Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BENIH PADI NON HIBRIDA, JAGUNG KOMPOSIT, JAGUNG HIBRIDA, DAN KEDELAI BERSERTIFIKAT

PERMENKEU No. 129-pmk-02-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Produsen Benih adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memproduksi benih padi non hibrida, jagung komposit, jagung hibrida dan kedelai bersertifikat, sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
2. Harga Pokok Penjualan, yang selanjutnya disingkat HPP, adalah semua biaya yang timbul, baik secara langsung maupun tidak langsung dari proses produksi sampai dengan benih siap jual, tidak termasuk Profit Margin dalam 1 (satu) periode usaha, sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
3. Harga Penyerahan, yang selanjutnya disingkat HP, adalah harga jual benih rata-rata dalam 1 (satu) tahun di tingkat penyalur sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
4. Subsidi Benih adalah selisih antara HPP dengan HP yang meliputi benih padi non hibrida, jagung komposit, jagung hibrida dan kedelai bersertifikat.
5. Profit Margin adalah keuntungan yang diberikan Pemerintah kepada BUMN karena telah menyalurkan/menjual benih bersubsidi sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
6. Benih Padi Non Hibrida, Jagung Komposit, Jagung Hibrida, dan Kedelai Bersertifikat adalah benih padi non hibrida, jagung komposit, jagung hibrida, dan kedelai bersertifikat kelas Benih Sebar (Extention Seed/ES)

dari varietas unggul nasional sesuai deskripsi varietas yang telah disahkan oleh Menteri Pertanian.
7. Produsen Pelayanan Pemanfaatan Air adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyelenggarakan pemanfaatan umum atas air dan sumber-sumber air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, yang sebagian dimanfaatkan untuk memproduksi benih padi non hibrida, jagung komposit, jagung hibrida dan kedelai bersertifikat yang disubsidi, dalam hal ini Perum Jasa Tirta II.
8. Iuran Pemanfaatan Air adalah iuran yang dibayarkan oleh Produsen Benih kepada Produsen Pelayanan Pemanfaatan Air sehubungan dengan pemanfaatan air yang dikelola oleh Produsen Pelayanan Pemanfaatan Air untuk memproduksi Benih Padi Non Hibrida, Jagung Komposit, Jagung Hibrida dan Kedelai Bersertifikat yang disubsidi, dengan tarif sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum.

Pasal 2

(1) Terhadap semua Benih Padi Non Hibrida, Jagung Komposit, Jagung Hibrida, dan Kedelai Bersertifikat yang disalurkan oleh Produsen Benih, yang telah disertifikasi oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) dan/atau produsen yang telah mendapatkan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (LSSM-TPH) Kementerian Pertanian diberikan Subsidi Benih dan Profit Margin.
(2) Benih Padi Non Hibrida, Jagung Komposit, Jagung Hibrida, dan Kedelai Bersertifikat yang dimaksud dalam ayat (1) dikemas dalam kantong bertuliskan benih bersubsidi.
(3) Besaran Subsidi Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari selisih antara HPP (Rp/Kg) dikurangi HP (Rp/Kg) dikalikan volume penyaluran benih (Kg) masing-masing jenis komoditi benih.
(4) Besaran Profit Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari tarif Profit Margin (Rp/Kg) dikalikan volume penyaluran benih (Kg) masing-masing jenis komoditi benih.

Pasal 3

(1) Dana untuk keperluan Subsidi Benih dan Profit Margin dialokasikan dalam APBN.
(2) Dalam rangka pelaksanaan anggaran Subsidi Benih, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran MENETAPKAN Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
(3) Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menyampaikan pemberitahuan tertulis pagu Subsidi Benih kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA untuk mengajukan usulan penyediaan dana kepada Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan.
(5) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran per Satuan Kerja (SP-SAPSK).
(6) SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA.
(7) Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan menyampaikannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan guna memperoleh pengesahan.
(8) DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) menjadi dasar pelaksanaan pembayaran Subsidi Benih.

Pasal 4

(1) Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA menerbitkan keputusan untuk menunjuk:
a. pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab

kegiatan/pembuat komitmen, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
b. pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM, yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM; dan
c. bendahara pengeluaran.
(2) Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan.

Pasal 5

(1) Direksi Produsen Benih mengajukan tagihan pembayaran Subsidi Benih kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA.
(2) Tagihan pembayaran Subsidi Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai/dilengkapi dengan data/dokumen pendukung yang paling sedikit terdiri dari:
a. tembusan Berita Acara Serah Terima Benih Bersertifikat yang ditandatangani oleh pihak Produsen Benih dan pihak pemasaran;
b. rekapitulasi dan tembusan sertifikat hasil uji yang dikeluarkan oleh BPSB dan unit produksi yang telah mendapatkan Sertifikat Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu dari LSSM TPH-Kementerian Pertanian, sebagai pernyataan/bukti lulus hasil pengujian benih bersertifikat;
c. rekapitulasi dan tembusan terhadap Delivery Order (DO), Faktur, Surat Pengantar Angkutan (SPA) sebagai bukti penyaluran yang bersangkutan dalam pelaksanaan penyaluran benih bersertifikat; dan
d. rekapitulasi penyaluran benih bersubsidi yang disahkan oleh BPSB.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, yang menyatakan bahwa Produsen Benih bertanggung jawab secara formal dan material.

Pasal 6

(1) Berdasarkan tagihan Produsen Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA menugaskan tim verifikasi untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen tagihan pembayaran Subsidi Benih.

(2) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kebenaran atas data yang disampaikan dalam dokumen tagihan pembayaran Subsidi Benih.

Pasal 7

(1) Hasil verifikasi Subsidi Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditandatangani oleh tim verifikasi selaku verifikator dan Produsen Benih selaku pihak yang diverifikasi.
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Subsidi Benih yang ditandatangani oleh KPA atau PPK dan Produsen Benih selaku pihak yang diverifikasi.
(3) Berita Acara Verifikasi Subsidi Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan salah satu persyaratan pencairan dana Subsidi Benih.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur verifikasi diatur oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA.

Pasal 8

(1) Berdasarkan Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), PPK membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk disampaikan kepada Pejabat Penandatangan SPM dengan dilampiri:
a. Berita Acara Verifikasi;
b. Kuitansi Pembayaran.
(2) Berdasarkan SPP yang diajukan oleh PPK, Pejabat Penandatangan SPM melakukan pengujian sebagai berikut:
a. pemeriksaan keabsahan DIPA atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya;
b. pemeriksaan kelengkapan dokumen tagihan pembayaran;
c. memperhitungkan pajak-pajak yang timbul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
d. mencocokkan tanda tangan PPK dengan spesimen yang diterima.
(3) Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pejabat Penandatangan SPM membuat, menandatangani, menyampaikan SPM ke

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan dengan dilampiri:
a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari KPA/PPK, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
b. Faktur pajak dan SSP (bila ada);
c. Surat Pernyataan Telah Diverifikasi dari KPA, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
d. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari KPA, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 9

(1) Subsidi Benih yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir bulan Desember tahun berjalan sebagai akibat dari belum dapat dilakukannya verifikasi atas dokumen tagihan pembayaran Subsidi Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/Public Service Obligation (PSO) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penempatan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA untuk belanja Subsidi Benih.
(3) Pencairan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Direktur Utama Produsen Benih menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Subsidi Benih dan Profit Margin kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Subsidi Benih dan Profit Margin kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran.

(3) Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA dan Produsen Benih sesuai tugas dan fungsinya bertanggung jawab atas penyaluran, pelaksanaan dan penggunaan dana Subsidi Benih dan Profit Margin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Terhadap penyaluran dan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diaudit oleh auditor independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Pembayaran final Subsidi Benih dalam 1 (satu) tahun anggaran dilakukan setelah dilaksanakan audit atas perhitungan realisasi penyaluran Subsidi Benih dan Profit Margin oleh auditor independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh auditor independen kepada:
a. Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan;
b. Direksi Produsen Benih; dan
c. Menteri Pertanian
(3) Dalam hal terdapat selisih kurang antara jumlah Subsidi Benih yang telah dibayar kepada Produsen Benih dengan jumlah Subsidi Benih dan Profit Margin berdasarkan hasil audit auditor independen pada 1 (satu) tahun anggaran, kekurangan pembayaran dimaksud dapat diusulkan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA kepada Menteri Keuangan untuk dianggarkan dalam APBN tahun anggaran berikutnya.
(4) Dalam hal terdapat selisih lebih antara jumlah Subsidi Benih yang telah dibayar kepada Produsen Benih dengan jumlah Subsidi Benih dan Profit Margin berdasarkan hasil audit auditor independen pada 1 (satu) tahun anggaran, kelebihan pembayaran dimaksud harus segera disetorkan oleh Produsen Benih ke Kas Negara dengan menggunakan Kode Akun 423913 (penerimaan kembali belanja lainnya rupiah murni tahun anggaran yang lalu).
(5) Setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicatat sebagai Penerimaan Pengembalian Belanja.

Pasal 12

Ketentuan mengenai pembayaran final Profit Margin dalam 1 (satu) tahun anggaran, diatur sebagai berikut:
a. Pembayaran Profit Margin triwulan IV berdasarkan pada jumlah total kuantum penyaluran masing-masing benih (padi non hibrida, jagung komposit, jagung hibrida, dan kedelai) dalam 1 (satu) tahun anggaran yang telah diaudit dikalikan dengan tarif Profit Margin masing-masing benih (padi non hibrida, jagung komposit, jagung hibrida, dan kedelai) dikurangi dengan jumlah kuantum penyaluran masing-masing benih hingga triwulan III dikalikan dengan tarif Profit Margin masing-masing benih.
b. Apabila realisasi HPP masing-masing benih (padi non hibrida, jagung komposit, jagung hibrida, dan kedelai) hasil audit lebih rendah dari HPP masing-masing benih (padi non hibrida, jagung komposit, jagung hibrida, dan kedelai), akan diberikan tambahan Profit Margin sebesar 10% (sepuluh persen) dari selisih HPP benih hasil audit dengan HPP benih yang ditetapkan, dengan maksimum penambahan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Profit Margin yang telah ditetapkan.
c. Apabila realisasi HPP masing-masing benih (padi non hibrida, jagung komposit, jagung hibrida, dan kedelai) hasil audit lebih tinggi dari HPP masing-masing benih (padi non hibrida, jagung komposit, jagung hibrida, dan kedelai), akan dikenakan pengurangan Profit Margin sebesar 10% (sepuluh persen) dari selisih HPP benih hasil audit dengan HPP benih yang ditetapkan, dengan maksimum pengurangan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Profit Margin yang telah ditetapkan.

Pasal 13

(1) Iuran atas pemanfaatan air Produsen Pelayanan Pemanfaatan Air yang digunakan oleh Produsen Benih untuk memproduksi benih unggul bersertifikat bagi petani pada areal kebun sendiri di Sukamandi, dibayarkan setelah Produsen Benih menerima penggantian dana dari Kementerian Keuangan berdasarkan usulan Kementerian Pertanian.
(2) Tarif pemanfaatan air Produsen Pelayanan Pemanfaatan Air yang digunakan oleh Produsen Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasar pada ketentuan tentang penetapan tarif biaya jasa pengelolaan sumber daya air untuk pengambilan dan pemanfaatan air baku bagi industri

di wilayah kerja Produsen Pemanfaatan Air di Propinsi Jawa Barat sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penyediaan dana, pembayaran dan pertanggungjawaban Subsidi Benih dan Profit Margin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 berlaku mutatis mutandis dalam penyediaan dan pembayaran iuran pemanfaatan air Produsen Pelayanan Pemanfaatan Air yang digunakan oleh Produsen Benih.

Pasal 14

(1) Alokasi dana untuk keperluan pos belanja Subsidi Benih termasuk untuk kegiatan pembinaan dan pendampingan, yang dalam pelaksanaannya berpedoman pada Pedoman Umum yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penyediaan dana, pembayaran dan pertanggungjawaban Subsidi Benih dan Profit Margin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 berlaku mutatis mutandis dalam penyediaan dan pembayaran dana kegiatan pembinaan dan pendampingan Subsidi Benih.

Pasal 15

Untuk Tahun Anggaran 2010, HPP dan Profit Margin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 16

Dalam rangka pelaksanaan Subsidi Benih Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian dapat membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 17

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan/atau Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 18

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang dana Subsidi Benih Padi Non Hibrida, Jagung Komposit, Jagung Hibrida, dan Kedelai Bersertifikat masih dianggarkan/disediakan dalam APBN.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.02/2008 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih Padi, Jagung Komposit, Jagung Hibrida, dan Kedelai Bersertifikat Hasil Produksi PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) Tahun Anggaran 2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 20 Juli 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR