Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2012

PERMENKEU No. 120-pmk-02-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2012 digunakan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2012.

Pasal 2

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2012 digunakan sebagai estimasi.

Pasal 3

Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2012 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id