(1) Penyusunan rencana kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada:
a. dokumen usulan;
b. hasil penilaian usulan;
c. hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan;
d. hasil penyelarasan atas usulan aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah pada sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi;
dan
e. alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal (website) Kementerian Keuangan atau yang tercantum dalam Peraturan PRESIDEN tentang rincian APBN.
(2) Dalam hal hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d tidak dapat ditindaklanjuti dalam penyusunan rencana kegiatan oleh pemerintah daerah, maka nilai kegiatan tersebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain.
(3) Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. rincian dan lokasi kegiatan;
b. target keluaran (output) kegiatan;
c. rincian pendanaan kegiatan;
d. metode pelaksanaan kegiatan; dan
e. kegiatan penunjang.
(4) Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas dengan Kementerian Kesehatan untuk mendapat persetujuan dan dituangkan dalam berita acara rencana kegiatan.
(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan oleh Kementerian Kesehatan setelah
berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat minggu pertama bulan Januari.
(6) Dalam hal kegiatan atas aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah belum memenuhi kriteria, persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diberikan tanda bintang dan/atau catatan.
(7) Kepala Daerah dapat mengajukan paling banyak 1 (satu) kali usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pada minggu keempat bulan Februari sampai minggu pertama bulan Maret tahun berjalan.
(8) Usulan perubahan atas rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dalam rangka:
a. optimalisasi alokasi DAK Fisik berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesuai kontrak kegiatan yang terealisasi;
b. perubahan status pemenuhan kriteria persetujuan kegiatan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(9) Optimalisasi alokasi DAK Fisik Bidang Kesehatan berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesuai kontrak kegiatan yang terealisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dapat berupa:
a. peningkatan volume satuan output kegiatan; atau
b. penambahan kegiatan yang sebelumnya pernah diusulkan di sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
(10) Kementerian Kesehatan memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional paling lambat minggu kedua bulan Maret.
(11) Dalam hal Daerah mengalami bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/atau wabah penyakit menular, Kepala Daerah dapat mengajukan usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan/atau perubahan rencana kegiatan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (10) kepada Kementerian Kesehatan.
(12) Kementerian Kesehatan memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(11) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.
(13) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dapat melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(14) Dalam hal kepala daerah mengajukan usulan perubahan rencana kegiatan kepada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dengan menyertakan:
a. surat pengantar; dan
b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak;
(15) Usulan perubahan sebagaimana dimaksud ayat (14) disampaikan dengan melampirkan:
a. surat rekomendasi dari dinas kesehatan provinsi bagi kabupaten/kota;
b. telaah perubahan dari kepala dinas kesehatan/direktur rumah sakit daerah/kepala badan pelatihan kesehatan daerah; dan
c. data pendukung lainnya.