(1) Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran berjalan.
(2) Dalam hal terdapat adanya kurang bayar atas penyaluran DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kurang bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi tersebut dialokasikan dalam UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN, MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2008
Pasal 1
Pasal 2
(1) Alokasi kurang bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi merupakan selisih antara DBH SDA Pertambangan minyak Bumi dan Gas Bumi berdasarkan realisasi dengan DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang telah disalurkan pada tahun berjalan.
(2) Kurang Bayar DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Alokasi DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp10.128.062.157.004,00 (sepuluh triliun seratus dua puluh delapan miliar enam puluh dua juta seratus lima puluh tujuh ribu empat rupiah).
(3) Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2009 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2009, alokasi kurang bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 telah disalurkan sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) kepada daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.07/2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran
2008. (4) Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, alokasi kurang
bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 telah disalurkan sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) kepada daerah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.07/2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran
2008. (5) Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2010 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2010 tambahan alokasi kurang bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 adalah sebesar Rp4.128.062.157.004,00 (empat triliun seratus dua puluh delapan miliar enam puluh dua juta seratus lima puluh tujuh ribu empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Alokasi DBH SDA Minyak Bumi sebesar Rp2.306.523.016.973,00 (dua triliun tiga ratus enam miliar lima ratus dua puluh tiga juta enam belas ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah).
b. Alokasi DBH SDA Gas Bumi sebesar Rp1.821.539.140.031,00 (satu triliun delapan ratus dua puluh satu miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta seratus empat puluh ribu tiga puluh satu rupiah).
Pasal 3
(1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 termasuk dalam bagian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2010.
(2) Rincian Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 4
(1) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2010.
(2) Tata cara penyaluran Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 16 Juni 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
