Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Pusat LPSE Kementerian Keuangan adalah unit struktural di lingkungan Kementerian Keuangan yang memberikan pelayanan dan menyelenggarakan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik.
2. Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
3. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya.
4. Registrasi adalah kegiatan pendaftaran Penyedia Barang/Jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik dengan cara dalam jaringan (online) dan luar jaringan (offline).
5. Verifikasi adalah kegiatan pemeriksaan terhadap autentikasi dan validasi informasi dalam dokumen registrasi Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dipersyaratkan dalam rangka memperoleh user id dan kata sandi (password).
6. User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri yang digunakan untuk beroperasi di dalam suatu sistem elektronik.
7. Kata Sandi (Password) adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh pengguna jaringan atau sebuah sistem operasi banyak pengguna (multi user) untuk memverifikasi User ID kepada sistem keamanan yang dimiliki oleh jaringan atau sistem tersebut.
8. Administrator yang selanjutnya disebut Admin, adalah seseorang yang bertindak untuk dan atas nama Penyedia Barang/Jasa dalam rangka mengikuti proses pengadaan barang/jasa secara elektronik, dan belum terdaftar sebagai Admin dari Penyedia Barang/Jasa lain.
