Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2014 tentang STANDAR TABLET TAMBAH DARAH BAGI WANITA USIA SUBUR DAN IBU HAMIL

PERMENKES No. 88 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Standar tablet tambah darah bagi wanita usia subur dan ibu hamil sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Standar tablet tambah darah bagi wanita usia subur dan ibu hamil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan semua pihak yang berkaitan dengan program pemberian tablet tambah darah bagi wanita usia subur dan ibu hamil.

Pasal 3

Tablet tambah darah yang akan digunakan sebagai program pemberian tablet tambah darah bagi wanita usia subur dan ibu hamil wajib memiliki izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Pembinaan terhadap standar tablet tambah darah bagi wanita usia subur dan ibu hamil dilaksanakan oleh Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi, dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing secara terpadu.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui:
a. komunikasi, informasi, dan edukasi;
b. pemberdayaan masyarakat;
c. monitoring, evaluasi, bimbingan teknis; dan
d. supervisi.
(3) Pengawasan terhadap standar tablet tambah darah bagi wanita usia subur dan ibu hamil dilaksanakan oleh Kepala Badan Badan yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab di bidang pengawasan obat dan makanan.

Pasal 5

(1) Pihak yang menyediakan tablet tambah darah bagi wanita usia subur dan ibu hamil wajib mengacu dan menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(2) Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun produk tablet tambah darah bagi wanita usia subur dan ibu hamil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih beredar di masyarakat, pihak yang menyediakan tablet tambah darah bagi wanita usia subur dan ibu hamil wajib menarik produk tablet tambah darah bagi wanita usia subur dan ibu hamil.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2014 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY