Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-09-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN METODE PENENTUAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN DALAM RANGKA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PERMENKEU No. 124-pmk-09-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin adalah metode untuk menentukan tingkat dan jenis hukuman disiplin dengan penilaian menggunakan angka (scoring) yang akan dijatuhkan terhadap Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan.
2. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Pegawai, adalah Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
3. Pejabat Pemeriksa adalah atasan langsung dan/atau Tim Pemeriksa yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain yang ditunjuk.
www.djpp.kemenkumham.go.id

4. Unit Kerja adalah unit eselon I masing-masing di lingkungan Kementerian Keuangan.
5. Instansi adalah Kementerian Keuangan.

Pasal 2

Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini juga berlaku bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, baik yang telah mendapatkan Surat Keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil maupun yang belum mendapatkan Surat Keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 3

(1) Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan diberikan setelah Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin terbukti bersalah dalam pemeriksaan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010.
(2) Dalam hal pelanggaran disiplin menimbulkan dampak negatif, penentuan jenis hukuman disiplin mempertimbangkan dampak negatif terhadap:
a. Unit Kerja;
b. Instansi; atau
c. Pemerintah dan/atau Negara.
(3) Pelanggaran disiplin yang berdampak negatif terhadap Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan pelanggaran yang memenuhi salah satu atau lebih unsur sebagai berikut:
a. Pencemaran nama baik/citra Unit Kerja yang terungkap melalui pengaduan;
b. Menurunnya semangat/motivasi kerja;
c. Menimbulkan budaya kerja yang negatif apabila dilakukan oleh perseorangan dan di lingkungan Unit Kerja yang bersangkutan;
d. Pelayanan terganggu yang tidak berdampak terhadap Keuangan Negara;
e. Menimbulkan ketakutan/rasa malu bagi Pegawai dan kebencian pihak lain dalam Unit Kerja yang bersangkutan; dan/atau
f. Tidak tercapainya kinerja/target unit kerja, apabila kinerja/target hanya terkait Unit Kerja.
(4) Pelanggaran disiplin yang berdampak negatif terhadap Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan pelanggaran yang memenuhi salah satu atau lebih unsur sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id

a. Tidak tercapainya kinerja/target Instansi, apabila target menyangkut Instansi namun tidak mempengaruhi pencapaian target secara nasional;
b. Pencemaran nama baik/citra Instansi yang terungkap melalui media massa;
c. Fokus perhatian minimal pimpinan eselon I, Wakil Menteri Keuangan, dan Menteri Keuangan;
d. Membahayakan pihak lain di dalam Kementerian Keuangan dan/atau di luar Kementerian Keuangan; dan/atau
e. Merusak lingkungan/kesehatan/keamanan masyarakat mencakup wilayah kabupaten/kota.
(5) Pelanggaran disiplin yang berdampak negatif terhadap Pemerintah dan/atau Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, merupakan pelanggaran yang memenuhi salah satu atau lebih unsur sebagai berikut:
a. Tidak tercapainya kinerja/target Kementerian Keuangan Wide, apabila mempengaruhi pencapaian target secara nasional;
b. Menimbulkan potensi kerugian Negara dan potensi hilangnya pendapatan Negara;
c. Memberikan keuntungan pelanggar atau pihak ketiga;
d. Fokus perhatian Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Wakil PRESIDEN, dan/atau PRESIDEN;
e. Membahayakan keamanan Negara; dan/atau
f. Merusak lingkungan/kesehatan/keamanan masyarakat mencakup wilayah propinsi.

Pasal 4

(1) Penjatuhan hukuman disiplin kepada Pegawai dilakukan dengan menggunakan Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin.
(2) Dalam menentukan tingkat dan jenis hukuman disiplin, Pejabat Pemeriksa menggunakan hasil penghitungan dengan Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin.
(3) Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.09/2009 tentang Penggunaan Metode Pemeringkatan Hukuman Disiplin dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin www.djpp.kemenkumham.go.id

Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id

METODE PENENTUAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN DALAM RANGKA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 124/PMK.09/2011 TENTANG PENGGUNAAN METODE PENENTUAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN DALAM RANGKA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN www.djpp.kemenkumham.go.id