Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN SISTEM REMUNERASI PEGAWAI POLITEKNIK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

PERMENKES No. 68 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

1.
Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah
yang
dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat
2014, No.1512
berupa
penyediaan
barang
dan/atau
jasa
yang
dijual
tanpa
mengutamakan
mencari
keuntungan
dan
dalam
melakukan
kegiatannya mengacu pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
2.
Remunerasi
adalah
pengeluaran
biaya
oleh
Politeknik
Kesehatan
sebagai imbal jasa kepada pegawai, yang manfaatnya diterima pegawai
dalam
bentuk
dan
jenis
komponen-komponen
perhargaan
dan
perlindungan.
3.
Pegawai
Tetap
adalah
pegawai
tetap
Politeknik
Kesehatan
baik
Pegawai Negeri Sipil maupun Non Pegawai Negeri Sipil.
4.
Sistem
remunerasi
Badan Layanan Umum
Politeknik Kesehatan
Kementerian Kesehatan adalah
sistem
imbal
jasa
yang
dikelola
dengan
sistem
keuangan
dan
peraturan
Politeknik
Kesehatan
Kementerian Kesehatan untuk pegawai tetap Badan Layanan Umum
Politeknik Kesehatan selain Dewan Pengawas dan Direksi.
5.
Komponen remunerasi adalah pengelompokan jenis-jenis remunerasi
berdasarkan tujuan-tujuannya.
6.
Pekerjaan/Jabatan/Job adalah segala kegiatan kerja yang
ditetapkan
secara resmi kepada pemegang pekerjaan berdasarkan tugas pokok
dan fungsi yang terkait dengan pembagian pekerjaan yang tercermin
dalam struktur organisasi, dan dari padanya diharapkan pencapaian
total target kinerja sebagaimana diharapkan Politeknik Kesehatan
Kementerian Kesehatan.
7.
Pemegang pekerjaan adalah pegawai yang diserahi tugas secara resmi
oleh Politeknik Kesehatan untuk melaksanakan suatu pekerjaan yang
ditentukan, dan didukung dengan Surat Keputusan dari Politeknik
Kesehatan dan atau instansi yang berwenang.
8.
Nilai pekerjaan/Job Value adalah gambaran profil suatu pekerjaan
atas seluruh faktor-faktor penilaian atau penimbang yang dinyatakan
dalam total nilai.
9.
Peringkat
pekerjaan/Job
Grading
adalah
pengelompokan
tingkat
kompleksitas
pekerjaan
yang
dikelompokkan
dari
yang
terendah
sampai
tertinggi,
sebagai
hasil
perbandingan
antar
pekerjaan
melalui
proses
evaluasi
pekerjaan,
yang
dapat berupa Corporate
Grade dan Professional Grade.
10. Corporate
Grade
adalah
susunan
peringkat
pengelompokan
kompleksitas pekerjaan untuk seluruh pekerjaan dalam organisasi
11. Professional
Grade
adalah
susunan
peringkat
kompleksitas
pekerjaan
di
suatu kelompok pekerjaan atau profesi yang memiliki
ciri-ciri yang sama.
2014, No.1512
12. Ruang
tumbuh
peringkat
pekerjaan
adalah
ruang
kenaikan
peringkat
suatu pekerjaan yang dapat dicapai pemegang pekerjaan
sepanjang
memenuhi
kenaikan
persyaratan
kompetensi
yang
ditetapkan
dan
melaksanakan
tuntutan
tugas
pokok, peran dan
fungsi di tingkat peringkat tersebut.
13. Evaluasi
Kinerja
adalah
membandingkan
total
target
yang
ditentukan
Politeknik
Kesehatan
Kementerian
Kesehatan
dengan
realisasi
total
pencapaiannya
yang
bukan
hanya
berdasarkan
pelayanan oleh individu.
14. Unit Kerja adalah satuan kerja di Politeknik Kesehatan Kementerian
Kesehatan
yang
bertugas
melaksanakan
tugas pokok, peran dan
fungsinya
secara
terintegrasi
mendukung
pelayanan
operasional
Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan, sesuai visi dan misinya.
15. Nilai
Nominal
Poin
adalah
nilai
satuan
rupiah
yang
ditetapkan
Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan berdasarkan analisis
hasil
kinerja
Politeknik
Kesehatan
Kementerian
Kesehatan
dan
penetapan anggaran remunerasi.

Pasal 2

Pengaturan
Pedoman
Penyusunan
Sistem
Remunerasi
Politeknik
Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang Menerapkan Pola
Pengelolaan
Keuangan
Badan
Layanan
Umum
ini
bertujuan
untuk
memberikan acuan, kerangka berpikir, prinsip-prinsip, dan ketentuan
dasar sebagai landasan penyusunan sistem remunerasi pegawai Politeknik
Kesehatan.

Pasal 3

Pedoman
Penyusunan
Sistem
Remunerasi
Politeknik
Kesehatan
di
Lingkungan Kementerian Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan
Badan
Layanan
Umum
tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Politeknik Kesehatan di
Lingkungan
Kementerian
Kesehatan
yang
telah
menerapkan
pola
pengelolaan
keuangan
Badan
Layanan
Umum
harus
menyesuaikan
dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan
Menteri ini diundangkan.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2014, No.1512
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 2014
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 09 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
2014, No.1512
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 68 TAHUN 2014
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN SISTEM
REMUNERASI PEGAWAI POLITEKNIK
KESEHATAN DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN KESEHATAN YANG
MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN
KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
PEDOMAN PENYUSUNAN SISTEM REMUNERASI PEGAWAI POLITEKNIK
KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN YANG
MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN
UMUM
I. LATAR BELAKANG
Memasuki era globalisasi dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia
Kesehatan, Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan menghadapi
tantangan
yang
semakin
kompleks,
baik
dalam
produksi
tenaga
kesehatan
bukan
saja
dengan
Politeknik
Kesehatan
Kementerian
Kesehatan luar negeri namun juga Politeknik Kesehatan Kementerian
Kesehatan swasta dalam negeri yang sangat menaruh perhatian tinggi
pada
kualitas
dan
inovasi
pelayanan,
didukung
oleh
strategi
pemasaran yang sangat intensif.
Pegawai
Politeknik
Kesehatan
Kementerian
Kesehatan
merupakan
human
capital
yang
sangat
menentukan
keberhasilan
Politeknik
Kesehatan Kementerian Kesehatan dalam
menghadapi
persaingan
usaha
yang
semakin
kompleks.
Oleh karena itu sudah selayaknya
Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan yang telah menerapkan
pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum perlu menyusun
suatu
sistem
remunerasi
untuk
memacu motivasi
pegawai
dalam
menghadapi persaingan, membangun komitmen pegawai dalam bekerja
dengan
etos
kerja
tinggi
dan
berkesadaran
mematuhi
ketentuan-
ketentuan, mendorong pegawai menunjukkan kinerja yang diharapkan
organisasi serta mengembangkan kompetensi Politeknik Kesehatan
Kementerian
Kesehatan
secara
berkelanjutan,
sehingga
dengan
demikian secara keseluruhan mampu mendukung Politeknik Kesehatan
Kementerian Kesehatan yang
telah
menerapkan
pola
pengelolaan
keuangan
Badan
Layanan
Umum
dalam
menghadapi
persaingan
global.
2014, No.1512
Untuk
mencapai
tujuan-tujuan
tersebut,
maka
diperlukan
sistem
remunerasi yang layak dan adil yang perlu disusun sebagai alat
motivator bagi pegawai, sebagaimana ketentuan Pasal 36
Peraturan
Pemerintah
Nomor
Tahun
tentang
Pola
Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum, yang menyebutkan bahwa Pejabat
Pengelola,
Dewan
Pengawas
dan
Pegawai
Badan
Layanan
Umum
Politeknik
Kesehatan
Kementerian
Kesehatan
dapat
diberikan
remunerasi.
Remunerasi merupakan imbal jasa yang manfaatnya diterima pegawai
berupa komponen-komponen untuk penghargaan atas pekerjaan dan
penghargaan atas kinerja di samping untuk perlindungan keamanan
pegawai dalam bekerja maupun penghargaan atas masa kerja pegawai.
Penyusunan
sistem
remunerasi
wajib
memperhatikan
kelayakan
penerimaan bagi pegawai, yaitu didasarkan pada tingkat kewajaran
kehidupan fisik dan sosial pegawai di lingkungan tempat pegawai
ditugaskan
dengan
tetap
menyesuaikan
kondisi
dan
kemampuan
keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Kementerian
Kesehatan yang bersangkutan.
Sistem remunerasi wajib didasarkan pada prinsip atau
kesetaraan
pada
setiap
komponennya,
yaitu
penghargaan
atas
pekerjaan
didasarkan prinsip kesetaraan tingkat kompleksitas pekerjaan atau
“equal
pay
for
jobs
of
equal
value”,
penghargaan atas kinerja
didasarkan kesetaraan tingkat pencapaian total target kinerja (total
performance target) atau prinsip “equal pay for performance of equal
value“ dan kesetaraan yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan
berbasis perorangan/individual yang didasarkan atas prinsip “equal
pay for people of equal value”.
Ketentuan dalam sistem remunerasi harus diatur sedemikian rupa
secara jelas dan terkendali implementasinya sehingga melalui sistem
remunerasi tersebut pegawai akan mendapatkan rasa aman, berharga
dan merasa diperlakukan adil serta
memiliki daya dorong motivasi
dalam
mendukung
sasaran
usaha
serta
pengembangan
Politeknik
Kesehatan
Kementerian
Kesehatan
yang
telah
menerapkan
pola
pengelolaan
keuangan
Badan
Layanan
Umum.
Sedangkan
bagi
Politeknik
Kesehatan
Kementerian
Kesehatan
kejelasan
sistem
remunerasi
dapat
mengendalikan
pengeluaran
pembiayaan
yang
akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian maka Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan
yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan
Umum
wajib
menyusun
dan
menetapkan
sistem
remunerasi
berdasarkan kerangka berpikir, prinsip-prinsip dan ketentuan dasar
sebagaimana dalam pedoman ini, dengan menyesuaikan kondisi dan
2014, No.1512
kemampuan
keuangan
masing-masing
Politeknik
Kesehatan
Kementerian Kesehatan.
II. SISTEM REMUNERASI
Sistem
remunerasi
Politeknik
Kesehatan
Kementerian
Kesehatan
yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan
Umum
adalah
sistem
imbal
jasa
yang
dikelola
dengan
sistem
keuangan dan peraturan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan
untuk
pegawai tetap
Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan
selain Dewan Pengawas dan Direksi, dan disusun serta ditetapkan
berdasarkan kerangka berpikir, prinsip-prinsip dan ketentuan dasar
yang ditetapkan dalam pedoman ini, dengan tetap menyesuaikan pada
kondisi
dan
kemampuan
keuangan
masing-masing
Politeknik
Kesehatan Kementerian Kesehatan. Sistem remunerasi untuk Dewan
Pengawas dan Direksi telah diatur dalam ketentuan tersendiri.
Sebagai sistem yang menjembatani kepentingan antara pemberi kerja
yaitu Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan dengan pelaksana
kerja yaitu pegawai,
maka sistem
remunerasi wajib disusun dan
ditetapkan dengan mempertimbangkan beberapa aspek yaitu :
A.
Hak dan Kewajiban Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan
dan Pegawai
1. Hak Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan
Sebagai
konsekuensi
ditetapkannya
sistem
remunerasi
ini
maka Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan mempunyai
hak untuk mewajibkan pegawai :
a. Memberikan
komitmen
dalam
melaksanakan
tuntutan
pelayanan melalui tugas pokok,
peran
dan fungsi
yang
ditentukan
Politeknik
Kesehatan
Kementerian
Kesehatan
dengan
menyiapkan
kompetensi
dirinya
agar
dapat
melaksanakan pekerjaan secara bertanggung jawab.
b. Mentaati segala ketentuan kerja dan ketentuan Politeknik
Kesehatan Kementerian Kesehatan yang berlaku.
c. Bekerja secara solid dalam proses kerja tim yang terintegrasi
untuk
mendukung
kelancaran
operasional
dan
pengembangan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan.
d. Menunjukkan
pencapaian
total
target
kinerja
yang
mendukung
operasional maupun pengembangan Politeknik
Kesehatan Kementerian Kesehatan.
e. Berkontribusi
dalam
pembangunan
dan
pengembangan
kompetensi
Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan
secara
berkelanjutan
melalui
pembelajaran
diri
dan
2014, No.1512
kontribusi
pembelajaran
kepada
pihak-pihak
lain
di
lingkungan
internal
Politeknik
Kesehatan
Kementerian
Kesehatan sesuai yang ditargetkan.
f. Mengembangkan
ide-ide
kreatif
inovatif
melalui
berbagai
strategi.
g. Menunjukkan
sikap
profesional
dan
beretika
dalam
kehidupan
bekerja,
serta
membangun
citra
Politeknik
Kesehatan Kementerian Kesehatan.
2. Kewajiban Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan
Sesuai
dengan
kebutuhan
dan
kemampuan
keuangannya,
maka
Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan memiliki
kewajiban untuk :
a. Menjamin
sistem
remunerasi
yang
layak
dan
adil,
yang
dapat
memberikan manfaat kepada pegawai berupa rasa
aman pada diri pegawai dalam kehidupan fisik maupun sosial
secara
wajar
di
lingkungan
tempat
pegawai
ditugaskan
bekerja, memberi
penghargaan
secara
adil
atas
tingkat
kompleksitas pekerjaan berdasarkan tugas pokok, peran dan
fungsi pegawai dalam pekerjaannya,
penghargaan atas
pencapaian total target yang dibuktikan dengan data yang
valid
dan
update,
serta
memberi
penghargaan
masa
keberadaan atau masa kerja pegawai di Politeknik Kesehatan
Kementerian Kesehatan.
b. Memberi kesempatan kepada pegawai dalam pengembangan
kompetensi
yang
sesuai
dengan
kebutuhan
Politeknik
Kesehatan
Kementerian
Kesehatan
dan
yang
akan
berdampak
pada
penghargaan
kepada
pegawai
melalui
remunerasi.
c. Menunjukkan
komitmen
dan
konsistensi
implementasi
remunerasi berdasarkan kerangka berpikir, prinsip-prinsip
dasar dan ketentuan yang berlaku.
d. Menjamin
kelancaran
penyediaan
pendanaan
remunerasi
sebagaimana direncanakan dan sesuai dengan ketentuan
sistem
remunerasi
yang
ditetapkan
Politeknik
Kesehatan
Kementerian Kesehatan.
3. Hak dan Kewajiban Pegawai :
Melalui sistem remunerasi yang disusun dan ditetapkan sesuai
dengan
kebutuhan
Politeknik
Kesehatan
Kementerian
Kesehatan
dan
kondisi
serta
kemampuan
keuangannya,
pegawai akan mendapatkan hak-hak berupa kelayakan dan
2014, No.1512
keadilan dalam penerimaan manfaat remunerasi, yang secara
keseluruhan meliputi keamanan kehidupan fisik maupun sosial
secara wajar di tempat pegawai ditugaskan, penghargaan atas
tugas pokok, peran dan fungsi pekerjaannya serta pencapaian
total kinerjanya, penghargaan atas masa kerja pegawai serta
kesempatan
pengembangan
diri
yang
berkaitan
dengan
kebutuhan
operasional
dan
pengembangan
Politeknik
Kesehatan
Kementerian
Kesehatan,
yang
berdampak
pada
remunerasi pegawai yang bersangkutan.
Sedangkan
dalam
menerima
manfaat
remunerasi,
pegawai
berkewajiban
untuk
memberikan
komitmen
tinggi
dalam
bekerja,
yaitu
melaksanakan
pelayanan
melalui
penyiapan
kompetensi diri dan melaksanakan tugas pokok, peran dan
fungsi
pekerjaan
yang
ditentukan
Politeknik
Kesehatan
Kementerian Kesehatan, serta mentaati segala ketentuan kerja
yang berlaku dalam mendukung kelancaran operasional proses
kerja tim dan pengembangan Politeknik Kesehatan Kementerian
Kesehatan.
Pegawai
juga
mempunyai
kewajiban
untuk
menunjukkan
kinerja yaitu pencapaian total target kinerja (total performance
target)
yang
mendukung
pencapaian
sasaran
Politeknik
Kesehatan
Kementerian
Kesehatan
berdasarkan
visi
dan
misinya, berupa pelayanan, pembelajaran, pengembangan
ide-
ide
kreatif
inovatif
melalui
berbagai
strategi,
bersikap
profesional
dan
beretika
dalam
kehidupan
bekerja
serta
menunjukkan
sikap
terpuji
sebagai
pribadi,
yang
secara
keseluruhan dapat memelihara dan membangun citra Politeknik
Kesehatan Kementerian Kesehatan.
B.
Komponen Remunerasi
Sistem remunerasi wajib meliputi 3 (tiga) komponen utama, yaitu:
1. Pembiayaan untuk Pekerjaan/Jabatan (Pay for Position):
Jenis remunerasi pada komponen ini terkait langsung dengan
pekerjaan yaitu berupa gaji pokok, dan tunjangan pekerjaan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komponen
ini
bersifat
pembayaran
tunai
kepada
pegawai
berupa pendapatan langsung, yang besarannya bersifat tetap
dan rutin setiap bulan.
Adapun
tujuan
komponen
ini
adalah
untuk
penghargaan
kepada
pegawai
atas
kesediaan
dan
komitmennya
dalam
melaksanakan tuntutan pekerjaan dan mematuhi ketentuan
yang
berlaku
sebagaimana ditentukan Politeknik
Kesehatan
Kementerian Kesehatan.
2014, No.1512
2. Pembiayaan untuk Kinerja (Pay for Performance) :
Jenis remunerasi pada komponen ini terkait langsung dengan
pencapaian
total
target
kinerja
sebagaimana
diharapkan
Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Komponen ini berupa insentif dan atau bonus, bersifat tunai
berupa pendapatan langsung, dan rutin secara periodik, sesuai
ketentuan
waktu
yang
ditetapkan
Politeknik
Kesehatan
Kementerian Kesehatan. Adapun besarannya tergantung pada
tingkat pencapaian total target kinerja.
Tujuan komponen remunerasi ini adalah sebagai
penghargaan
kepada pegawai terhadap pencapaian total
kinerja
individu,
yang
dikaitkan
dengan kinerja unit kerja, kinerja Politeknik
Kesehatan Kementerian Kesehatan dan sesuai dengan kondisi
dan kemampuan keuangan Politeknik Kesehatan Kementerian
Kesehatan.
3. Pembiayaan untuk Perorangan/Individu (Pay for People):
Jenis remunerasi pada komponen ini terkait dengan kondisi-
kondisi
perorangan/individu
yang
dianggap
oleh
Politeknik
Kesehatan
Kementerian
Kesehatan
perlu
untuk
diberikan
penghargaan
melalui
remunerasi
dan
disesuaikan
dengan
kondisi
dan
kemampuan
keuangan
Politeknik
Kesehatan
Kementerian Kesehatan
Komponen ini diterima manfaatnya oleh pegawai, tergantung
pada
kondisi
dan
pertimbangan
serta
persyaratan
yang
ditetapkan
Politeknik
Kesehatan
Kementerian
Kesehatan,
dengan tujuan yang bervariasi tergantung pada jenisnya, yaitu
antara
lain
untuk
memberikan
penghargaan,
perhatian,
perlindungan
dan
pembangunan
citra
Politeknik
Kesehatan
Kementerian Kesehatan.
Komponen tersebut dapat berupa bantuan dan atau premi
asuransi,
uang
jasa
masa
kerja,
uang
pensiun,
fasilitas
perjalanan dinas dan lainnya.
C.
Prinsip Dasar Remunerasi :
Dengan
tetap
menyesuaikan
pada
kondisi
dan
kemampuan
keuangan
masing- masing Politeknik Kesehatan Kementerian
Kesehatan, maka sistem remunerasi wajib disusun dan ditetapkan
berdasarkan :
1. Kelayakan :
Memenuhi
kewajaran
tingkat
kehidupan
pegawai
dalam
memenuhi kebutuhan fisik maupun sosial di lingkungan tempat
pegawai ditugaskan bekerja.
2014, No.1512
2. Keadilan :
Prinsip keadilan, meliputi :
a.
Keadilan penerimaan remunerasi :
Bagi pegawai yang telah menerima suatu jenis remunerasi
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yaitu
untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS), maka yang bersangkutan tidak lagi menerima
jenis remunerasi yang sama dari sistem remunerasi Badan
Layanan
Umum
Politeknik
Kesehatan
Kementerian
Kesehatan.
Sedangkan remunerasi bagi pegawai Non PNS Politeknik
Kesehatan Kementerian Kesehatan yang telah menerapkan
pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum wajib
diusahakan
kesetaraannya
dengan
PNS,
sesuai
dengan
ketentuan
persyaratan
serta
kondisi
dan
kemampuan
keuangan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan.
b.
Keadilan penghargaan pekerjaan :
Penghargaan penerimaan atas pekerjaan untuk PNS dan
CPNS berupa gaji pokok dan tunjangan pekerjaan bagi yang
berhak, dibiayai oleh APBN dan sesuai dengan ketentuan
yang
ditetapkan.
Sedangkan
bagi
pegawai
Non
PNS
Politeknik Kesehatan Kementerian yang telah menerapkan
pola keuangan Badan Layanan Umum Kesehatan dibiayai
oleh Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan sesuai
dengan
kondisi
dan
kemampuan
keuangan
Politeknik
Kesehatan Kementerian Kesehatan.
c.
Keadilan penghargaan kinerja :
Penghargaan
kinerja
individu
wajib
diperhitungkan
berdasarkan
nilai
kinerja
pada
pekerjaannya
yaitu
nilai
kinerja atas nilai pekerjaannya.
Dalam hal tersebut, nilai pekerjaan ditetapkan berdasarkan
prinsip ”equal pay for jobs of equal value” yaitu kesetaraan
penghargaan
atas
kompleksitas
isi
pekerjaan,
bukan
berdasar
kualifikasi
pemegang
pekerjaan
dan/atau
eselonisasi
struktur
organisasi
Politeknik
Kesehatan
Kementerian Kesehatan, atau lainnya yang tidak terkait
dengan
pekerjaan
dan
karakter
pekerjaan.
Penentuan
kesetaraan atas pekerjaan dilakukan
melalui
evaluasi
pekerjaan (job evaluation).
2014, No.1512
Sedangkan
nilai
kinerja
ditetapkan
berdasarkan
prinsip
”equal pay for performance of equal value” yang
dilakukan
melalui
evaluasi
pencapaian
total
target
kinerja
atas
individu,
unit
dan
Politeknik
Kesehatan
Kementerian
Kesehatan.
Adapun jenis remunerasi penghargaan atas pencapaian total
kinerja Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan yang
bersifat khusus yaitu berupa bonus dapat ditentukan atas
dasar dan kriteria keadilan yang dinilai tepat dan wajar
oleh
masing-masing
Politeknik
Kesehatan
Kementerian
Kesehatan.
d.
Keadilan penghargaan perorangan/individu :
Kesetaraan penghargaan pada jenis remunerasi berdasarkan
perorangan atau individu didasarkan atas
prinsip ”equal
pay
for
people
of
equal
value”
yang
kriteria
dan
persyaratannya
ditetapkan
oleh
Politeknik
Kesehatan
Kementerian Kesehatan sepanjang memenuhi ketentuan dan
peraturan berlaku.
D.
Nilai, Peringkat dan Indeks Pekerjaan
1. Metode evaluasi pekerjaan :
Untuk
menetapkan
kesetaraan
penghargaan
atas
pekerjaan
berdasarkan isi informasi pekerjaan diperlukan penentuan nilai
pekerjaan (job value) dan atau peringkat
pekerjaan (job grade)
yang diperoleh melalui evaluasi pekerjaan dengan metode yang
ditetapkan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Evaluasi
pekerjaan/Job
Evaluation
adalah
proses
penilaian
atau penimbangan isi informasi pekerjaan berdasarkan faktor-
faktor yang ditentukan, bukan penilaian tentang kinerja atau
kualifikasi pemegang pekerjaan dan atau tingkat eselonisasi
pekerjaan dalam struktur organisasi, serta bukan tentang judul
pekerjaan
(job
title)
yang
bertujuan
untuk
membandingkan
tingkat kompleksitas antar pekerjaan.
Hasil
evaluasi
pekerjaan
tersebut
menggambarkan
perbandingan tinggi rendahnya kompleksitas tuntutan antar
pekerjaan
di
Politeknik
Kesehatan
Kementerian
Kesehatan
tersebut.
2. Jumlah peringkat pekerjaan :
Jumlah peringkat pekerjaan ditetapkan minimun 10 (sepuluh)
dan maksimum 15 (lima belas) di tingkat korporat (corporate
grade),
yang
dilengkapi
dengan
rumusan
karakter-karakter
khusus pada setiap peringkatnya.
2014, No.1512
3. Jenis peringkat pekerjaan :
Dalam
corporate
grade
tersebut,
beberapa
pekerjaan
yang
memiliki ciri khusus dan sama dapat dikelompokkan dalam
suatu
peringkat
pekerjaan
khusus
yaitu
sebagai
peringkat
profesi (professional grade) dan diberi judul peringkat sesuai
dengan karakter kelompok profesinya. Peringkat pekerjaan ini
harus terpadu dengan peringkat jabatan korporat.
4. Ruang tumbuh peringkat pekerjaan :
Bila
berdasarkan
pertimbangan
karakter
dan
kebutuhan
Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan, suatu pekerjaan
memungkinkan
memiliki
ruang
tumbuh,
maka
maksimum
ditetapkan
(lima)
peringkat.
Setiap
ruang
tumbuh
wajib
dilengkapi dengan rumusan karakter khusus sebagai ciri di
setiap peringkat pekerjaan pada masing-masing kelompoknya.
5. Nilai dan Indeks pekerjaan :
Untuk
kepentingan
yang
terkait
dengan
penghargaan
atas
pekerjaan maka pada setiap pekerjaan dapat ditetapkan nilai
pekerjaan (job value) atau melalui peringkat pekerjaan
(job
grade) yang dinyatakan dalam indeks (job index) yaitu berupa
suatu nilai/angka.
E.
Peringkat Kinerja :
Penghargaan atas kinerja dalam remunerasi, dalam hal ini disebut
sebagai insentif. Dalam perhitungan tersebut, setiap Politeknik
Kesehatan
Kementerian
Kesehatan
wajib
mendasarkan
pada
formula, sebagai berikut :
Dalam hal penetapan pekerjaan sebagaimana dijelaskan di atas,
dapat memakai ketentuan nilai atau indeks pekerjaan, sedangkan
indeks kinerja terdiri dari :
1. Indeks kinerja Individu (IKI) :
Ditetapkan
melalui
suatu
penilaian
kinerja
yaitu
dengan
membandingkan antara pencapaian total target kinerja dengan
Satuan
Kinerja
Individu
(SKI)
pada
faktor-
faktor
yang
ditentukan dan ditargetkan.
Nilai atau
Indeks
Pekerjaan
X
Indeks
Kinerja
Individu
X
Indeks
Kinerja
Unit Kerja
X
Nilai
Nominal
Poin
2014, No.1512
Penetapan
total
target
kinerja
pada
setiap
pegawai
wajib
dideskripsikan secara spesifik, terukur, realistis, diperkirakan
dapat dicapai, menantang dan jelas waktu pencapaiannya.
Adapun hasil dari penilaian terhadap total kinerja individu
dapat
dikelompokkan
dalam
sekurang-kurangnya
(empat)
tingkatan yaitu
a. Baik
Sekali,
yaitu
apabila
pencapaian
total
target
jauh
melebihi harapan.
b. Baik,
yaitu
apabila
pencapaian
total
target
memenuhi
harapan.
c. Sedang,
yaitu
apabila
pencapaian
total
target
kurang
memenuhi harapan tetapi masih dapat diterima.
d. Kurang,
yaitu
apabila
pencapaian
total
target
kurang
memenuhi harapan dan tidak dapat diterima.
2. Indeks Kinerja Unit (IKU) :
Ditetapkan berdasarkan pencapaian total target kinerja unit
kerja
sesuai
struktur
organisasi
Politeknik
Kesehatan
Kementerian Kesehatan,
yaitu
unit
kerja
sesuai
peran
dan
fungsi unit kerja tersebut secara struktural dalam organisasi.
Tujuan ditetapkannya IKU dalam formula insentif ini adalah
bahwa agar setiap individu memberikan perhatian tinggi
pada
pencapaian
kinerja
unit
kerjanya.
Adapun
peringkatnya
ditetapkan dengan pola yang sama dengan peringkat prestasi
kerja/kinerja
individu,
namun
dengan
nilai
indeks
yang
berbeda.
3. Perbandingan IKI dan IKU :
Untuk mendorong usaha pegawai
dalam mencapai total target
individu yang akan berdampak kepada pencapaian total kinerja
unit kerja maka ditetapkan IKI lebih besar dari IKU.
4. Nominal Poin Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan
Berupa satuan rupiah sebagai perhitungan nilai uang yang akan
dipakai dalam formula penghargaan kinerja
setiap
pegawai.
Penjumlahan hasil perhitungan formula penghargaan pada total
pegawai
merupakan
total
anggaran
pembiayaan
Politeknik
Kesehatan Kementerian Kesehatan atas penghargaan kinerja
dan
sekaligus
mencerminkan
kinerja
keuangan
Politeknik
Kesehatan Kementerian Kesehatan.
2014, No.1512
F.
Evaluasi Kinerja
Penghargaan atas kinerja (pay for performance) berdasarkan
hasil
evaluasi pencapaian total target kinerja yang ditetapkan, perlu
ditindaklanjuti dengan :
a. Peninjauan Kinerja (Performance Review)
Telaah
tentang
hal-hal
yang
menghambat
dan
mendorong
selama proses pencapaian total target kinerja dan perencanaan
pencapaian target kinerja yang akan datang, sebagai dasar
perbaikan untuk mendorong pencapaian target kinerja periode
selanjutnya (per semester).
b. Peninjauan Potensi (Potential Review)
Telaah tentang potensi pemegang pekerjaan dan potensi peluang
yang
dapat
dimanfaatkan
dan
atau
dikembangkan
untuk
keberhasilan pencapaian target kinerja periode selanjutnya (per
semester).
c. Peninjauan Penghargaan (Reward Review)
Telaah tentang tingkat pencapaian total target kinerja sebagai
dasar
penghargaan
secara
adil
sehingga
dapat
mendorong
motivasi
pencapaian target
kinerja
periode
selanjutnya (per
semester).
III. KETENTUAN DAN PERHITUNGAN PEMBIAYAAN REMUNERASI
1. Komposisi komponen dan pola perhitungan :
Agar
efektif
sebagaimana
tujuannya,
maka
sistem
remunerasi
wajib
disusun dengan pola komposisi anggaran komponen biaya
sebagai berikut:
Oleh sebab itu Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan perlu
menetapkan jenis dan besaran komponen yang bersifat tetap dan
rutin yaitu komponen atas pekerjaan dan beberapa komponen
atas
perorangan
serta
selanjutnya
menghitung
total
jumlah
pembiayaan
untuk semua
pegawai.
Selain
itu,
Politeknik
Kesehatan Kementerian Kesehatan
perlu
menghitung
prediksi
pengeluaran biaya komponen perorangan yang bersifat non rutin.
Dari hasil analisis kekuatan keuangan organisasi tersebut maka
Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan dapat memperoleh
gambaran tentang besaran pembiayaan remunerasi untuk insentif
Komponen
atas
Pekerjaan
Komponen
atas
Komponen
atas
Perorangan
<

2014, No.1512
kinerja, besaran biaya insentif kinerja yang direncanakan serta
perhitungan
total
indeks
kinerja.
Dengan
demikian
maka
selanjutnya
dapat
diperoleh
nilai
nominal
poin
Politeknik
Kesehatan Kementerian Kesehatan.
2.
Ketaatan terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku :
Sistem
remunerasi
wajib
memenuhi
ketentuan
dan
peraturan
pemerintah yang berhubungan dengan Badan Layanan Umum
Politeknik
Kesehatan
Kementerian
Kesehatan.
Selanjutnya
implementasi sistem wajib konsisten terhadap kerangka berpikir,
prinsip-prinsip, kebijakan dan peraturan yang telah ditetapkan.
3. Kemampuan
keuangan
Politeknik
Kesehatan
Kementerian
Kesehatan :
Total
pembiayaan
remunerasi
wajib
diperhitungkan
dan
direncanakan
secara
cermat
sesuai
dengan
kondisi
dan
kemampuan
keuangan
Politeknik
Kesehatan
Kementerian
Kesehatan. Pendapatan PNBP Politeknik Kesehatan dipergunakan
untuk biaya operasional dan biaya pegawai.
4. Pengelolaan Pendapatan Badan Layanan Umum
a. Pendapatan
Badan
Layanan
Umum
Politeknik
Kesehatan
berasal
dari
usaha
kegiatan
pelayanan
dan
kegiatan
non
pelayanan.
b. Pendapatan
usaha
dari
kegiatan
pelayanan
merupakan
pendapatan yang diperoleh sebagai imbalan atas barang/jasa
yang
diberikan
kepada
masyarakat
melalui
pelayanan,
pendidikan, serta penelitian.
c. Pendapatan usaha dari kegiatan non pelayanan merupakan
pendapatan
yang
berasal
dari
kegiatan
hasil
kerja
sama
operasional, sewa, jasa lembaga keuangan dan kegiatan lainnya.
d. Pendapatan
Badan
Layanan
Umum
Politeknik
Kesehatan
dikelola langsung untuk membiayai belanja Badan Layanan
Umum Politeknik Kesehatan sesuai dengan Rencana Bisnis
Anggaran (RBA).
e. Tata
cara
pengelolaan
seluruh
pendapatan
instansi
Badan
Layanan Umum Politeknik Kesehatan meliputi pemungutan,
pembukuan,
penyetoran,
penyaluran,
penggunaan
dan
pelaporan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
f. Pendapatan
Badan
Layanan
Umum
Politeknik
Kesehatan
digunakan
secara
langsung
untuk
membiayai
pengeluaran
Politeknik Kesehatan, yang terdiri atas pengeluaran untuk biaya
pegawai, biaya operasional, dan biaya investasi.
2014, No.1512
g. Penggunaan pengeluaran tersebut ditentukan oleh pimpinan
Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan dengan proporsi
sebagai berikut:
1) Biaya Pegawai setinggi-tingginya sebesar 50% (lima puluh
persen)
dari
total
pendapatan
Badan
Layanan
Umum.
Komponen biaya pegawai adalah sebagai berikut:
a) Biaya Remunerasi: Imbal Jasa Pegawai setinggi-tingginya
46% (empat puluh enam persen);
b) Biaya Pengembangan Sumber Daya Manusia : setinggi-
tingginya 4% (empat persen).
2) Biaya Operasional dan Biaya Investasi sekurang-kurangnya
50% (lima puluh persen) dari hasil pendapatan BLI (PNBP).
h. Biaya Pegawai dimaksud berupa Remunerasi yang meliputi gaji
Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum (Pimpinan), Dewas,
dan Pegawai Badan Layanan Umum termasuk pegawai non PNS,
Jasa
Pelayanan
Pendidikan,
Insentif,
Honorarium,
Kesejahteraan dan Asuransi Pegawai.
5. Kontrol dan pengendalian:
Sistem remunerasi wajib dilengkapi dengan sistem kontrol dan
pengendalian implementasinya melalui
ketentuan prosedur dan
administrasi,
sehingga
secara
keseluruhan
dapat
dipertanggungjawabkan.
IV. PENUTUP
Sejak ditetapkannya pedoman penyusunan sistem remunerasi ini,
maka setiap Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Kementerian
Kesehatan di lingkungan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan
Sumber
Daya
Manusia
Kesehatan
Kementerian
Kesehatan
wajib
menyusun sistem remunerasinya
berdasarkan ketentuan-ketentuan
dalam
pedoman
ini
untuk
diusulkan
kepada
Menteri
Keuangan
melalui Menteri Kesehatan.
Untuk melaksanakan sistem remunerasi berdasarkan pedoman ini
maka
Badan
Layanan
Umum
Politeknik
Kesehatan
Kementerian
Kesehatan perlu mempunyai standar kompetensi dan sistem evaluasi
kinerja.
Penyusunan sistem remunerasi Politeknik Kesehatan Kementerian
Kesehatan ini harus telah diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun
sejak pedoman ini ditetapkan.
2014, No.1512
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
pedoman ini diatur oleh
Badan Pengembangan dan Pemberdayaan
Sumber Daya Manusia Kesehatan Kesehatan Kementerian
Kesehatan
dan Sistem Remunerasi dianggap sah apabila telah disetujui oleh
Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan.
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI