Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1-pmk-010-2017 Tahun 2017 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Barang Impor Biaxially Oriented Polypropylene dari Negara Thailand dan Vietnam

PERMENKEU No. 1-pmk-010-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Terhadap barang impor berupa:
1. Biaxially Oriented Polypropylene film yang termasuk dalam pos tarif 3920.20.10.00; dan

2. Lain-lain: Biaxially Oriented Polypropylene dalam bentuk pelat, lembaran, foil, dan bentuk lainnya, yang termasuk dalam pos tarif ex. 3920.20.90.00, yang berasal dari Negara Thailand dan Vietnam, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.

Pasal 2

Negara asal dan nama perusahaan yang memproduksi dan/atau mengekspor barang impor yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut:
No.
Negara Asal Barang Eksportir Produsen/ Eksportir Besaran Bea Masuk Anti Dumping dalam Persentase (%)
1. Thailand A.J.
Plast Public Company Limited Tidak Dikenakan Bea Masuk Anti Dumping Perusahaan Lainnya 28,4
2. Vietnam Formosa Industries Corporation 3,9 Perusahaan Lainnya 3,9

Pasal 3

(1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:
a. tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation);
atau
b. tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema- skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema- skema perjanjian perdagangan barang internasional.

(2) Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation).

Pasal 4

Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2017

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA