Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK PELAYARAN BANTEN PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PERMENKEU No. 13-pmk-05-2021 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Banten pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Banten pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. tarif layanan akademik; dan
b. tarif layanan penunjang akademik.

Pasal 3

Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
a. tarif seleksi penerimaan calon peserta diklat;
b. tarif diklat pembentukan;
c. tarif diklat peningkatan;
d. tarif diklat pemutakhiran;
e. tarif diklat penyetaraan;
f. tarif diklat kapal negara;
g. tarif diklat keterampilan;
h. tarif pendukung akademik; dan
i. tarif layanan akademik lainnya.

Pasal 4

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
a. tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan sarana olahraga;
b. tarif penggunaan peralatan dan mesin;
c. tarif penggunaan laboratorium dan simulator;
d. tarif penggunaan sarana transportasi; dan
e. tarif pedang pora (valreef), korps musik, dan drumband.

Pasal 5

(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal terdapat alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tarif layanan akademik dibebankan pada Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Banten pada Kementerian Perhubungan.
(3) Penetapan tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempertimbangkan paling sedikit meliputi daya beli, minat, jumlah taruna atau peserta didik, kebutuhan operasional, kurikulum, akreditasi, tahun angkatan, dan/atau tarif kompetitor.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Banten pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 6

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Banten pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 7

Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan sarana olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.

Pasal 8

Tarif penggunaan laboratorium dan simulator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, bahan bakar, alat transportasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.

Pasal 9

Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, dan/atau tenaga kerja.

Pasal 10

Tarif pedang pora (valreef), korps musik, dan drumband sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit

meliputi bahan habis pakai, alat transportasi, akomodasi, dan/atau tenaga kerja.

Pasal 11

(1) Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Banten pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Banten pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 12

(1) Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Banten pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Banten pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.

Pasal 13

(1) Terhadap taruna atau peserta didik warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan paling rendah sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada taruna atau peserta

didik warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Banten pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 14

(1) Terhadap taruna atau peseta didik tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Taruna atau peserta didik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. taruna atau peserta didik teladan;
b. taruna atau peserta didik berprestasi nasional atau internasional;
c. taruna atau peserta didik dari keluarga miskin;
d. taruna atau peserta didik terdampak kondisi kahar;
e. taruna atau peserta didik yang berasal dari wilayah INDONESIA yang tertinggal, terdepan, dan/atau terluar; dan/atau
f. taruna atau peserta didik yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Banten pada Kementerian Perhubungan.
(4) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada taruna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Banten pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 15

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Banten pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan

Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tangerang pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 29), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2021

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA