Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 07-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2007, TAHUN ANGGARAN 2008, DAN TAHUN ANGGARAN 2009 YANG DIALOKASIKAN DALAM APBN TAHUN ANGGARAN 2011

PERMENKEU No. 07-pmk-07-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

(1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2007, Tahun Anggaran 2008, dan Tahun Anggaran 2009 berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Kehutanan yang belum dibagihasilkan kepada provinsi dan kabupaten/kota pada tahun anggaran yang bersangkutan.
(2) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2007, Tahun Anggaran 2008, dan Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp31.296.227.000,00 www.djpp.kemenkumham.go.id

(tiga puluh satu miliar dua ratus sembilan puluh enam juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebesar Rp21.650.738.038,00 (dua puluh satu miliar enam ratus lima puluh juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu tiga puluh delapan rupiah);
b. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp3.933.663.853,00 (tiga miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta enam ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah); dan
c. Dana Reboisasi sebesar (DR) Rp5.711.825.109,00 (lima miliar tujuh ratus sebelas juta delapan ratus dua puluh lima ribu seratus sembilan rupiah).
(3) Rincian alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2007, Tahun Anggaran 2008, dan Tahun Anggaran 2009 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 2

(1) Penyaluran alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2007, Tahun Anggaran 2008, dan Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2011 dengan memperhitungkan kelebihan penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan tahun anggaran sebelumnya.
(2) Tata cara penyaluran alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2007, Tahun Anggaran 2008, dan Tahun Anggaran 2009 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W.MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id