Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Pelayanan Teknik Kardiovaskuler adalah pedoman yang diikuti
oleh Teknisi Kardiovaskuler dalam melakukan pelayanan kesehatan.
2. Teknik Kardiovaskuler adalah bentuk pelayanan kesehatan kepada
Klien berupa teknik pemeriksaan terhadap kelainan kardivaskuler
dengan
menggunakan
peralatan
teknik
sonografi
vaskuler,
teknik
sonografi ekhokardiografi, teknik elektrokardigrafi dan tekanan darah,
serta teknik kateterisasi jantung.
3. Teknisi Kardiovaskuler adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan
Teknik
Kardiovaskuler
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
4. Fasilitas
Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang
digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik
promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
5. Klien adalah individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat sosial yang
mendapatkan pelayanan Teknisi Kardiovaskuler.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan.
7. Organisasi Profesi adalah Perhimpunan Ahli Teknisi Kardiovaskuler
Indonesia.
Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN TEKNIK KARDIOVASKULER
Pasal 1
Pasal 2
Pengaturan Standar Pelayanan Teknik Kardiovaskuler bertujuan untuk:
a. memberikan
acuan
bagi
penyelenggaraan
pelayanan
Teknik
Kardiovaskuler yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. memberikan
acuan
dalam
pengembangan
pelayanan
Teknik
Kardiovaskuler di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
c.
memberikan kepastian hukum bagi Teknisi Kardiovaskuler; dan
d. melindungi Klien sebagai penerima pelayanan.
Pasal 3
(1) Standar Pelayanan Teknik Kardiovaskuler meliputi alur pelayanan dan
proses pelayanan Teknik Kardiovaskuler.
2014, No.1909
(2) Standar
pelayanan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
harus
diterapkan dalam pemberian pelayanan kepada Klien pada semua
kasus.
(3) Penatalaksanaan pada masing-masing kasus disusun oleh Organisasi
Profesi dan disahkan oleh Menteri.
(4) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
Standar
Pelayanan
Teknik
Kardiovaskuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 4
(1) Teknisi Kardiovaskuler harus mematuhi Standar Pelayanan Teknik
Kardiovaskuler.
(2) Modifikasi terhadap Standar Pelayanan Teknik Kardiovaskuler hanya
dapat
dilakukan
atas
dasar
keadaan
yang
memaksa
untuk
kepentingan Klien, antara lain keadaan khusus Klien, kedaruratan,
dan keterbatasan sumber daya.
(3) Modifikasi
terhadap
Standar
Pelayanan
Teknik
Kardiovaskuler
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dicatat dalam dokumentasi
Teknik Kardiovaskuler yang merupakan satu kesatuan dengan rekam
medis.
Pasal 5
(1) Menteri,
Gubernur,
Bupati/Walikota,
bersama
Pimpinan
Fasilitas
Pelayanan
Kesehatan
melakukan
pembinaan
dan
pengawasan
terhadap
pelaksanaan
Standar
Pelayanan
Teknik
Kardiovaskuler
sesuai
dengan
kewenangan
masing-masing,
dengan
melibatkan
Organisasi Profesi.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan untuk:
a.
meningkatkan mutu pelayanan Teknik Kardiovaskuler; dan
b. mengembangkan pelayanan Teknik Kardiovaskuler yang efisien dan
efektif.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui:
a.
advokasi dan sosialisasi;
b. pendidikan dan pelatihan; dan/atau
c.
pemantauan dan evaluasi.
(4) Pengawasan
terhadap
pelaksanaan
Standar
Pelayanan
Teknik
2014, No.1909
Kardiovaskuler sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dan
ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dilaksanakan oleh
instansi dan/atau petugas yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 November 2014
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
NILA FARID MOELOEK
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 November 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
2014, No.1909
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 91 TAHUN 2014
TENTANG
STANDAR PELAYANAN TEKNIK KARDIOVASKULER
STANDAR PELAYANAN TEKNIK KARDIOVASKULER
I.
PENDAHULUAN
Pembangunan kesehatan sebagai bagian integral dari pembangunan
nasional pada hakekatnya adalah penyelenggaraan upaya kesehatan
untuk mencapai kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar
dapat
mewujudkan
derajat
kesehatan
yang
optimal.
Untuk
mewujudkan hal tersebut diperlukan upaya yang menyeluruh meliputi
peningkatan
mutu
dan
aksesibilitas
terhadap
tenaga,
sarana,
prasarana dan peralatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Teknik Kardiovaskuler adalah bentuk pelayanan kesehatan kepada
Klien berupa teknik pemeriksaan terhadap kelainan kardivaskuler
dengan
menggunakan
peralatan
teknik
sonografi
vaskuler,
teknik
sonografi ekhokardiografi, teknik elektrokardigrafi dan tekanan darah,
serta teknik kateterisasi jantung.
Pelayanan
Teknik
Kardiovaskuler
merupakan
bagian
integral
dari
pelayanan
kesehatan
dimana
kebutuhan
akan
pelayanan
Teknik
Kardiovasuler pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan akan cenderung
meningkat
sehubungan
dengan
meningkatnya
prevalensi
penyakit
kardiovaskuler.
Dalam memenuhi ketentuan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan guna memenuhi tuntutan
pelayanan Teknik Kardiovaskuler di Fasilitas Pelayanan Kesehatan,
diperlukan
standar
pelayanan
sehingga
pelayanan
Teknik
Kardiovakuler
di
setiap
Fasilitas
Pelayanan
Kesehatan
memiliki
2014, No.1909
keseragaman, bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan.
II. SUMBER DAYA MANUSIA
A. Kualifikasi
Teknisi Kardiovaskuler merupakan setiap orang yang telah lulus
dari
pendidikan
formal
Teknik
Kardiovaskuler
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu berijazah minimal
diploma
tiga
Teknik
Kardiovaskuler
serta
telah
mendapatkan
pengakuan
kompetensi
yang
dibuktikan
dengan
surat
tanda
registrasi.
Untuk dapat memberikan pelayanan, Teknisi Kardiovaskuler harus
memiliki izin berupa surat izin praktik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
B. Jumlah
Pemenuhan
kebutuhan
jumlah
sumber
daya
manusia
dalam
penyelenggaraan
pelayanan
Teknik
Kardiovaskuler
di
Fasilitas
Pelayanan Kesehatan harus memenuhi rasio ketenagaan dengan
beban
kerja
(jumlah
tindakan
Klien)
yaitu
(satu)
Teknisi
Kardiovaskuler banding 20 tindakan per hari.
III. STANDAR PELAYANAN TEKNIK KARDIOVASKULER
Standar Pelayanan Teknik Kardiovaskuler memuat alur dan proses
pelayanan Teknik Kardiovaskuler.
Alur pelayanan Teknik Kardiovaskuler merupakan serangkaian urutan
alur pelayanan Klien hingga sampai mendapatkan pelayanan Teknik
Kardiovaskuler di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Proses pelayanan Teknik Kardiovaskuler merupakan proses yang akan
dilakukan oleh seorang Teknisi Kardiovaskuler dari mulai pemeriksaan
sampai dengan pendokumentasian.
2014, No.1909
A. Alur Pelayanan
Dalam melaksanakan pelayanan, Teknisi Kardiovaskuler
dapat
menerima Klien atas surat rujukan dari tenaga medis.
Keterangan:
a)
Klien datang atas surat rujukan dari dokter.
b)
Surat
rujukan
digunakan
Klien
untuk
melakukan
pendaftaran dan registrasi pada setiap pemeriksaan.
c)
Proses pelayanan Teknik Kardiovaskuler.
d)
Setelah Klien mendapatkan hasil pemeriksaan, kembali
konsultasi ke dokter yang memberikan surat rujukan.
Tenaga
Medis
(Dokter)
Pendaftaran
dan registrasi
Proses
Pelayanan
Teknik
Kardiovaskuler
Selesai
Klien
2014, No.1909
B. Proses Pelayanan
Konsultasi ke Dokter
Pengirim
Pelayanan
Interpretasi
Sementara
Persiapan
Klien/Pasien
Datang
Hasil
Interpretasi
Sementara
Pendokumentasian
Menyerahkan
Hasil
Interpretasi ke
Dokter Pengirim
Belum
Ya
2014, No.1909
Proses pelayanan Teknik Kardiovaskuler meliputi :
I.
Persiapan
A. Persiapan Administrasi
a) Secara Umum
1. Klien datang dengan surat rujukan dari dokter
untuk
dilakukan
pemeriksaan
diagnostik
non
invasif
(vaskuler,
ekokardiografi,
treadmill
test,
holter monitoring, ABPM) dan diagnostik invasive
dan intervensi non bedah
2. Klien
menyelesaikan
administrasi
sebelum
dilakukan pemeriksaan
3. Melakukan pencatatan di buku registrasi
b) Secara Khusus
Klien membawa hasil laboratorium pada pemeriksaan
TEE dan kateterisasi jantung
B. Persiapan Klien
1. Persiapan Pemeriksaan Teknik Sonografi Vaskuler
a) Klien harus melepaskan kalung, kaca mata, dan
kontak lensa pada pemeriksaan Duplex Sonografi
Carotis dan TCD
b) Klien harus melepaskan baju, gelang, jam tangan,
dan kaos kaki pada pemeriksan Duplex Sonografi
Ektremitas Atas dan Rheografi/ABI
c)
Klien harus melepaskan celana luar dan kaos kaki
pada
pemeriksaan
Duplex
Sonografi
Ekstremitas
Bawah
d) Klien harus melepaskan baju atas, kaos dalam, dan
melonggarkan
celana
pada
pemeriksaan
renalis
dan abdomen
2. Persiapan Pemeriksaan Teknik Ekokardiografi
a) Klien harus melepaskan kalung
b) Area pemeriksaan (dada) bebas dari baju atas, kaos
dalam dan bra
3. Persiapan Elektrokardiografi dan Tekanan Darah
2014, No.1909
a) Klien
harus
melepaskan
kalung,
gelang,
jam
tangan, dan elektronik
b) Area pemeriksaan (dada) bebas dari baju atas, kaos
dalam dan bra
4. Persiapan Kateterisasi Jantung
a) Klien
tidak
mengenakan
kalung,
gelang,
jam
tangan, kaca mata dan elektronik
b) Klien mengenakan pakaian yang telah disediakan
oleh pelayanan kesehatan
C. Persiapan Alat/Mesin
1. Persiapan Alat/Mesin Teknik Sonografi Vaskuler
a.
Satu
set
kelengkapan
mesin
Duplex
Sonografi
Vaskuler (mesin utama, monitor, printer warna,
printer hitam putih)
b. Satu set kelengkapan mesin TCD (mesin utama,
monitor, printer warna)
c.
Satu set kelengkapan mesin Rheografi/ABI (mesin
utama, monitor, printer warna)
d. Transduser :
linear, Sektor, Convex (untuk mesin
Duplex Sonografi). Pensil 2,5 MHz (untuk TCD),
Pensil 8 MHz dan 5 MHz (untuk Rheografi)
2. Persiapan
Alat/Mesin
Teknik
Sonografi
Ekhokardiografi
a.
Satu
set
kelengkapan
mesin
Sonografi
Ekhokardiografi
(mesin
utama,
monitor,
printer
warna, printer hitam putih)
b. Tranduser sector dan Probe TEE
3. Persiapan Alat/ Mesin Teknik Elektrokardiografi dan
Tekanan Darah
a.
Satu
set
kelengkapan
mesin
EKG
(Eleketrokardiogram)
b. Satu set kelengkapan mesin Treadmill Test
c.
Satu set kelengkapan alat Holter Monitoring
d. Satu
set
kelengkapan
alat
Ambulatory
Blood
Pressure Monitoring (ABPM).
4. Persiapan Alat/Mesin Teknik Kateterisasi Jantung
2014, No.1909
a.
Satu
set
kelengkapan
alat
monitoring
hemodinamik
b.
c.
Satu set mesin elektrofisiologi
d. Satu set alat PPM dan TPM
D. Persiapan Alat penunjang
1. Persiapan Alat Penunjang Teknik Sonografi Vaskuler
a. Tempat tidur yang dapat diposisikan semi fowler
b. Kursi yang memiliki roda untuk pemeriksa
c. Selimut
d. Jelly Aquasonic
e. Handuk kecil / Tissue
f.
Sarung tangan tidak steril
2. Persiapan
Alat
Penunjang
Teknik
Sonografi
Ekokardiografi
a. Tempat tidur yang dapat diposisikan semi fowler
b. Kursi yang memiliki roda untuk pemeriksa
c. Selimut
d. Jelly Aquasonic
e. Handuk kecil / Tissue
f.
Sarung tangan tidak steril
g. Tensimeter
h. Steraneos
i.
Xylocain SprSay 10%
j.
Dobutamin, abocate, Three Way Stopcock, Spuit 10
cc, Spuit 5 cc, NaCl, Heparin
k. Kassa
l.
Alkohol
m. Plester
3. Persiapan Alat Penunjang Teknik Elektrokardiografi dan
Tekanan Darah
a. Tempat tidur
b. Selimut
2014, No.1909
c. Tensimeter
d. Elektroda/chest pump
e. Manset EKG
f.
Kertas EKG
g. Stetoskop
h. Jelly
i.
Handuk kecil/Tissue
j.
Baterai AA/AAA
k. Alkohol
l.
Kassa
m. Plester
4. Persiapan Alat Penunjang Teknik Kateterisasi Jantung
a. Tranduser arteri pressure
b. Alat Rotablator
c. Alat FFR (Fraction Flow Reserve)
II.
Proses Pelayanan Teknik Kardiovaskuler
A.
Memanggil Klien
B.
Melakukan pengisian data identitas Klien ke mesin
C.
Memposisikan Klien sesuai jenis pemeriksaan
1. Proses Pelayanan Teknik Sonografi Vaskuler
1.1
Duplex
Sonografi
Vaskuler
(Carotis,
Ekstremitas
Atas,
Ekstremitas
Bawah,
Renalis, Abdomen)
a.
Melakukan
pengambilan
dan
penilaian
gambar secara B-Mode (longitudinal dan
transversal)
sesuai
dengan
permintaan
pemeriksaan berdasarkan surat rujukan,
untuk menilai adanya kelainan pembuluh
darah arteri dan vena seperti: penebalan,
plaque, thrombus dan aneurisma.
b. Melakukan
pengambilan
dan
penilaian
gambar
color
doppler
(warna)
sesuai
dengan
permintaan
pemeriksaan
berdasarkan surat rujukan.
c.
Melakukan
pengambilan
dan
penilaian
gambar spektrum doppler sesuai dengan
permintaan
pemeriksaan
berdasarkan
2014, No.1909
surat
rujukan,
untuk
menilai
adanya
kelainan pembuluh darah arteri dan vena
seperti
:
stenosis,
oklusi,
pseudoaneurisma, AV Fistula, Diseksi.
d. Melakukan
pengambilan,
pengukuran,
dan penilaian (diameter pembuluh, lumen
pembuluh, intima media thickness/ IMT ,
Peak Sistolik Velocity/PSV, End Diastolik
Velocity/ EDV
sesuai dengan permintaan
pemeriksaan berdasarkan surat rujukan.
1.2Doppler (TCD)
a.
Melakukan
Pengambilan
Spektrum
Doppler
pada
arteri
cerebri,
Vetebralis,
Basilaris).
b. Melakukan
pengambilan,
pengukuran,
dan penilaian Peak Sistolik Velocity/PSV,
End
Diastolik
Velocity/
EDV
untuk
menilai adanya kelainan pembuluh darah
arteri dan vena seperti: stenosis, oklusi,
Spasme.
1.3Rheografi (ABI)
a.
Melakukan pengambilan tekanan sistolik
pada pembuluh darah arteri brachialis,
arteri tibialis posterior dan arteri tibialis
anterior kanan–kiri.
b. Melakukan
penghitungan
rasio
antara
tekanan
sistoli
di
ankle
dibagi
dengan
tekanan sisitolik di Brachialis kanan-kiri.
2. Proses Pelayanan Teknik Sonografi Ekokardiografi
2.1
Pelayanan
Teknik
Sonografi
Ekokardiografi
(Trans Thoracal Echocardiography (TTE), Trans
Esophageal Echocardiography (TEE)
a.
Melakukan
pengambilan
dan
penilaian
gambar
secara
2-
Dimensi
(Parasternal
Long
Axis
dan
Parasternal
Short
Axis)
untuk menilai adanya kelainan anatomi
jantung dan analisa segmental.
b. Melakukan
pengambilan
dan
penilaian
gambar
secara
M-Mode
untuk
menilai
adanya kelaianan pompa jantung.
2014, No.1909
c.
Melakukan
pengambilan
dan
penilaian
gambar secara color (warna) dan Doppler
(Pulse
Wave,
Continous
Wave,
Tissue
Doppler Imaging) untuk menilai kebocoran
katup
jantung
dan
penyempitan
katup
jantung.
d. Melakukan
pengambilan
dan
penilaian
gambar
saat
pemeriksaan
TTE
dengan
TEE dimana probe TEE di jalankan oleh
dokter.
3. Pelayanan Elektrokardiografi dan Tekanan Darah
3.1 EKG (Eleketrokardiogram)
Melakukan perekaman elektrokardiograf.
3.2 Treadmill Test
a. Melakukan pemasangan elektroda 12 lead
pada Klien.
b. Melakukan
perekaman
elektrokardiograf
mulai dari resting (Klien berbaring) sampai
recovery (Klien istirahat).
c. Memantau monitor EKG dan vital sign pada
saat pemeriksaan berlangsung serta selama
recovery.
3.3 Holter
Monitoring
dan
Ambulatory
Blood
Pressure Monitoring (ABPM)
a. Melakukan
pemasangan
elektroda
disesuaikan dengan alat holter monitoring.
b. Melakukan
pemasangan
manset
dengan
benar untuk pemeriksaan ABPM.
c. Melakukan
pemasangan
alat
holter
monitoring dan ABPM pada Klien.
d. Melakukan transfer data EKG ke alat holter
monitoring saat pemasangan dan pelepasan.
e. Melakukan transfer data tekanan darah saat
pelepasan ke alat ABPM.
4. Pelayanan Teknik Kateterisasi Jantung
a.
Memonitor hemodinamik Klien selama tindakan
kateterisasi.
b. Melakukan pengukuran fungsi miokard untuk
pemasangan
alat
TPM
dan
PPM
yang
akan
2014, No.1909
digunakan.
c.
Melakukan program stimulasi, mengukur fungsi
sistem konduksi jantung.
III.
Interpretasi Hasil Sementara
Sejak
awal
melakukan
prosedur
pemeriksaan
sampai
berakhir
pemeriksaan
teknisi
sudah
melakukan
interpretasi hasil sementara kemudian dituliskan pada
lembar hasil jawaban sementara untuk dikonfirmasi ke
Dokter Penanggung jawab (DPJ).
Kemudian
besama
dengan
dokter
untuk
melakukan
pembacaan
gambar
yang
sudah
diambil
dan
direkam
untuk diputuskan kesimpulan hasil diagnosa Klien.
Setelah
dilakukan
kesimpulan
hasil
pemeriksaan
oleh
dokter penanggung jawab hasil diketik dan ditandatangani
oleh dokter penanggung jawab untuk kemudian dilakukan
dokumentasi.
IV. Pendokumentasi
1.
Pendokumentasi pelayanan teknik sonografi vaskuler,
teknik
sonografi
ekokardiografi,
serta
teknik
elektrokardiografi dan tekanan darah
a. Gambar di tempelkan pada map hasil pemeriksaan
b. Hasil yang telah disetujui dan ditanda tangani oleh
dokter penanggung jawab dibuat 2 rangkap (asli +
salinan/fotokopi)
c. Gambar dan hasil asli diberikan ke Klien
d. Hasil
salinan/fotokopi
dimasukan
kedalam
file
Klien
2.
Pendokumentasian
Pelayanan
Teknik
Kateterisasi
Jantung.
Mendokumentasikan
proses
tindakan
kateterisasi
jantung,
pemasangan
alat
TPM
dan
PPM,
elektrofisiologi study.
IV. MANAJEMEN PELAYANAN
A. Struktur Organisasi
Pengelolaan penyelenggaraan pelayanan Teknik Kardiovaskuler pada
Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau institusi lain terkait, dapat
berbentuk
suatu
unit
kerja
tersendiri
atau
bergabung
dengan
pelayanan
sejenis,
disesuaikan
dengan
kebutuhan/situasi
dan
2014, No.1909
kondisi
di
Fasilitas
Pelayanan
Kesehatan/institusi
tersebut.
Penyelenggaraan pelayanan tersebut dilakukan berdasarkan visi,
misi,
tujuan
yang
mencerminkan
filosofi
pelayanan
Teknik
Kardiovaskuler,
disesuaikan
dengan
visi,
misi,
dan
tujuan
organisasi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan dimana pelayanan Teknik
Kardiovaskuler diselenggarakan.
Struktur organisasi pelayanan Teknik Kardiovaskuler paling sedikit
terdiri
dari
pimpinan
dan
pelaksana
yang
memiliki
tugas,
kewenangan,
dan
tanggung
jawab
masing-masing
dengan
mempertimbangkan
perencanaan
kebutuhan
pengembangan
pelayanan.
Pimpinan
pelayanan
Teknik
Kardiovaskuler
dapat
merupakan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, sedangkan
pelaksana pelayanan Teknik Kardiovaskuler adalah seorang Teknisi
Kardiovaskuler dengan kualifikasi paling rendah lulusan Diploma
Tiga Teknisi Kardiovaskuler sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kebutuhan tenaga pelaksana Teknisi Kardiovaskuler di Fasilitas
Pelayanan
Kesehatan
ditentukan
berdasarkan
rasio
ketenagaan
dengan beban kerja (jumlah tindakan Klien) yaitu 1 (satu) Teknisi
Kardiovaskuler banding 20 (dua puluh) tindakan per hari.
Hubungan kerja dengan profesi lain
1.
Dalam
menjalankan
dan
mengelola
tatalaksana
pelayanan
Teknisi
Kardiovaskuler
dapat
bekerja
sama
dengan
tenaga
kesehatan lainnya.
2.
Hubungan kerja dengan tenaga kesehatan lain ditujukan dalam
upaya mengoptimalkan kemampuan Klien sesuai kebutuhan.
3.
Teknisi Kardiovaskuler dalam menjalankan pekerjaannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
B. Peningkatan Mutu Pelayanan
Dalam rangka peningkatan mutu dan kualitas pelayanan, pimpinan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan melakukan:
1.
Penambahan
jumlah
tenaga
Teknisi
Kardiovaskuler
yang
disesuaikan dengan beban kerja.
2.
Pengembangan
kualitas
Teknisi
Kardiovaskuler
melalui
pendidikan berkelanjutan, pelatihan, studi banding dan/atau
penelitian.
C. Pengendalian Mutu
Pimpinan
Fasilitas
Pelayanan
Kesehatan
menjamin
adanya
pelayanan
Teknik
Kardiovaskuler
yang
berkualitas
dengan
melibatkan diri dalam pengendalian mutu di Fasilitas Pelayanan
2014, No.1909
Kesehatan. Pelaksanaan pengendalian mutu dinilai dan dievaluasi
secara berkala sesuai Standar Pelayanan Teknik Kardiovaskuler.
V. PENUTUP
Standar
Pelayanan
Teknik
Kardiovaskuler
di
Fasilitas
Pelayanan
Kesehatan
diperlukan
untuk
terwujudnya
keseragaman
dalam
peningkatan mutu pelayanan Teknik Kardiovaskuler yang profesional,
komprehensif,
terpadu,
merata
dan
terjangkau
sehingga
dapat
memberikan
kontribusi
untuk
terwujudnya
derajat
kesehatan
masyarakat yang optimal berorientasi kepada kepuasan masyarakat.
Oleh karena itu, penerapan Standar Pelayanan Teknik Kardiovaskuler
pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan ini menjadi bagian penting dari
upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara keseluruhan,
dan
akan
dilakukan
bimbingan,
monitoring
dan
evaluasi
secara
berkala dan berkesinambungan.
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
NILA FARID MOELOEK
