Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Material adalah bahan atau materi yang menjadi obyek pengalihan yang akan dipindahkan.
2. Muatan Informasi adalah segala informasi yang melekat dan terkandung dalam Material.
3. Data adalah sekumpulan keterangan atau fakta berupa simbol, angka, kata-kata, atau citra yang didapat dari pemrosesan, pengamatan, pencarian, pengukuran atas Material termasuk Muatan Informasinya.
4. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
5. Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran dan/atau kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.
6. Uji Klinik adalah kegiatan penelitian dengan mengikutsertakan subyek manusia disertai adanya intervensi produk uji atau alat kesehatan, untuk menemukan atau memastikan efek klinik, farmakologi dan/atau farmako dinamik lainnya dan/atau mengidentifikasi setiap reaksi yang tidak diinginkan
dan/atau mempelajari absorbsi, distribusi, metabolisme, dan ekskresi dengan tujuan untuk memastikan keamanan dan/atau efektivitas produk yang diteliti.
7. Perjanjian Alih Material/Material Transfer Agreement, yang selanjutnya disebut MTA, adalah perjanjian tentang perpindahtanganan suatu Material, Muatan Informasi, dan/atau Data antara dua penyelenggara atau lembaga, di mana pihak pertama sebagai pengirim, penyedia, pembawa, atau negara asal dan pihak kedua sebagai penerima, pengguna, pengolah, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian kerja sama penelitian dan/atau kerja sama lainnya.
8. Sponsor adalah institusi, perusahaan, atau organisasi yang memprakarsai, mengelola, dan/atau membiayai kegiatan Uji Klinik.
9. Lembaga Pengirim adalah institusi asal yang menguasai, melakukan pengalihan, dan menggunakan hasil pemeriksaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data.
10. Lembaga Penerima adalah institusi yang menerima Material, Muatan Informasi, dan/atau Data untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
12. Kepala Badan adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang penelitian dan pengembangan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
