Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud
dengan :
2009, No.256
1. Industri pembangkit tenaga listrik adalah kegiatan
memproduksi dan menyediakan tenaga listrik untuk
kepentingan umum oleh badan usaha, tidak termasuk
transmisi, distribusi dan usaha penunjang tenaga listrik.
2. Barang modal adalah mesin, peralatan, dan peralatan
pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas,
tidak termasuk suku cadang yang dipergunakan untuk
pemeliharaan dalam kegiatan usaha penyediaan tenaga
listrik oleh badan usaha untuk kepentingan umum.
3. Badan usaha adalah setiap badan hukum yang dapat
berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha
Milik Daerah, koperasi atau swasta, yang didirikan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
menjalankan jenis usaha bersifat tetap dan terus menerus,
bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
4. Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum
yang selanjutnya disingkat IUKU adalah izin usaha
ketenagalistrikan yang dikeluarkan oleh Departemen
Energi dan Sumber Daya Mineral.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai
berikut :
