Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KETENAGALISTRIKAN, ENERGI BARU, TERBARUKAN DAN KONSERVASI ENERGI PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PERMENKEU No. 128-pmk-05-2021 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. tarif layanan utama; dan
b. tarif layanan penunjang.

Pasal 3

Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
a. tarif layanan pelatihan;
b. tarif layanan bimbingan teknis/seminar/workshop/focus group discussion; dan
c. tarif layanan sertifikasi kompetensi.

Pasal 4

Tarif penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
a. tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, wisma, dan sarana prasarana umum;
b. tarif layanan kesehatan;
c. tarif layanan e-education;
d. tarif layanan konsultansi; dan
e. tarif penggunaan sarana transportasi.

Pasal 5

(1) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan akreditasi, kualifikasi pengajar, durasi/waktu pelaksanaan, jumlah peserta, bahan habis pakai, minat pengguna, daya beli, tempat praktik, peralatan, dan/atau kompetitor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 6

(1) Tarif layanan pelatihan, tarif layanan bimbingan teknis/seminar/workshop/focus group discussion, dan tarif layanan sertifikasi kompetensi untuk yang dilaksanakan di luar kampus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf c tidak termasuk biaya akomodasi dan/atau transportasi.
(2) Biaya akomodasi dan/atau transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada pengguna layanan sesuai kebutuhan dari pengguna layanan.
(3) Dalam hal terdapat alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk layanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, biaya layanan dapat ditanggung oleh Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan

ayat (3) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 7

Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 8

Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, wisma, dan sarana prasarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.

Pasal 9

Tarif layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan medis habis pakai, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan/tenaga ahli.

Pasal 10

Tarif layanan e-education sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi peralatan, bahan habis pakai, bahan/modul pelajaran, dan instruktur pendamping dan/atau tenaga ahli.

Pasal 11

Tarif layanan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, instruktur pendamping dan/atau tenaga ahli.

Pasal 12

Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan bakar, peralatan, dan/atau tenaga kerja.

Pasal 13

(1) Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat memberikan jasa layanan di bidang pelatihan, bimbingan teknis/seminar/workshop/ focus group discussion dan sertifikasi kompetensi berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif jasa layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 14

(1) Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di pelatihan, bimbingan teknis/seminar/workshop/focus group discussion dan sertifikasi kompetensi.
(2) Tarif layanan yang berasal dari kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak lain.

Pasal 15

(1) Terhadap pengguna layanan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3. (2) Pengguna layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. mahasiswa/pelajar kurang mampu dan/atau berprestasi dari institusi pendidikan formal;
b. masyarakat yang termasuk kategori masyarakat daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T);
c. calon asesor Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi; dan/atau
d. kelompok peserta dari instansi pemerintah pusat/daerah.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan,

Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 16

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1145), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2021

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2021

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BENNY RIYANTO