Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-07-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa

PERMENKEU No. 121-pmk-07-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 51

(1) Berdasarkan hasil sinkronisasi dan harmonisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dan berita acara pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga teknis terkait, menyusun perhitungan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per daerah yang dituangkan dalam berita acara.
(2) Dalam hal terjadi perubahan atas perhitungan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai akibat pembahasan dalam rapat kerja antara

kementerian/lembaga teknis terkait dengan masing-masing komisi Dewan Perwakilan Rakyat, kementerian/lembaga teknis terkait menyampaikan secara tertulis perubahan atas perhitungan alokasi dimaksud kepada Kementerian Keuangan
c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Perubahan atas perhitungan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. usulan DAK Fisik telah disampaikan dalam aplikasi pengusulan DAK Fisik; dan
b. usulan DAK Fisik telah dilakukan penilaian kelayakan oleh kementerian/lembaga teknis terkait berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (4).
(4) Berdasarkan hasil perubahan atas perhitungan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga teknis terkait, melakukan perhitungan ulang alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per daerah yang dituangkan dalam berita acara.
(5) Hasil perhitungan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau hasil perhitungan ulang alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Kementerian Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(6) Dalam hal terdapat usulan perubahan atas perhitungan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per daerah dalam

pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) oleh Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, usulan perubahan dimaksud dibahas bersama antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, kementerian negara/lembaga teknis terkait dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat.
(7) Perubahan atas perhitungan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. usulan DAK Fisik telah disampaikan dalam aplikasi pengusulan DAK Fisik; dan
b. usulan DAK Fisik telah dilakukan penilaian kelayakan oleh kementerian/lembaga teknis terkait berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (4).
(8) Hasil pembahasan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dituangkan dalam dokumen hasil pembahasan yang ditandatangani/diparaf oleh koordinator pemerintah dan koordinator panitia kerja pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, yang paling sedikit memuat:
a. pokok-pokok kebijakan, sasaran dan ruang lingkup DAK Fisik;
b. kesepakatan antara Pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat; dan
c. lampiran daftar alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per daerah untuk disampaikan dalam pembahasan tingkat I dalam hal terjadi perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(9) Dalam hal diperlukan penjabaran dari dokumen hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dapat dibuat berita acara antara Kementerian

Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, kementerian/lembaga teknis terkait berkaitan dengan hasil pembahasan rapat Pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen hasil pembahasan.

2. Ketentuan ayat (1) Pasal 52 diubah, sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 52

(1) Berdasarkan pagu DAK Fisik dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan hasil proses pembahasan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(5), ditetapkan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per daerah.
(2) Alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.

3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 81 diubah, sehingga Pasal 81 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 81

(1) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I berupa:
1. Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan;

2. laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per jenis dan/atau per bidang tahun anggaran sebelumnya yang telah direviu oleh Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota atau lembaga pemerintah yang berwenang melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. rencana kegiatan yang telah disetujui oleh kementerian negara/lembaga teknis terkait; dan
4. daftar kontrak kegiatan meliputi data kontrak kegiatan, data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis, data pelaksanaan kegiatan swakelola, dan/atau data kegiatan dana penunjang;
b. tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang sampai dengan tahap I yang telah direviu oleh Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota atau lembaga pemerintah yang berwenang melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c. tahap III berupa:
1. laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang sampai dengan tahap II yang menunjukkan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) yang telah direviu oleh Inspektorat

Provinsi/Kabupaten/Kota atau lembaga pemerintah yang berwenang melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan dengan capaian output 100% (seratus persen) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang.
(2) Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 berupa rekapitulasi Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(3) Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang dan laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi.
(4) Penyampaian laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang setiap tahap disertai dengan rekapitulasi SP2D atas penggunaan DAK Fisik per jenis per bidang, daftar kontrak kegiatan, bukti pemesanan barang atau bukti sejenis, dan/atau dokumen pelaksanaan kegiatan swakelola, dan laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy).

(5) Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang dan rekapitulasi SP2D atas penggunaan DAK Fisik per jenis per bidang dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan dokumen yang sah dan dapat digunakan untuk keperluan pemeriksaan (audit).
(6) Dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik per bidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I paling lambat tanggal 21 Juli;
b. tahap II paling lambat tanggal 21 Oktober; dan
c. tahap III paling lambat tanggal 15 Desember.
(7) Dalam hal tanggal 21 Juli, 21 Oktober, dan 15 Desember bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(8) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dengan lengkap dan benar.

#### Pasal II
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyaluran alokasi DAK Fisik untuk Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA