Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 1175/MENKES/PER/VIII/2010 TENTANG IZIN PRODUKSI KOSMETIKA

PERMENKES No. 63 Tahun 2013 berlaku

Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Izin produksi kosmetika yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 236/Menkes/Per/X/1977 tentang Izin Produksi Kosmetika dan Alat Kesehatan dinyatakan masih berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2014, sepanjang industri kosmetika tersebut telah mengajukan permohonan penyesuaian izin sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Izin Produksi Kosmetika paling lambat tanggal 31 Desember 2013 yang dibuktikan dengan tanda terima permohonan penyesuaian izin produksi kosmetika sebagaimana formulir 12 terlampir; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Industri kosmetika yang telah mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, namun belum melengkapi persyaratan administrasi perizinan dan/atau melakukan perubahan denah bangunan sesuai ketentuan, diberi tenggang waktu paling lambat 31 Desember 2014 yang disertai dengan surat pernyataan sebagaimana formulir 13 terlampir. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2012. Agar setiap orang mengetahui memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2013 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NAFSIAH MBOI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id