Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA CADANGAN BERAS PEMERINTAH

PERMENKEU No. 121-pmk-02-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

1. Cadangan Beras Pemerintah adalah sejumlah tertentu beras milik pemerintah pusat yang pengadaannya didanai dari APBN sebagai cadangan beras nasional dan dikelola oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG, dengan arah penggunaan untuk penanggulangan keadaan darurat, kerawanan pangan pasca bencana, pengendalian gejolak harga beras, untuk memenuhi kesepakatan Cadangan Beras Darurat ASEAN (ASEAN Emergency Rice Reserve), kerja sama internasional bantuan sosial, dan kebutuhan lain diluar keperluan terkait dengan bantuan sosial sesuai dengan kepentingan Pemerintah.
www.djpp.kemenkumham.go.id

2. Perusahaan Umum (Perum) BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (PERUM) BULOG sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 2003.
3. Harga Pembelian Beras, yang selanjutnya disingkat HPB, adalah harga pembelian beras Pemerintah kepada (Perum) BULOG.
4. Kuantum Cadangan Beras Pemerintah adalah jumlah Cadangan Beras Pemerintah yang dinyatakan dalam satuan ton dan/atau kilogram (kg).
5. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
6. Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat SP RKA-BUN, adalah dokumen penetapan alokasi anggaran menurut unit organisasi dan program serta dirinci ke dalam satuan kerja pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/KPA dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
8. Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh Pengguna Anggaran/KPA/Pejabat Penandatangan SPM untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
9. Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh Pengguna Anggaran/KPA/Pejabat Pembuat Komitmen sebagai dasar penerbitan SPM.

Pasal 2

Dalam rangka pengadaan Cadangan Beras Pemerintah, Direktur Utama Perum BULOG ditetapkan sebagai KPA.

Pasal 3

Pemerintah melakukan pengadaan Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka penanggulangan keadaan darurat, penanganan kerawanan pangan pasca www.djpp.kemenkumham.go.id

bencana, pengendalian gejolak harga beras, untuk memenuhi kesepakatan Cadangan Beras Darurat ASEAN (ASEAN Emergency Rice Reserve), kerja sama internasional bantuan sosial, dan kebutuhan lain diluar keperluan terkait dengan bantuan sosial sesuai dengan kepentingan Pemerintah.

Pasal 4

Kuantum Cadangan Beras Pemerintah dihitung dengan membagi pagu Cadangan Beras Pemerintah dengan HPB sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG APBN pada tahun anggaran berkenaan.

Pasal 5

(1) Dana untuk keperluan pengadaan Cadangan Beras Pemerintah dialokasikan dalam APBN.
(2) Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menyampaikan pemberitahuan tertulis pagu Cadangan Beras Pemerintah kepada Direktur Utama Perum BULOG selaku KPA.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar bagi Direktur Utama Perum BULOG selaku KPA untuk mengajukan usulan penyediaan dana kepada Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan.
(4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menerbitkan SP RKA-BUN.
(5) SP RKA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan dan Direktur Utama Perum BULOG selaku KPA.
(6) Berdasarkan SP RKA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Utama Perum BULOG selaku KPA menyusun konsep DIPA dan menyampaikannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan guna memperoleh pengesahan.
(7) DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) menjadi dasar pelaksanaan pembayaran dana Cadangan Beras Pemerintah.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 6

(1) Dalam rangka pengelolaan dana Cadangan Beras Pemerintah, Direktur Utama Perum BULOG selaku KPA menerbitkan keputusan untuk MENETAPKAN:
a. pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/ penanggungjawab kegiatan/pembuat komitmen, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan
b. pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM, yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM.
(2) Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra kerja.

Pasal 7

Tata cara pengajuan SPP dan penerbitan SPM dalam rangka pembayaran dana Cadangan Beras Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Direktur Utama Perum BULOG selaku KPA mengajukan SPM ke KPPN mitra kerja untuk pembayaran dana Cadangan Beras Pemerintah dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:
a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB); dan
b. Surat pernyataan ketersediaan stok beras untuk pengadaan Cadangan Beras Pemerintah yang ditandatangani oleh Direktur Utama Perum BULOG sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 9

Direktur Utama Perum BULOG selaku KPA bertanggung jawab secara formal dan material atas pengadaan dan pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah serta penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 10

Direktur Utama Perum BULOG selaku KPA wajib menyampaikan laporan ketersediaan stok dan penggunaan Cadangan Beras Pemerintah, kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran setiap triwulan, paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya.

Pasal 11

Direktur Utama Perum BULOG selaku KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah diaudit oleh auditor yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 13

Hasil penjualan beras Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka Operasi Pasar Murni merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan harus langsung disetorkan ke rekening Kas Negara.

Pasal 14

Dalam rangka pelaksanaan pengadaan Cadangan Beras Pemerintah, Kementerian Keuangan dan Perum BULOG dapat membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 15

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang dana untuk keperluan pengadaan Cadangan Beras Pemerintah dialokasikan dalam APBN.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.02/2009 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Pengadaan Cadangan Beras Pemerintah Tahun Anggaran 2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 17

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id

CONTOH SURAT PERNYATAAN KETERSEDIAAN STOK BERAS Yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a :
………………………………………………………………..
Jabatan :
Direktur Utama Perum BULOG ………………………………………………………………..
………………………………………………………………..
Alamat :
………………………………………………………………..
………………………………………………………………..
bertindak untuk dan atas nama Perum BULOG, dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa stok beras Cadangan Beras Pemerintah lebih kurang sebanyak ……………. kg telah tersedia di gudang Perum BULOG yang tersebar di Gudang Divisi Regional seluruh INDONESIA yang merupakan bagian dari ……………… Kg beras yang dikuasai Perum BULOG.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga) untuk keperluan pencairan dana dan pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah Tahun Anggaran …...
Jakarta, …………………… ....
PERUM BULOG DIREKTUR UTAMA, ........................................................
MENTERI KEUANGAN, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Materai Rp6.000 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor :
121/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah.
www.djpp.kemenkumham.go.id