Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang dimaksud dengan :
1. Klasifikasi Anggaran adalah pengelompokan anggaran belanja Negara negara dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Klasifikasi Organisasi adalah pengelompokan anggaranbelanja negara berdasarkan struktur organisasi Kementerian Negara /Lembaga
3. Klasifikasi Fungsi adalah pengelompokkan anggaran belanja negara berdasarkan fungsi-fungsi pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara Negara /Lembaga.
4. Klasifikasi Jenis Belanja adalah pengelompokkan anggaran belanja negara berdasarkan jenis belanja yang tersebar pada Kementerian Negara/ dan lembaga jenis belanja pada Kementerian Negara/Lembaga.
Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang KLASIFIKASI ANGGARAN
Pasal 1
Pasal 2
(1) Pemerintah menyusun AAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara.
(2) Belanja negara dalam APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut Klasifikasi Organisasi, Fungsi, dan Jenis Belanja.
(3) APBN harus dikelola secara tertib dan bertanggung jawab sesuai kaidah umum praktik penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik.
(4) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran wajib menyusun Rencana Kerja dan Anggaran -Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) atas Bagian Anggaran yang dikuasainya.
(5) RKA-K/L disusun secara terstruktur dan dirinci menurut klasifikasi anggaran, yang meliputi:
a. Klasifikasi Kklasifikasi Oorganisasi;
b. Klasifikasi Kklasifikasi Ffungsi; dan
c. Klasifikasi Kklasifikasi Jjenis Bbelanja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 3
(1) Klasifikasi Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (45) huruf a adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Klasifikasi Fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (45) huruf b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Klasifikasi Jenis Belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (45) huruf c adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Perubahan atas Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini
Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
