Peraturan Menteri Nomor 105+ Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang berasal dari perolehan atas penjualan hasil kegiatan di bidang pelatihan, pendampingan, dan/atau pengembangan masyarakat desa dan daerah tertinggal.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(4) Penetapan nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan:
a. lelang harga tertinggi;
b. harga patokan dari pihak industri; atau
c. harga pasar sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
(5) Contoh kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2025. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
