Tukar Menukar atas BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan Tukar Menukar kepada Pengelola Barang, dengan disertai:
1) penjelasan/pertimbangan Tukar Menukar;
2) surat pernyataan tanggung jawab atas perlunya dilaksanakan Tukar Menukar yang ditandatangani oleh Pengguna Barang atau pejabat struktural yang diberikan kuasa;
3) peraturan daerah mengenai tata ruang wilayah atau penataan kota;
4) data administratif BMN yang dilepas, yaitu:
a) data tanah, sebagaimana tercantum dalam Kartu Identitas Barang (KIB) meliputi tetapi tidak terbatas pada status dan bukti kepemilikan, lokasi, luas, nilai perolehan dan/atau nilai buku;
b) data bangunan, sebagaimana tercantum dalam Kartu Identitas Barang (KIB) meliputi tetapi tidak terbatas pada luas, jumlah lantai, lokasi, tanggal perolehan, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku, serta dokumen pendukung seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
5) rincian kebutuhan barang pengganti, meliputi:
a) tanah, meliputi luas dan lokasi yang peruntukannya sesuai dengan tata ruang wilayah; dan/atau b) bangunan, meliputi jenis, luas, dan rencana konstruksi bangunan, serta sarana dan prasarana penunjang.
b. Pengelola Barang melakukan penelitian mengenai permohonan Tukar Menukar dengan tahapan:
1) melakukan penelitian kelayakan permohonan Tukar Menukar, baik dari aspek teknis, ekonomis, maupun yuridis;
2) melakukan penelitian data administratif tersebut pada huruf a angka 4); dan 3) melakukan penelitian fisik untuk mencocokkan kesesuaian fisik BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dilepas dengan data administratif, dalam hal diperlukan.
c. Pengelola Barang mengajukan permohonan kepada Penilai untuk melakukan Penilaian BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dilepas.
d. Penilai menyampaikan laporan hasil Penilaian kepada Pengelola Barang.
e. Dalam hal permohonan Tukar Menukar tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang bersangkutan, disertai alasannya.
f. Dalam hal permohonan Tukar Menukar disetujui, Pengelola Barang menerbitkan izin prinsip Tukar Menukar, yang sekurang-kurangnya memuat:
1) BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dilepas;
2) nilai wajar BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dilepas, yang masih berlaku pada tanggal surat persetujuan diterbitkan; dan 3) rincian kebutuhan barang pengganti.
g. Berdasarkan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada huruf f, Pengguna Barang:
1) melakukan pemilihan mitra Tukar Menukar;
2) melakukan pembahasan dengan mitra Tukar Menukar mengenai rincian kebutuhan barang pengganti, yang dituangkan dalam lembar pembahasan;
3) melakukan penelitian data administratif dan fisik;
dan
4) menyiapkan hal-hal yang bersifat teknis lainnya.
h. Guna menunjang pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf g, Pengguna Barang dapat membentuk tim.
i. Pengguna Barang mengajukan permohonan izin pelaksanaan kepada Pengelola Barang dengan melampirkan laporan tim, termasuk tetapi tidak terbatas pada dokumen hasil pemilihan mitra dan laporan penelitian spesifikasi barang pengganti, paling lama 12 (dua belas) bulan sejak izin prinsip diterbitkan.
j. Dalam hal permohonan izin pelaksanaan Tukar Menukar disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Tukar Menukar yang sekurang-kurangnya memuat:
1) nilai wajar BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dilepas, yang masih berlaku pada tanggal surat persetujuan diterbitkan;
2) spesifikasi barang pengganti;
3) kewajiban Pengguna Barang untuk:
a) menandatangani perjanjian Tukar Menukar dengan mitra Tukar Menukar;
b) melaporkan hasil pelaksanaan Tukar Menukar disertai berita acara serah terima;
4) kewajiban mitra Tukar Menukar untuk:
a) menyerahkan barang pengganti;
b) menyelesaikan pengurusan bukti kepemilikan tanah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Pemerintah Republik INDONESIA;
c) menyetor ke kas negara selisih nilai lebih antara BMN yang menjadi objek Tukar Menukar dan aset pengganti, berdasarkan hasil Penilaian.
k. Dalam hal Tukar Menukar memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Tukar Menukar kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
l. Dalam hal Tukar Menukar tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat tetapi BMN yang menjadi objek Tukar Menukar memiliki nilai lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Tukar Menukar kepada PRESIDEN.
m. Berdasarkan surat persetujuan Tukar Menukar dari Pengelola Barang, Pengguna Barang dan mitra Tukar Menukar menandatangani perjanjian Tukar Menukar.
n. Mitra Tukar Menukar menyediakan barang pengganti sesuai dengan perjanjian Tukar Menukar.
o. Dalam hal mitra Tukar Menukar melaksanakan pekerjaan pembangunan/pengadaan barang pengganti, Pengguna Barang melakukan monitoring pelaksanaan pengadaan/pembangunan barang pengganti berdasarkan laporan konsultan pengawas dan penelitian lapangan.
p. Sebelum dilakukan penyerahan BMN yang dilepas, Pengguna Barang melakukan penilikan kesesuaian spesifikasi dan/atau jumlah barang pengganti dengan yang tertuang dalam perjanjian Tukar Menukar serta melaporkan hal tersebut kepada Pengelola Barang.
q. Dalam melakukan penilikan sebagaimana dimaksud pada huruf p, Pengguna Barang dapat melibatkan aparat pengawasan intern pemerintah.
r. Dalam hal dari hasil penilikan sebagaimana tersebut pada huruf p terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan/atau jumlah barang pengganti dengan yang tertuang dalam perjanjian, mitra Tukar Menukar wajib melengkapi/memperbaiki ketidaksesuaian tersebut.
s. Dalam hal kewajiban mitra Tukar Menukar untuk melengkapi/memperbaiki ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf r tidak dapat dipenuhi, mitra Tukar Menukar wajib menyetor ke kas negara senilai sisa kewajibannya yang belum dipenuhi.
t. Pengguna Barang melakukan penelitian kelengkapan
dokumen barang pengganti, meliputi tetapi tidak terbatas pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan bukti kepemilikan, serta menyiapkan berita acara serah terima untuk ditandatangani oleh Pengguna Barang dan mitra Tukar Menukar.
u. Berdasarkan perjanjian Tukar Menukar sebagaimana dimaksud pada huruf m, Pengguna Barang menandatangani berita acara serah terima bersama mitra Tukar Menukar setelah seluruh kewajiban mitra telah dipenuhi.
v. Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN yang dilepas dari Daftar Barang Pengguna dengan berpedoman pada pada ketentuan Peraturan Perundang- undangan di bidang Penghapusan BMN serta mencatat barang pengganti sebagai BMN dalam Daftar Barang Pengguna.
w. Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan serah terima barang dan Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna kepada Pengelola Barang.
x. Berdasarkan berita acara serah terima, keputusan Penghapusan dan laporan pelaksanaan Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna, Pengelola Barang menerbitkan keputusan penetapan status penggunaan untuk barang pengganti.