Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 06-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2007, TAHUN ANGGARAN 2008, DAN TAHUN ANGGARAN 2009 YANG DIALOKASIKAN DALAM APBN TAHUN ANGGARAN 2011

PERMENKEU No. 06-pmk-07-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

(1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2007,Tahun Anggaran 2008, dan Tahun Anggaran 2009 merupakan Penerimaaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2007,Tahun Anggaran 2008, dan Tahun Anggaran 2009 yang belum dibagihasilkan kepada provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2007, Tahun Anggaran 2008, dan Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp407.423.705.483,00 (empat ratus tujuh miliar empat ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Iuran Tetap (Landrent) sebesar Rp57.954.520,00 (lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh empat ribu lima ratus dua puluh rupiah); dan
b. Royalty sebesar Rp407.365.750.963,00 (empat ratus tujuh miliar tiga ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah).

Pasal 2

Rincian alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2007,Tahun Anggaran 2008, dan Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) untuk provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

(1) Penyaluranalokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2007,Tahun Anggaran 2008, dan Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) www.djpp.kemenkumham.go.id

kepada provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2011.
(2) Tata cara penyaluran alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id