Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 117 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PERMENKEU No. 117 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak yang berlaku pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berupa layanan pemilihan penyedia barang/jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik.
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi, dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

Pasal 3

(1) Pengelolaan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam rangka percepatan transformasi digital di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
(2) Dalam melakukan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat diberikan imbal jasa berupa pembagian pendapatan yang berasal dari penyelenggaraan layanan pemilihan penyedia barang/jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik.
(3) Pendapatan yang berasal dari penyelenggaraan layanan pemilihan penyedia barang/jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak yang digunakan untuk pengembalian atas pendanaan sistem pengadaan secara elektronik dan sistem pendukungnya.
(4) Dalam hal pengembalian atas pendanaan sistem pengadaan secara elektronik dan sistem pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terpenuhi, selisih lebih pendapatan yang berasal dari penyelenggaraan layanan pemilihan penyedia barang/jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendapatan yang ditetapkan menjadi bagian Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan selisih lebih pendapatan yang menjadi bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 6

Evaluasi tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak layanan pemilihan penyedia barang/jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik dilaksanakan berdasarkan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan/atau
b. hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap kebutuhan biaya dan tren layanan selama masa penugasan Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2023

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2023

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA