Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN GANGGUAN PENGLIHATAN DAN GANGGUAN PENDENGARAN

PERMENKES No. 82 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran adalah upaya kesehatan yang menggunakan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan penglihatan dan pendengaran masyarakat serta menurunkan angka disabilitas. 2. Gangguan Penglihatan adalah kondisi yang ditandai dengan penurunan tajam penglihatan dan/atau luas lapangan pandang, yang dapat mengakibatkan kebutaan. 3. Gangguan Pendengaran adalah kondisi yang ditandai dengan penurunan ambang pendengaran, yang dapat menyebabkan gangguan komunikasi dengan derajat yang bervariasi sampai ketulian total. 4. Surveilans Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran yang selanjutnya disebut Surveilans adalah kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus menerus terhadap data dan informasi tentang faktor risiko dan kasus serta kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran untuk memperoleh dan memberikan informasi guna mengarahkan tindakan penanggulangan secara efektif dan efisien. 5. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. 6. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. 7. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. 8. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 2

Pengaturan Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran ditujukan untuk: a. memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pemerintah desa, dan masyarakat dalam melakukan Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran; b. menurunkan prevalensi Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran serta disabilitas yang diakibatkannya; dan c. menurunkan angka kebutaan dan ketulian.

Pasal 3

Dengan peraturan Menteri ini ditetapkan target Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran pada tahun 2030 berupa: a. penurunan prevalensi Gangguan Penglihatan sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari prevalensi tahun 2017; dan b. penurunan angka Gangguan Pendengaran menjadi kurang dari 1,7 % (satu koma tujuh persen) dari populasi penduduk.

Pasal 4

(1) Strategi Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran meliputi: a. penguatan advokasi dan koordinasi lintas program dan lintas sektor; b. penguatan peran serta masyarakat dan organisasi kemasyarakatan; c. peningkatan akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas melalui penguatan sumber daya dan standardisasi pelayanan; d. penguatan sistem Surveilans serta pemantauan dan evaluasi kegiatan Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran; dan e. penyediaan sumber daya yang mencukupi dalam Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran. (2) Strategi Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam bentuk peta jalan yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 5

Target dan strategi Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran diprioritaskan pada penyakit dengan kriteria sebagai berikut: a. tingginya angka kesakitan dan/atau disabilitas; b. tingginya beban biaya pengobatan; dan/atau c. dapat dilakukan pencegahan dan pengobatan.

Pasal 7

(1) Gangguan Penglihatan yang menjadi prioritas sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi: a. katarak; b. kelainan refraksi; c. glaukoma; d. retinopati diabetik; e. kebutaan pada anak (childhood blindness); dan f. low vision. (2) Gangguan Pendengaran yang menjadi prioritas sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi: a. tuli kongenital; b. otitis media supuratif kronik; c. gangguan pendengaran akibat bising; d. gangguan pendengaran akibat pemberian obat ototoksik; e. presbikusis; dan f. sumbatan serumen.

Pasal 8

(1) Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran diselenggarakan secara terpadu, komprehensif, efektif, efisien, dan berkelanjutan. (2) Penyelenggaraan Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan. (3) Upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan: a. promosi kesehatan; b. Surveilans; c. deteksi dini; dan d. tata laksana kasus.

Pasal 9

(1) Kegiatan promosi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a ditujukan untuk: a. memberdayakan masyarakat agar mampu berperan aktif dalam mendukung perubahan sikap dan perilaku serta menjaga dan meningkatkan kesehatan untuk mencegah terjadinya Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran; dan b. meningkatkan komitmen dan dukungan pemangku kepentingan terkait dalam rangka penyelenggaraan Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran. (2) Kegiatan promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk: a. memberikan informasi kepada masyarakat tentang faktor risiko serta tanda dan gejala dini Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran; b. membantu individu, keluarga, dan masyarakat untuk berperan aktif dalam deteksi dini Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran; dan c. mempengaruhi pemangku kepentingan terkait untuk memperoleh dukungan kebijakan Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran. (3) Kegiatan promosi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan oleh semua tenaga kesehatan yang dikoordinasikan oleh tenaga promosi kesehatan atau pimpinan unit kerja Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang ada, dan/atau pengelola program pada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dinas kesehatan daerah provinsi, dan Kementerian Kesehatan. (4) Pelaksanaan kegiatan promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya masing-masing.

Pasal 10

(1) Kegiatan Surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b ditujukan untuk mengetahui informasi tentang: a. faktor risiko penyakit; b. prevalensi penyakit; c. angka disabilitas akibat Gangguan Penglihatan dan/atau Gangguan Pendengaran; dan/atau d. kinerja program Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran. (2) Kegiatan Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terintegrasi dengan sistem informasi manajemen penyakit tidak menular. (2) Kegiatan Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengelola program atau unit pengelola sistem informasi kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dinas kesehatan daerah provinsi, dan Kementerian Kesehatan.

Pasal 11

(1) Deteksi dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c ditujukan untuk: a. menemukan faktor risiko dan kasus Gangguan Penglihatan dan/atau Gangguan Pendengaran; dan b. mencegah terjadinya kebutaan dan/atau ketulian. (2) Deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit dalam bentuk: a. stimulasi, deteksi, dan intervensi dini tumbuh kembang anak pada kelompok usia 0 (nol) sampai dengan 72 (tujuh puluh dua) bulan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan rujukan tingkat lanjut; b. penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala pada kelompok anak usia sekolah dan remaja; dan c. pemeriksaan tajam penglihatan dan pendengaran yang terintegrasi dengan program deteksi dini gangguan penyakit lain. (3) Deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c ditindaklanjuti dengan konseling dan rujukan ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (4) Deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tenaga kesehatan atau petugas terlatih/kader pada kelompok berisiko.

Pasal 12

(1) Tata laksana kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d ditujukan untuk intervensi dini dan mencegah atau mengurangi tingkat keparahan akibat Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran. (2) Tata laksana kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk: a. pengobatan atau terapi; dan b. habilitasi atau rehabilitasi. (3) Tata laksana kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tenaga kesehatan sesuai standar yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran, dibangun dan dikembangkan jejaring kerja dan kemitraan antara instansi pemerintah, organisasi disabilitas, dan pemangku kepentingan, baik pusat, daerah, maupun internasional. (2) Jejaring kerja dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk: a. memperluas cakupan dan jangkauan pelayanan, terutama melalui mobilisasi sumber daya; b. meningkatkan komitmen dan integrasi program Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran; c. meningkatkan kapasitas sumber daya manusia; dan d. menyelaraskan konsep dan pemahaman dari para pemangku kepentingan. (3) Dalam penyelenggaraan Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan negara lain dan/atau lembaga internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 14

Pelaksanaan kegiatan Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 13 mengacu pada Pedoman Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

Dalam rangka Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran, Pemerintah Pusat berperan: a. membuat kebijakan yang mendukung Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran; b. menjamin ketersediaan sumber daya yang diperlukan; c. melakukan kerja sama dan membentuk jejaring kerja dengan pemangku kepentingan terkait; d. melakukan advokasi dan kerja sama antar lintas program dan lintas sektor, serta dengan masyarakat; e. menyusun materi dalam media komunikasi, informasi, dan edukasi Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran, dan mendistribusikan ke daerah; f. meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia; g. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran kepada Pemerintah Daerah provinsi; dan h. melakukan penelitian dan pengembangan.

Pasal 16

Dalam rangka Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran, Pemerintah Daerah provinsi berperan: a. membuat dan melaksanakan kebijakan Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran dalam lingkup provinsi sesuai dengan kebijakan nasional; b. menyediakan sumber daya yang diperlukan; c. melakukan kerja sama dan membentuk jejaring kerja dengan pemangku kepentingan terkait; d. melakukan advokasi dan sosialisasi Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran kepada dinas kesehatan kabupaten/kota, pemangku kepentingan dan lintas sektor terkait di provinsi; e. meningkatkan koordinasi lintas program dan lintas sektor di tingkat daerah provinsi; f. menyediakan dan mengembangkan media komunikasi, informasi, dan edukasi Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran; g. melakukan bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi; dan h. melakukan penelitian dan pengembangan.

Pasal 17

Dalam rangka Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran, Pemerintah Daerah kabupaten/kota berperan: a. membuat dan melaksanakan kebijakan Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran sesuai dengan kebijakan nasional dan kebijakan daerah provinsi; b. menyediakan sumber daya yang diperlukan; c. meningkatkan koordinasi lintas program dan lintas sektor di tingkat daerah kabupaten/kota; d. melakukan advokasi dan sosialiasi Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran kepada para pemangku kepentingan, lintas sektor terkait dan masyarakat di daerah kabupaten/kota; e. menyediakan dan mengembangkan media komunikasi, informasi, dan edukasi terkait Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran; dan f. melakukan bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan upaya kesehatan berbasis masyarakat.

Pasal 18

Dalam rangka penyelenggaraan Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran diperlukan dukungan: a. sumber daya manusia; b. fasilitas kesehatan; c. obat dan alat kesehatan; dan d. pendanaan.

Pasal 19

Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, tenaga nonkesehatan, dan masyarakat terlatih.

Pasal 20

Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b meliputi Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau fasilitas lain sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 21

Obat dan alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c sesuai dengan standar pelayanan.

Pasal 22

Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 23

(1) Untuk terselenggaranya upaya Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran secara optimal dibutuhkan peran serta masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk: a. kegiatan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat; b. keikutsertaan sebagai kader kesehatan; c. kegiatan sosial dan pendekatan keagamaan untuk Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran; d. fasilitasi dan/atau keikutsertaan dalam kegiatan promosi kesehatan dan deteksi dini Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran; e. mendorong pihak swasta dalam bentuk kegiatan kemitraan dan tanggung jawab sosial badan usaha (Corporate Social Responsibility) dalam penyelenggaraan Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Pendengaran; dan f. partisipasi dan dukungan lainnya dalam penyelenggaraan Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 24

(1) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan penyelenggara upaya kesehatan berbasis masyarakat yang menyelenggarakan Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran wajib melakukan pencatatan dan pelaporan. (2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kegiatan: a. promosi kesehatan; b. Surveilans; c. deteksi dini; dan d. tata laksana kasus. (3) Hasil pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikompilasi dan diolah untuk dilakukan pelaporan secara berjenjang dan terintegrasi melalui sistem informasi kesehatan daerah. (4) Pelaksanaan pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengacu pada Pedoman Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 25

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembinaan dan pengawasan secara teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk: a. meningkatkan upaya pencegahan disabilitas; dan b. meningkatkan efektivitas kegiatan Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran. (4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. bimbingan teknis; dan/atau b. pemantauan dan evaluasi. (5) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melibatkan organisasi profesi, instansi terkait, dan masyarakat.

Pasal 26

(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf b dilakukan untuk mengukur pencapaian indikator program Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran. (2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Pedoman Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 428/Menkes/SK/VI/2006 tentang Pedoman Manajemen Kesehatan Indera Penglihatan dan Pendengaran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 28

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2020 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. TERAWAN AGUS PUTRANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA