewan Pertimbangan Klinis; dan
d. membantu Dewan Pertimbangan Klinis dalam pengumpulan bahan-bahan pendukung atau pendampingan penyelesaian sengketa untuk kelancaran tugas dan wewenang Dewan Pertimbangan Klinis.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pertimbangan klinis (clinical advisory) diatur dalam Pedoman Penyelenggaraan Pertimbangan Klinis (Clinical Advisory) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2016 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
