(1) Besaran satuan biaya yang digunakan untuk Biaya Operasional dan Biaya Pendukung dalam rangka kegiatan pada tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya.
(2) Dalam hal jenis dan besaran satuan biaya yang digunakan tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat menggunakan satuan biaya lainnya yang antara lain didasarkan pada:
a. harga pasar; dan
b. satuan harga yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/instansi teknis yang berwenang.
(3) Pengguna anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas kesesuaian penggunaan standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bertanggung jawab atas kebenaran formal dan material terhadap penggunaan satuan biaya lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pengawasan atas penggunaan standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan satuan biaya masukan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah kementerian negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Perhitungan besaran Biaya Operasional dan Biaya Pendukung untuk kegiatan pada tahapan pelaksanaan dan penyerahan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c dan huruf d tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Besaran biaya inventarisasi dan identifikasi untuk kegiatan pada tahap pelaksanaan untuk pengukuran dan pemetaan batas keliling lokasi, serta pengukuran dan pemetaan bidang per bidang tanah yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas A mengacu pada tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Indeks dalam rangka Penghitungan Penetapan Tarif Layanan Penerimaan
Negara Bukan Pajak pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
(7) Besaran biaya inventarisasi dan identifikasi untuk kegiatan pada tahap pelaksanaan untuk identifikasi inventarisasi data pihak yang berhak dan objek pengadaan tanah dalam rangka kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas B mengacu pada tarif pelayanan pemeriksaan tanah oleh Panitia A dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai indeks dalam rangka penghitungan penetapan tarif layanan penerimaan negara bukan pajak pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
2. Lampiran II dihapus.
3. Mengubah Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.02/2013 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
