Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN PENULARAN HIV DARI IBU KE ANAK
Pasal 1
Pedoman Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak merupakan acuan bagi tenaga kesehatan, pengelola program, kelompok profesi, dan pemangku kepentingan terkait Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak.
Pasal 2
(1) Penularan HIV dari Ibu ke Anak dapat terjadi selama masa kehamilan, saat persalinan dan saat menyusui.
(2) Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui 4 (empat) prong/kegiatan, sebagai berikut :
a. pencegahan penularan HIV pada perempuan usia reproduksi;
b. pencegahan kehamilan yang tidak direncanakan pada ibu HIV positif;
c. pencegahan penularan HIV dari ibu hamil HIV positif ke bayi yang dikandung; dan
d. pemberian dukungan psikologis, sosial dan perawatan kepada ibu HIV positif beserta anak dan keluarganya.
Pasal 3
Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan provinsi, dan dinas kesehatan kabupaten/kota sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 038 Tahun 2012 tentang Pedoman Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2013 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
ANG RAHAYU SEDYANINGSIH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
