Pengajuan permohonan persetujuan pemanfaatan BMN di lingkungan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan paling lambat tanggal 31 Agustus 2013.
#### Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berdaya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
