Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.011/2008 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PERMENKEU No. 128-pmk-011-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud
dengan :
2009, No.256

1. Industri pembangkit tenaga listrik adalah kegiatan
memproduksi dan menyediakan tenaga listrik untuk
kepentingan umum oleh badan usaha, tidak termasuk
transmisi, distribusi dan usaha penunjang tenaga listrik.

2. Barang modal adalah mesin, peralatan, dan peralatan
pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas,
tidak termasuk suku cadang yang dipergunakan untuk
pemeliharaan dalam kegiatan usaha penyediaan tenaga
listrik oleh badan usaha untuk kepentingan umum.

3. Badan usaha adalah setiap badan hukum yang dapat
berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha
Milik Daerah, koperasi atau swasta, yang didirikan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
menjalankan jenis usaha bersifat tetap dan terus menerus,
bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

4. Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum
yang selanjutnya disingkat IUKU adalah izin usaha
ketenagalistrikan yang dikeluarkan oleh Departemen
Energi dan Sumber Daya Mineral.

2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai
berikut :

Pasal 3

Pembebasan bea masuk untuk industri pembangkit tenaga
listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diberikan
kepada badan usaha sebagai berikut :

a. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PT PLN
(Persero));

b. Pemegang IUKU yang memiliki daerah usaha;

c. Pemegang IUKU untuk usaha pembangkit tenaga listrik
yang mempunyai perjanjian jual beli tenaga listrik
(Power Purchase Agreement (PPA)) dengan PT PLN
(Persero)
yang
menyatakan
seluruh
listrik
yang
dihasilkan akan dibeli oleh PT PLN (Persero), atau
perjanjian Sewa Guna Usaha (Finance Lease Agreement
(FLA)) dengan PT PLN (Persero); atau
2009, No.256

d. Pemegang IUKU untuk usaha pembangkit tenaga listrik,
yang mempunyai perjanjian jual beli listrik (PPA) dengan
pemegang IUKU yang memiliki daerah usaha, yang
menyatakan seluruh listrik yang dihasilkan akan dibeli
oleh pemegang IUKU yang memiliki daerah usaha.

3. Ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah,
serta menghapus ayat (4) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai
berikut :

Pasal 4

(1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor
barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea
dan Cukai, sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
diajukan oleh PT PLN (Persero) dilampiri dengan :
a. Rencana Impor Barang (RIB) kebutuhan proyek yang
telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur
Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Departemen
Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. Akte Pendirian Badan Usaha; dan
c. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
diajukan oleh badan usaha dilampiri dengan :

a. Perjanjian jual beli listrik (PPA) atau perjanjian sewa
guna usaha (FLA) dengan PT PLN (Persero), bagi
pemegang IUKU untuk usaha pembangkit tenaga
listrik yang bekerjasama dengan PT PLN (Persero);

b. Perjanjian jual beli listrik (PPA) dengan pemegang
IUKU yang memiliki daerah usaha, bagi pemegang
IUKU untuk usaha pembangkit tenaga listrik yang
bekerjasama dengan pemegang IUKU yang memiliki
daerah usaha;
2009, No.256

c. IUKU;

d. Rencana Impor Barang (RIB) kebutuhan proyek yang
telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur
Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Departemen
Energi dan Sumber Daya Mineral, sesuai format
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan
Menteri Keuangan ini;

e. Akte Pendirian Badan Usaha; dan

f. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).

4. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan tiga pasal yaitu Pasal
5A, Pasal 5B dan Pasal 5C yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 5

(1) Realisasi impor barang berdasarkan RIB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan ayat (3)
huruf d, dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan sejak keputusan pemberian pembebasan bea masuk.

(2) Realisasi impor sebagaimana pada ayat (1) dapat
diperpanjang paling lama 12 bulan sejak berakhirnya
jangka waktu realisasi
impor dengan mengajukan
permohonan perpanjangan realisasi impor sesuai contoh
format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III
Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
diajukan oleh badan usaha dilampiri dengan :
a. Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
b. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. Fotokopi Angka Pengenal Importir (API/APIT/API-P);
d. Fotokopi
Surat
Keputusan
Menteri
Keuangan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2);dan
e. Laporan realisasi impor berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal
5 ayat (2).

(4) Permohonan perpanjangan realisasi impor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), diajukan paling lambat 14 (empat
2009, No.256
belas) hari sebelum berakhirnya masa berlaku Surat
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2).

Pasal 5

(1) Badan Usaha dapat mengajukan permohonan perubahan
Surat Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2).
(2) Badan Usaha mengajukan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Bea dan
Cukai, sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
diajukan oleh badan usaha dilampiri dengan :
a.
Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
b.
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c.
Fotokopi Angka Pengenal Importir (API/APIT/API-P).
d.
Fotokopi
Surat
Keputusan
Menteri
Keuangan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2); dan
e.
Rencana Impor Barang Perubahan (RIBP) yang telah
disetujui dan ditandasahkan Direktur Jenderal Listrik
dan Pemanfaatan Energi, Departemen Energi dan
Sumber Daya Mineral, sesuai format sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri
Keuangan ini.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diajukan dalam rentang masa berlaku Surat Keputusan
Menteri Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2).

Pasal 5

(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A
dan Pasal 5B, Direktur Jenderal Bea dan Cukai
memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka
waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak
permohonan diterima secara lengkap.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama
2009, No.256
Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri
Keuangan mengenai pembebasan bea masuk atas impor
barang
modal
dalam
rangka
pembangunan
dan
pengembangan industri pembangkit tenaga listrik untuk
kepentingan umum.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas
nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan
dengan menyebutkan alasan-alasan penolakan.

5. Menambah 5 (lima) lampiran sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan
Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini dan merupakan
bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Menteri
Keuangan ini.

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal
diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2009
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

2009, No.256
2009, No.256
2009, No.256
2009, No.256
2009, No.256