Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PENGELOLA KERETA API RINGAN SUMATERA SELATAN PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PERMENKEU No. 106-pmk-05-2021 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. tarif layanan utama; dan
b. tarif layanan penunjang.

Pasal 3

Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. tarif jasa layanan penumpang bandara;
b. tarif jasa layanan penumpang umum; dan
c. tarif jasa layanan penumpang integrasi.

Pasal 4

Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. tarif penggunaan lahan, gedung, dan bangunan;

b. tarif penggunaan peralatan, mesin, dan sarana; dan
c. tarif media promosi.

Pasal 5

(1) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan load factor dan/atau biaya operasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 6

Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 7

Tarif penggunaan lahan, gedung, dan bangunan dan tarif penggunaan peralatan, mesin, dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.

Pasal 8

Tarif media promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi peralatan, fasilitas, lokasi, dan/atau biaya operasional.

Pasal 9

(1) Badan Layanan Umum Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang angkutan kereta api perkotaan berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif jasa layanan di bidang angkutan kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 10

(1) Badan Layanan Umum Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang angkutan kereta api perkotaan.
(2) Tarif layanan untuk kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.

Pasal 11

(1) Terhadap kondisi tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. kegiatan kenegaraan;
b. pelaksanaan kegiatan pemerintah tertentu;
c. kegiatan pencarian dan pertolongan, bencana alam, dan bantuan kemanusiaan;

d. kegiatan untuk kepentingan umum dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial; dan/atau
e. tiket berlangganan.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan pada Kementerian Perhubungan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atur dengan Keputusan Kepala Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 12

Perjanjian/kerjasama antara Badan Layanan Umum Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerjasama.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2021

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2021

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BENNY RIYANTO