(1) Unit pembina jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a meliputi:
a. Unit Pembina Jabatan Fungsional Berangka Kredit Bidang Kesehatan;
b. Unit Pembina Jabatan Fungsional Berangka Kredit Non Kesehatan.
(2) Penunjukan unit kerja sebagai Unit Pembina Jabatan Fungsional berangka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kesesuaian antara tugas dan fungsi unit kerja dengan tugas pokok dari jabatan fungsional berangka kredit.
(3) Unit Pembina Jabatan Fungsional Berangka Kredit Bidang Kesehatan sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf a adalah:
a. Direktorat Bina Upaya Kesehatan Dasar untuk jabatan fungsional Dokter Gigi dan Teknisi Transfusi Darah;
b. Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan untuk jabatan fungsional Dokter dan Dokter Pendidik Klinis;
c. Direktorat Bina Kesehatan Jiwa untuk jabatan fungsional Psikolog Klinis;
d. Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan untuk jabatan fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan dan Radiografer;
e. Direktorat Bina Pelayanan Keperawatan dan Keteknisian Medik untuk jabatan fungsional Bidan, Fisikawan Medis, Perawat, Perawat Gigi, Perekam Medis, Fisioterapis, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Refraksionis Optisien, Teknisi Elektromedis, Teknisi Gigi, dan Terapis Wicara;
f. Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan untuk jabatan fungsional Apoteker dan Asisten Apoteker;
g. Direktorat Pengendalian Penyakit Bersumber Binatang untuk jabatan fungsional Entomolog Kesehatan;
h. Direktorat Surveilans, Imunisasi, Karantina, dan Kesehatan Matra untuk jabatan fungsional Epidemiolog Kesehatan;
i. Direktorat Penyehatan Lingkungan untuk jabatan fungsional Sanitarian;
j. Direktorat Bina Gizi untuk jabatan fungsional Nutrisionis;
k. Direktorat Bina Kesehatan Kerja dan Olahraga untuk jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja;
l. Pusat Promosi Kesehatan untuk jabatan fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat; dan
m. Biro Hukum dan Organisasi untuk jabatan fungsional Administrator Kesehatan.
(4) Unit Pembina Jabatan Fungsional Berangka Kredit Non Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah:
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal untuk jabatan fungsional Auditor dan Auditor Kepegawaian;
b. Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan untuk jabatan fungsional Peneliti dan Teknisi Litkayasa;
c. Sekretariat Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan untuk jabatan fungsional Dosen dan Pranata Laboratorium Pendidikan;
d. Pusdiklat Aparatur untuk jabatan fungsional Widyaiswara;
e. Biro Perencanaan dan Anggaran untuk jabatan fungsional Perencana;
f. Biro Kepegawaian untuk jabatan fungsional Analis Kepegawaian;
g. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara untuk jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
h. Biro Umum untuk jabatan fungsional Arsiparis;
i. Biro Hukum dan Organisasi untuk jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan;
j. Pusat Data dan Informasi untuk jabatan fungsional Pranata Komputer dan Statistisi; dan
k. Pusat Komunikasi Publik untuk jabatan fungsional Pustakawan dan Pranata Hubungan Masyarakat.
(5) Unit Pembina Jabatan Fungsional Berangka Kredit Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a. Menyusun rancangan ketentuan pelaksanaan (Petunjuk Pelaksanaan) dan ketentuan teknis (Petunjuk Teknis) jabatan fungsional yang menjadi binaannya;
b. Menyusun pedoman formasi jabatan fungsional yang menjadi binaannya;
c. MENETAPKAN standar kompetensi jabatan fungsional yang menjadi binaannya;
d. Mengusulkan formasi jabatan fungsional yang menjadi binaannya;
e. Menyusun rancangan standar kompetensi jabatan fungsional yang menjadi binaannya;
f. Melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan jabatan fungsional yang menjadi binaannya;
g. Mensosialisasikan kebijakan jabatan fungsional yang menjadi binaannya secara berkesinambungan;
h. Menyusun rancangan usulan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis jabatan fungsional yang menjadi binaannya;
i. Mengusulkan jenis dan jumlah peserta pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis jabatan fungsional yang menjadi binaannya;
j. Mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional yang menjadi binaannya;
k. Melakukan pembinaan secara berjenjang terhadap pejabat fungsional yang menjadi binaannya;
l. MENETAPKAN Tim Penilai jabatan fungsional yang menjadi binaannya;
m. Melakukan pembinaan terhadap Tim Penilai jabatan fungsional yang menjadi binaannya;
n. Memfasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional yang menjadi binaannya;
o. Memfasilitasi pembentukan organisasi profesi jabatan fungsional yang menjadi binaannya;
p. Memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik jabatan fungsional yang menjadi binaannya;
q. Memfasilitasi penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional yang menjadi binaannya;
r. Melakukan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan jabatan fungsional yang menjadi binaannya
s. Melakukan update data/pemutakhiran data jabatan fungsional yang menjadi binaannya setiap akhir tahun;
t. Menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Unit Pembina Jabatan Fungsional Berangka Kredit Non Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. Mengusulkan formasi jabatan fungsional yang menjadi binaannya;
b. Mensosialisasikan kebijakan jabatan fungsional yang menjadi binaannya secara berkesinambungan untuk lingkup Kementerian Kesehatan;
c. Mengusulkan jenis dan jumlah peserta pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis jabatan fungsional yang menjadi binaannya;
d. Mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional yang menjadi binaannya;
e. Melakukan pembinaan terhadap pejabat fungsional yang menjadi binaannya;
f. MENETAPKAN Tim Penilai jabatan fungsional yang menjadi binaannya;
g. Melakukan pembinaan terhadap Tim Penilai jabatan fungsional yang menjadi binaannya;
h. Mengusulkan uji kompetensi jabatan fungsional yang menjadi binaannya;
i. Melakukan monitoring dan evaluasi jabatan fungsional yang menjadi binaannya;
j. Melakukan update data/pemutakhiran data jabatan fungsional
yang menjadi binaannya setiap akhir tahun;
k. Menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Instansi Pembina jabatan fungsional terkait;
l. Memfasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional yang menjadi binaannya.