Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA

PERMENKEU No. 139-pmk-06-2020 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendanaan adalah kegiatan perencanaan penganggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pelaksanaan pembayaran atas pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pada Proyek Strategis Nasional.
2. Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam

peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
3. Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
4. Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki Objek Pengadaan Tanah.
5. Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.
6. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
7. Menteri/Kepala adalah pemimpin kementerian/lembaga yang tugas dan fungsinya melakukan pembinaan pada sektor yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional.
8. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang selanjutnya disingkat KPPIP adalah komite yang dibentuk untuk mempercepat penyediaan infrastruktur prioritas yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
9. Pelaksana Pengadaan Tanah adalah tim pelaksana yang dibentuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
10. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah Menteri Keuangan yang memiliki tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
11. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran

yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian/lembaga.
12. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
13. Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab atas program BA BUN dan bertindak untuk menandatangani daftar isian pelaksanaan anggaran BUN.
14. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
15. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian/lembaga yang bersangkutan.
16. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan Pengguna Anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
17. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.

18. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA/PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada Negara.
19. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
20. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
21. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/KPA atau PA/KPA BUN.
22. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh Kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.
23. Surat Permintaan Pembayaran Ganti Kerugian yang selanjutnya disingkat SPP-GK adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK Pengadaan Tanah pada kementerian/lembaga, yang berisi permintaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Menteri/Kepala atau Badan Usaha.
24. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
25. Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
26. Lembaga Manajemen Aset Negara yang selanjutnya disingkat LMAN adalah satuan kerja di lingkungan

Kementerian Keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi manajemen aset negara dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
27. Dana Jangka Panjang adalah dana hasil akumulasi dari pembiayaan beserta hasil pengelolaannya untuk Pendanaan Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional, yang dikelola oleh LMAN.
28. Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.
29. Penilai Pertanahan adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari Menteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan untuk menghitung nilai/harga Objek Pengadaan Tanah.
30. Badan Usaha adalah Badan Usaha yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas.
31. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
32. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
33. Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh LMAN.

(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. mekanisme perencanaan dan penganggaran; dan
b. pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Pihak yang Berhak atau Badan Usaha yang telah terlebih dahulu melaksanakan pembayaran Ganti Kerugian berdasarkan surat permohonan dari Menteri/Kepala.
(3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi proses:
a. perencanaan dan penganggaran pada BA BUN;
b. pencairan alokasi dana Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional dari Rekening Kas Umum Negara;
c. pengelolaan Dana Jangka Panjang;
d. pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah; dan
e. pertanggungjawaban Pendanaan Pengadaan Tanah.

Pasal 3

Pendanaan ditujukan untuk Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh:
a. kementerian/lembaga; dan/atau
b. BUMN.

Pasal 4

(1) Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dilakukan melalui anggaran pembiayaan dengan tujuan pembentukan Dana Jangka Panjang.
(2) Pembiayaan untuk Pendanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
(3) Pengalokasian pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan BA BUN.
(4) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara merupakan PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam rangka pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional, Menteri Keuangan selaku

Pengguna Anggaran BUN menunjuk pemimpin LMAN selaku KPA BUN.
(6) Dalam hal pemimpin LMAN bukan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka Menteri Keuangan menunjuk pejabat di lingkungan LMAN yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi KPA BUN dalam pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional.

Pasal 5

(1) Penggunaan Dana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dicatat sebagai belanja modal oleh kementerian/lembaga selaku instansi yang memerlukan tanah.
(2) Belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi penambah belanja pada kementerian/lembaga bersangkutan.

Pasal 6

Penggunaan Dana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme:
a. pembayaran Ganti Kerugian secara langsung kepada Pihak yang Berhak atau melalui penitipan kepada Pengadilan Negeri setempat; atau
b. pembayaran kepada Badan Usaha yang telah terlebih dahulu melaksanakan pembayaran Ganti Kerugian.

Pasal 7

(1) Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dilaksanakan terhadap Objek Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
(2) Dalam hal Pendanaan Pengadaan Tanah untuk Objek Pengadaan Tanah berupa:

a. tanah instansi, berupa BMN/BMD dan milik BUMN/BUMD;
b. tanah wakaf;
c. tanah kas desa;
d. aset desa; dan
e. kawasan hutan, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional yang Pendanaannya bersumber dari Dana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Pasal 9

Biaya operasional dan/atau biaya pendukung Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dilakukan melalui anggaran belanja modal pada kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Menteri Keuangan selaku BUN berwenang dan bertanggung jawab atas Pendanaan Pengadaan Tanah dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang terdiri atas:
a. perencanaan dan penganggaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan berdasarkan usulan Menteri/Kepala; dan
b. pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak atau Badan Usaha yang telah terlebih dahulu melaksanakan pembayaran Ganti Kerugian, berdasarkan surat permohonan dari Menteri/Kepala.
(2) Perencanaan dan penganggaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi penganggaran alokasi dana Ganti Kerugian Pengadaan Tanah pada BA BUN.
(3) Pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi penyaluran uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Pihak yang Berhak atau Badan Usaha.
(4) Penyaluran uang Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disalurkan ke rekening tujuan, terbatas pada besaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah.
(5) Kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada pemimpin LMAN, baik selaku KPA BUN dan pemimpin satuan kerja badan layanan umum.

Pasal 11

(1) Kewenangan dan tanggung jawab pemimpin LMAN selaku KPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dilakukan dalam rangka pelaksanaan perencanaan dan penganggaran serta pencairan alokasi anggaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional.
(2) Kewenangan dan tanggung jawab pemimpin LMAN selaku KPA BUN dalam rangka pelaksanaan perencanaan dan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penelaahan perencanaan kebutuhan dana yang disampaikan oleh Menteri/Kepala;

b. penganggaran uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah pada BA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. penyesuaian alokasi uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional berdasarkan ketersediaan Dana Jangka Panjang;
d. penetapan Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional Tahunan;
e. penyesuaian Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional Tahunan;
f. pelaporan pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional.
(3) Kewenangan dan tanggung jawab pemimpin LMAN selaku KPA BUN dalam rangka pelaksanaan pencairan alokasi anggaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penetapan pejabat perbendaharaan; dan
b. pengajuan pencairan uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening LMAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pejabat perbendaharaan yang ditetapkan oleh KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. PPK;
b. PPSPM; dan
c. Bendahara Pengeluaran.
(5) Pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan LMAN.
(6) Pelaksanaan tanggung jawab KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terbatas pada usulan Menteri/Kepala selaku instansi yang memerlukan tanah.
(7) Pelaksanaan tugas dan wewenang KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 12

(1) Kewenangan dan tanggung jawab pemimpin LMAN selaku pemimpin satuan kerja badan layanan umum dilakukan dalam rangka pengelolaan Dana Jangka Panjang dan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional.
(2) Kewenangan dan tanggung jawab pemimpin LMAN dalam rangka pengelolaan Dana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penempatan Dana Jangka Panjang; dan
b. penggunaan hasil pengelolaan Dana Jangka Panjang.
(3) Kewenangan dan tanggung jawab pemimpin LMAN dalam rangka pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penelitian administrasi atas permohonan pembayaran yang diajukan oleh Menteri/Kepala;
b. pembayaran uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Pihak yang Berhak/Pengadilan Negeri setempat dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional ke rekening tujuan;
c. penandatanganan Nota Kesepahaman dalam rangka pembayaran kepada Badan Usaha yang telah terlebih dahulu melaksanakan pembayaran Ganti Kerugian;
d. pembayaran kepada Badan Usaha yang telah terlebih dahulu melaksanakan pembayaran Ganti Kerugian ke rekening tujuan; dan
e. pelaporan pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional.
(4) Pemimpin LMAN dapat melimpahkan sebagian kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dan ayat (3) kepada pejabat di lingkungan LMAN.

Pasal 13

(1) Menteri/Kepala bertanggung jawab selaku instansi yang memerlukan tanah dalam proses Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
(2) Dalam rangka pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional, Menteri/Kepala bertanggung jawab atas pelaksanaan:
a. perencanaan kebutuhan pendanaan dan perencanaan penganggaran tahunan;
b. pengujian tagihan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah berdasarkan validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah; dan
c. pengajuan permohonan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada LMAN.
(3) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri/Kepala memiliki kewenangan sebagai berikut:
a. mengangkat KPA di lingkungan kementerian/lembaga dalam rangka Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional;
b. menyusun dokumen perencanaan kebutuhan Pengadaan Tanah dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
c. meminta aparat pengawasan intern pemerintah di lingkungan kementerian/lembaga untuk melakukan reviu atas perencanaan kebutuhan dan/atau pengujian tagihan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;

d. mengusulkan revisi DIPA belanja modal pada kementerian/lembaga kepada Direktorat Jenderal Anggaran dalam rangka pencatatan belanja modal hasil Pendanaan Pengadaan Tanah;
e. mengusulkan pengesahan belanja modal kepada KPPN mitra kerja atas hasil Pendanaan Pengadaan Tanah;
f. mengajukan permohonan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada LMAN;
g. mengajukan permohonan pengembalian dana Badan Usaha yang terlebih dahulu digunakan untuk pelaksanaan Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional kepada LMAN berikut biaya dana (cost of fund), jika ada;
h. menyalurkan sisa Ganti Kerugian Pengadaan Tanah atas penyediaan aset pengganti kepada Pihak yang Berhak atau Rekening Kas Umum Negara;
i. menandatangani perjanjian penggunaan dana Badan Usaha terlebih dahulu untuk Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional;
j. menandatangani nota kesepahaman pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dengan LMAN dan Badan Usaha untuk Pengadaan Tanah yang menggunakan dana Badan Usaha terlebih dahulu;
k. melakukan monitoring atas pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian infrastruktur;
l. melakukan koordinasi dengan pemimpin Badan Usaha untuk pengurusan pensertipikatan atas nama Pemerintah

c.q.
kementerian/lembaga; dan
m. mengajukan permohonan pensertipikatan aset hasil Pengadaan Tanah kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.
(4) Dalam rangka pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri/Kepala memiliki tugas:

a. menyampaikan dokumen perencanaan kebutuhan Pengadaan Tanah, perencanaan Pendanaan Pengadaan Tanah, dan perencanaan penganggaran tahunan kepada pimpinan LMAN selaku KPA BUN;
b. melakukan pengujian tagihan dokumen permohonan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah;
c. menyediakan aset pengganti untuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah selain uang kepada Pihak yang Berhak;
d. menyampaikan perkembangan proses Pengadaan Tanah kepada LMAN;
e. melakukan pengelolaan tanah hasil Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN;
f. melakukan pengelolaan uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah yang dititipkan atas nama kementerian/lembaga untuk pengadaan aset Ganti Kerugian dalam bentuk selain uang;
g. melakukan pengawasan dan pemantauan atas proses pengadaan aset Ganti Kerugian dalam bentuk selain uang; dan
h. menyimpan dokumen pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah.
(5) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan oleh pejabat di lingkungan kementerian/lembaga yang diberikan pelimpahan kewenangan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 14

KPA yang diangkat oleh Menteri/Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 15

KPA pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mengangkat:
a. PPK Pengadaan Tanah; dan
b. PPSPM, di lingkungan kementerian/lembaga.

Pasal 16

(1) PPK Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Pihak yang Berhak, PPK Pengadaan Tanah memiliki wewenang sebagai berikut:
a. menandatangani SPP-GK;
b. mengajukan permohonan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Menteri/Kepala;
c. mengajukan permohonan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Badan Usaha, dalam hal Pengadaan Tanah menggunakan dana Badan Usaha terlebih dahulu;
d. menandatangani Berita Acara pemberian Ganti Kerugian dan Berita Acara realisasi pembayaran Ganti Kerugian; dan
e. menandatangani SPP pengesahan belanja modal dan penerimaan pembiayaan.
(3) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Pihak yang Berhak, PPK Pengadaan Tanah memiliki tugas sebagai berikut:
a. menyusun dan menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan, rencana kebutuhan dan rencana pencairan dana kepada KPA pada kementerian/lembaga;

b. melakukan pengujian kesesuaian aritmatika nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dan Objek Pengadaan Tanah yang tercantum dalam Daftar Nominatif yang disampaikan oleh Penilai Pertanahan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja yang telah ditetapkan sebelumnya;
c. melakukan pengujian kesesuaian data permohonan pembayaran Ganti Kerugian berdasarkan validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dengan dokumen Pengadaan Tanah;
d. menyampaikan dokumen realisasi pembayaran Ganti Kerugian kepada LMAN, berupa:
1. fotokopi Berita Acara Pelepasan Hak;
2. asli kuitansi pembayaran Ganti Kerugian yang ditandatangani oleh Pihak yang Berhak;
3. fotokopi Berita Acara pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah; dan
4. asli Berita Acara pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian secara langsung;
e. mendokumentasikan pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah; dan
f. menyediakan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dan pembayaran dana Badan Usaha yang digunakan terlebih dahulu untuk Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional.
(4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c meliputi kesesuaian dan kelengkapan dokumen, atas:
a. Pihak yang Berhak sebagai penerima Ganti Kerugian;
b. luas dan dokumen kepemilikan Objek Pengadaan Tanah;
c. lokasi Objek Pengadaan Tanah dan waktu pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian dengan lokasi dan masa berlaku Penetapan Lokasi;

d. aritmatika nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dari hasil penilaian Penilai Pertanahan dan Objek Pengadaan Tanah pada Daftar Nominatif berdasarkan Kerangka Acuan Kerja yang telah ditetapkan sebelumnya; dan
e. status pembayaran Ganti Kerugian Objek Pengadaan Tanah guna menghindari duplikasi pelaksanaan pembayaran.

Pasal 17

PPSPM pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 18

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sampai dengan terbitnya sertipikat atas nama Pemerintah Republik INDONESIA.
(2) Pelaksana Pengadaan Tanah pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan berwenang dan bertanggung jawab atas penetapan validasi dalam pelaksanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan memiliki wewenang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Pasal 19

Pemerintah Daerah berwenang dan bertanggung jawab atas penerbitan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Pasal 20

Penilai Pertanahan berwenang dan bertanggung jawab atas penilaian dan hasil penilaian yang dilaksanakan sebagai dasar pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional.

Pasal 21

Pihak yang Berhak bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan bukti penguasaan atau kepemilikan Objek Pengadaan Tanah yang diserahkan kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.

Pasal 22

(1) Menteri/Kepala menyampaikan dokumen perencanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional

sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum kepada LMAN.
(2) Dalam hal dokumen perencanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh BUMN, dokumen perencanaan Pengadaan Tanah disampaikan oleh BUMN kepada LMAN melalui Menteri/Kepala.
(3) Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada LMAN secara tertulis pada saat pengajuan rencana kebutuhan dana kepada LMAN pertama kali.
(4) Dalam hal terdapat perubahan dokumen perencanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri/Kepala menyampaikan perubahan dokumen perencanaan Pengadaan Tanah kepada LMAN pada saat pengajuan perencanaan penganggaran tahunan.
(5) Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam penyusunan kebutuhan Pendanaan Pengadaan Tanah dan proyeksi penggunaan alokasi dana oleh LMAN.

Pasal 23

Berdasarkan dokumen perencanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Menteri/Kepala menyusun:
a. perencanaan kebutuhan dana atas masing-masing proyek; dan
b. perencanaan penganggaran tahunan.

Pasal 24

(1) Perencanaan kebutuhan dana atas masing-masing proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a paling sedikit memuat:
a. nama Proyek Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang percepatan Proyek Strategis Nasional;
b. kelompok Proyek Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang percepatan Proyek Strategis Nasional;
c. tanggal izin penetapan lokasi, batas akhir penetapan lokasi, termasuk perpanjangan izin, jika ada;
d. indikasi kebutuhan luas tanah;
e. indikasi kebutuhan anggaran Ganti Kerugian;
f. rencana tahun Pengadaan Tanah;
g. rencana penarikan dana untuk pembayaran Ganti Kerugian; dan
h. manfaat pembangunan infrastruktur Proyek Strategis Nasional.
(2) Dalam hal proses Pengadaan Tanah sebelumnya telah menggunakan alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kementerian/lembaga atau dana Badan Usaha, perencanaan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. data mengenai luas tanah yang sudah selesai dilakukan pembebasan yang akan digunakan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional; dan
b. jumlah dana Ganti Kerugian yang telah dibayarkan pada tahun-tahun sebelumnya, jika ada.
(3) Perencanaan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada LMAN bersamaan dengan penyampaian dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.

Pasal 25

(1) Dalam hal terdapat perubahan perencanaan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Menteri/Kepala dapat melakukan penyesuaian indikasi kebutuhan luas tanah dan indikasi kebutuhan anggaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada LMAN, dengan dilengkapi:
a. informasi perkembangan tahapan Pengadaan Tanah masing-masing proyek; dan
b. hasil reviu oleh aparat pengawasan intern pemerintah pada kementerian/lembaga atau satuan pengawas internal BUMN.
(3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri/Kepala kepada LMAN pada saat pengajuan perencanaan penganggaran tahunan.

Pasal 26

(1) Menteri/Kepala menyusun perencanaan penganggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b berdasarkan hasil koordinasi dengan KPPIP.
(2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan pemeringkatan Proyek Strategis Nasional yang akan dilakukan Pendanaan Pengadaan Tanah oleh LMAN.
(3) Pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan mempertimbangkan:
a. kesinambungan Pengadaan Tanah yang telah dilakukan Pendanaan pada tahun-tahun sebelumnya; dan
b. kesiapan pelaksanaan tahapan Pengadaan Tanah masing-masing proyek.
(4) Pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan penyesuaian, antara lain dengan mempertimbangkan:
a. adanya perbedaan besaran pencairan alokasi dana Pengadaan Tanah dalam rangka pelaksanaan Proyek

Strategis Nasional dari Rekening Kas Umum Negara kepada LMAN sesuai dengan perencanaan penganggaran;
b. ketersediaan Dana Jangka Panjang pada LMAN dalam rangka penetapan Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional Tahunan; dan/atau
c. perubahan prioritas kebutuhan Pendanaan yang telah ditetapkan dalam Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional Tahunan.

Pasal 27

(1) Menteri/Kepala menyampaikan perencanaan penganggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b kepada LMAN.
(2) Penyampaian perencanaan penganggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. hasil pemeringkatan oleh KPPIP; dan
b. laporan hasil reviu aparat pengawasan intern pemerintah pada kementerian/lembaga.
(3) Laporan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun untuk mengetahui:
a. kesesuaian pelaksanaan Pengadaan Tanah yang akan digunakan untuk pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
b. kesesuaian pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk pembangunan infrastruktur dengan rencana pembangunan infrastruktur;
c. kesesuaian tahapan pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk pembangunan infrastruktur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
(4) Penyampaian perencanaan penganggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri/Kepala paling lambat pada akhir bulan Januari

sebelum tahun anggaran yang direncanakan untuk penyusunan indikasi kebutuhan dana pada BUN.

Pasal 28

(1) Perencanaan penganggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dilakukan penyesuaian berdasarkan usulan Menteri/Kepala.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Menteri/Kepala kepada LMAN paling lambat pada akhir bulan Maret sebelum tahun anggaran yang direncanakan.
(3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan setelah dilakukan:
a. reviu oleh aparat pengawasan intern pemerintah pada kementerian/lembaga; dan
b. hasil koordinasi dengan KPPIP untuk penyesuaian pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(4) Penyampaian penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
a. hasil penyesuaian pemeringkatan oleh KPPIP;
b. informasi mengenai perkembangan tahapan Pengadaan Tanah masing-masing proyek; dan
c. hasil reviu oleh aparat pengawasan intern pemerintah pada kementerian/lembaga.

Pasal 29

(1) LMAN melakukan penelaahan atas perencanaan penganggaran tahunan yang disampaikan oleh Menteri/Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28.
(2) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. dokumen perencanaan Pengadaan Tanah yang disusun oleh Menteri/Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
b. perencanaan kebutuhan dana Pengadaan Tanah yang disampaikan oleh Menteri/Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
c. pemeringkatan perencanaan penganggaran tahunan oleh KPPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26;
dan
d. proyeksi kemampuan keuangan negara dan ketersediaan Dana Jangka Panjang pada LMAN.
(3) Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LMAN menyusun indikasi kebutuhan dana Pengadaan Tanah tahun anggaran yang direncanakan.
(4) Indikasi kebutuhan dana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada:
a. Menteri/Kepala;
b. KPPIP; dan
c. PPA BUN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 30

(1) LMAN melakukan penganggaran alokasi dana untuk Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional pada BA BUN berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
(2) Alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari Dana Jangka Panjang pada LMAN.
(3) Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perencanaan,

penelaahan, penetapan alokasi anggaran pada BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN.

Pasal 31

(1) Dalam hal LMAN melibatkan aparat pengawasan intern pemerintah atau pihak lain yang kompeten dalam proses penelitian administrasi, LMAN melakukan penganggaran untuk biaya pelaksanaan penelitian administrasi oleh aparat pengawasan intern pemerintah atau pihak lain yang kompeten.
(2) Penganggaran untuk biaya penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perencanaan, penelaahan penetapan, dan pengesahan DIPA kementerian/lembaga.

Pasal 32

LMAN menyampaikan alokasi anggaran BUN yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan kepada Menteri/Kepala terkait dengan tembusan kepada KPPIP.

Pasal 33

(1) Dalam hal ketersediaan alokasi anggaran BUN untuk Pendanaan Pengadaan Tanah lebih kecil dari perencanaan penganggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, LMAN menyampaikan kepada KPPIP dengan tembusan kepada Menteri/Kepala untuk dilakukan penyesuaian pemeringkatan Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional pada tahun anggaran yang direncanakan dan output program kegiatan.
(2) Terhadap Proyek Strategis Nasional yang belum dapat dilakukan Pendanaan Pengadaan Tanah pada tahun anggaran yang direncanakan akibat penyesuaian pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diprioritaskan untuk diusulkan dalam perencanaan penganggaran tahun berikutnya.

Pasal 34

(1) Dalam rangka Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional, alokasi anggaran Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dicairkan dari Rekening Kas Umum Negara ke LMAN.
(2) Pencairan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
(3) Pencairan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat perbendaharaan yang ditetapkan oleh KPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(4) Pelaksanaan pencairan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

Dana Jangka Panjang dibentuk dengan pendanaan yang bersumber dari:
a. pencairan realisasi anggaran pengeluaran pembiayaan untuk alokasi dana Pengadaan Tanah pada tahun berjalan dari Rekening Kas Umum Negara ke LMAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34; dan
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) badan layanan umum hasil pengelolaan Dana Jangka Panjang oleh LMAN.

Pasal 36

(1) Pembentukan Dana Jangka Panjang yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dapat dilakukan:
a. secara periodik pada awal tahun anggaran;
dan/atau
b. secara insidentil pada tahun berjalan, sesuai dengan kebutuhan Pendanaan Pengadaan Tanah oleh LMAN.
(2) Pembentukan Dana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemindahan dana antar rekening di LMAN yang menampung Dana Jangka Panjang atau yang dipersamakan dan ditindaklanjuti melalui pembentukan dokumen anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. KPA BUN mengajukan permohonan alokasi anggaran pengeluaran pembiayaan BUN untuk keperluan pembentukan Dana Jangka Panjang dari hasil pengelolaannya kepada Pemimpin PPA BUN BA
999.03;
b. Pemimpin PPA BUN BA 999.03 memproses usulan penetapan Keputusan Menteri Keuangan mengenai besaran alokasi anggaran pengeluaran pembiayaan BUN sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan penerbitan DIPA BUN BA 999.03 untuk keperluan pembentukan Dana Jangka Panjang dari hasil pengelolaannya; dan
d. proses penerbitan DIPA BUN BA
999.03 sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perencanaan, penelaahan, penetapan alokasi anggaran pada BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN.
(3) Berdasarkan DIPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK pada KPA BUN:

a. melakukan pengujian secara formal dan material terhadap kelengkapan dan administrasi pengeluaran pembiayaan BUN untuk keperluan pembentukan Dana Jangka Panjang dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) badan layanan umum hasil pengelolaan Dana Jangka Panjang oleh LMAN;
b. menyusun Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak untuk ditandatangani oleh KPA BUN, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. menerbitkan SPP pengeluaran pembiayaan yang bersifat permintaan pengesahan penerimaan pembiayaan dari penggunaan saldo anggaran lebih BLU dan pengeluaran pembiayaan untuk penambahan Dana Jangka Panjang, yang disusun dengan mencatat nilai yang sama; dan
d. menyampaikan SPP pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilampiri Keputusan Menteri Keuangan mengenai besaran alokasi anggaran pengeluaran pembiayaan BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada PPSPM.
(4) Berdasarkan SPP pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPSPM pada KPA BUN:
a. melakukan pengujian secara formal terhadap kelengkapan dan kebenaran administrasi pengeluaran pembiayaan BUN untuk keperluan pembentukan Dana Jangka Panjang dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) badan layanan umum dan ketersediaan alokasi anggaran pengeluaran pembiayaan dalam DIPA BUN;
b. menerbitkan SPM pengeluaran pembiayaan BUN untuk keperluan pembentukan Dana Jangka Panjang dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) badan layanan umum yang bersifat perintah

pengesahan penerimaan pembiayaan dari penggunaan saldo anggaran lebih BLU dan pengeluaran pembiayaan untuk penambahan dana jangka panjang; dan
c. menyampaikan SPM pengeluaran pembiayaan BUN untuk keperluan pembentukan Dana Jangka Panjang dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) badan layanan umum sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPPN dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(5) Berdasarkan SPM pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPPN:
a. menerima dan melakukan penelitian dan pengujian atas SPM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada kantor pelayanan perbendaharaan negara; dan
b. menerbitkan SP2D pengeluaran pembiayaan bersifat pengesahan terhadap penerimaan pembiayaan dari penggunaan saldo anggaran lebih badan layanan umum dan pengeluaran pembiayaan untuk penambahan Dana Jangka Panjang.
(6) SPM pengeluaran pembiayaan yang telah diterbitkan SP2D sebagaimana dimaksud ayat (5) menjadi dasar bagi:
a. KPA BUN untuk mencatat realisasi pengeluaran pembiayaan dan penambahan dana jangka panjang pada laporan keuangan BUN;
b. KPA satuan kerja badan layanan umum LMAN untuk mencatat pengurangan kas badan layanan umum;
c. KPPN mitra kerja satuan kerja badan layanan umum LMAN untuk mencatat pengurangan Kas badan layanan umum; dan

d. Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku kuasa BUN pusat untuk mencatat realisasi penerimaan pembiayaan dari penggunaan saldo anggaran lebih badan layanan umum.
(7) Mekanisme pembentukan Dana Jangka Panjang yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikuti pengaturan dalam UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 37

(1) Dalam rangka pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional, LMAN melakukan pengelolaan Dana Jangka Panjang.
(2) Pengelolaan Dana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penempatan dana dalam instrumen investasi.
(3) Penempatan dana Dana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. kebutuhan ketersediaan Dana Jangka Panjang untuk pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah; dan
b. tingkat risiko dalam pemilihan instrumen investasi.
(4) Hasil pengelolaan Dana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada badan layanan umum.
(5) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan proses pengesahan pendapatan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan keuangan badan layanan umum.

(6) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan oleh LMAN:
a. untuk menambah Dana Jangka Panjang sebagai akumulasi alokasi dan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional; dan/atau
b. sebagai pendukung kegiatan operasional LMAN.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penempatan dan pemilihan instrumen investasi dana diatur lebih lanjut oleh pemimpin LMAN.

Pasal 38

Dana Jangka Panjang pada LMAN digunakan untuk melakukan:
a. pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional kepada Pihak yang Berhak;
b. pembayaran dana Badan Usaha yang terlebih dahulu digunakan untuk Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional; dan
c. pembayaran biaya dana (cost of fund) kepada Badan Usaha, jika diperjanjikan.

Pasal 39

(1) Menteri/Kepala menyusun rencana penggunaan dana tahunan untuk tahun yang direncanakan berdasarkan:
a. perencanaan kebutuhan dana atas masing-masing proyek pada tahun yang direncanakan; dan
b. proyeksi permohonan pengembalian dana Badan Usaha dan biaya dana (cost of fund) yang akan disampaikan kepada LMAN, jika diperjanjikan.
(2) Rencana penggunaan dana tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri/Kepala kepada LMAN paling lambat pada akhir bulan Desember sebelum tahun yang direncanakan.

Pasal 40

(1) LMAN berkoordinasi dengan PPA BUN untuk menyusun Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah Tahunan Bagi Proyek Strategis Nasional (Project List Tahunan) pada tahun berjalan dengan mempertimbangkan rencana penggunaan dana tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(2) Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah Tahunan Bagi Proyek Strategis Nasional (Project List Tahunan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana atau proyeksi penggunaan Dana Jangka Panjang pada tahun berjalan yang terdiri atas:
a. jumlah pengembalian dana Badan Usaha yang digunakan terlebih dahulu untuk Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional, termasuk biaya dana (cost of fund), jika diperjanjikan; dan
b. jumlah dana yang akan dibayarkan untuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Pihak yang Berhak.
(3) Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah Tahunan Bagi Proyek Strategis Nasional (Project List Tahunan) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. kemampuan keuangan negara dalam pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah pada tahun yang direncanakan berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. pemeringkatan perencanaan penganggaran tahunan oleh KPPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 34.
(4) Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah Tahunan Bagi Proyek Strategis Nasional (Project List Tahunan) paling sedikit memuat:
a. prioritas Proyek Strategis Nasional yang akan dilakukan Pendanaan Pengadaan Tanah pada tahun berjalan; dan

b. rincian kebutuhan dana dan rincian pencairan dana Pengadaan Tanah bagi masing-masing infrastruktur Proyek Strategis Nasional pada tahun berjalan.
(5) Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah Tahunan Bagi Proyek Strategis Nasional (Project List Tahunan) ditetapkan oleh pemimpin LMAN.
(6) Penetapan Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah Tahunan Bagi Proyek Strategis Nasional (Project List Tahunan) sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilakukan paling lambat tanggal 31 Januari pada tahun berjalan.
(7) Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah Tahunan Bagi Proyek Strategis Nasional (Project List Tahunan) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri/Kepala dan KPPIP.

Pasal 41

(1) Pemimpin LMAN dapat melakukan penyesuaian atas Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah Tahunan Bagi Proyek Strategis Nasional (Project List Tahunan).
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan:
a. ketersediaan Dana Jangka Panjang yang ada pada LMAN; dan/atau
b. perubahan pemeringkatan oleh KPPIP yang diusulkan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 42

(1) Dana Jangka Panjang pada LMAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat digunakan lintas tahun anggaran.
(2) Penggunaan Dana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan rencana penggunaan dana yang ditetapkan dalam Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah Tahunan Bagi Proyek Strategis Nasional (Project List Tahunan).

Pasal 43

(1) Dalam rangka pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional, Pemimpin PPA BUN memastikan ketersediaan Dana Jangka Panjang untuk pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional.
(2) Pemimpin PPA BUN dapat menentukan kebijakan besaran ketersediaan Dana Jangka Panjang yang dikelola oleh KPA BUN dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan kesinambungan Pendanaan Proyek Strategis Nasional.

Pasal 44

(1) PPK Pengadaan Tanah melakukan pengujian kesesuaian data yang meliputi kebenaran dan kelengkapan dokumen atas:
a. kesesuaian Pihak yang Berhak sebagai penerima Ganti Kerugian;
b. kesesuaian luas dan dokumen kepemilikan Objek Pengadaan Tanah;
c. kesesuaian lokasi Objek Pengadaan Tanah dan waktu pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian dengan lokasi dan masa berlaku Penetapan Lokasi;
d. kesesuaian aritmetika nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dari hasil penilaian Penilai Pertanahan dan Objek Pengadaan Tanah dalam Daftar Nominatif berdasarkan Kerangka Acuan Kerja yang telah ditetapkan sebelumnya; dan

e. status pembayaran Ganti Kerugian Objek Pengadaan Tanah guna menghindari duplikasi pelaksanaan pembayaran.
(2) Nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah memperhitungkan besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayarkan oleh Pihak yang Berhak yang ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengujian kesesuaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada tiap tahapan pelaksanaan Pengadaan Tanah.
(4) Berdasarkan pengujian kesesuaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, PPK Pengadaan Tanah menyampaikan SPP-GK beserta dokumen pendukung kepada PPSPM pada kementerian/lembaga.

Pasal 45

(1) PPSPM pada kementerian/lembaga melakukan pengujian kesesuaian SPP-GK beserta dokumen pendukung.
(2) Pengujian kesesuaian SPP-GK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Berdasarkan hasil pengujian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPSPM pada kementerian/lembaga menyampaikan rekomendasi pembayaran dan SPP-GK beserta dokumen pendukung kepada Menteri/Kepala.
(4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) terdiri dari kelengkapan dokumen permohonan pembayaran Ganti Kerugian kepada LMAN sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Pasal 46

(1) Dalam rangka pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45, Menteri/Kepala dapat melibatkan aparat pengawasan intern pemerintah.
(2) Hasil pengujian yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi salah satu pertimbangan pengajuan permohonan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada LMAN.
(3) Biaya pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kementerian/lembaga.

Pasal 47

(1) Menteri/Kepala menyampaikan permohonan tertulis pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional kepada LMAN.
(2) Permohonan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nama Proyek Strategis Nasional dan jumlah nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dengan melampirkan daftar Objek Pengadaan Tanah berupa data atau informasi sebagai berikut:
a. nomor SPP-GK dari PPK Pengadaan Tanah;
b. nama Pihak yang Berhak;
c. jenis Objek Pengadaan Tanah;
d. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
e. nomor urut Daftar Nominatif;
f. Nomor Induk Bidang (NIB) atau Nomor Induk Sementara (NIS);
g. nama desa/kelurahan dan kecamatan lokasi Objek Pengadaan Tanah;
h. jenis dokumen kepemilikan Objek Pengadaan Tanah;
i. luas Objek Pengadaan Tanah;
j. nilai Ganti Kerugian,
k. bentuk Ganti Kerugian; dan

l. nomor rekening penampungan atas nama kementerian/lembaga selaku instansi yang memerlukan tanah, dalam hal Ganti Kerugian diberikan dalam bentuk selain uang, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi dokumen identitas Pihak yang Berhak yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan;
b. fotokopi bukti kepemilikan Objek Pengadaan Tanah yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan;
c. fotokopi laporan hasil penilaian oleh Penilai Pertanahan yang telah dilegalisasi oleh PPK Pengadaan Tanah;
d. fotokopi surat validasi yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan;
e. asli surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PPK Pengadaan Tanah yang memuat:
1. kebenaran pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak;
2. klausula bahwa PPK Pengadaan Tanah bertanggung jawab sepenuhnya atas pembayaran Ganti Kerugian dan pernyataan kesediaan menyetorkan uang Ganti Kerugian apabila terdapat kesalahan pembayaran dan/atau kelebihan pembayaran.
(4) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) menunjukkan bahwa dokumen tersebut telah sesuai

dengan dokumen yang diterbitkan atau diterima oleh pejabat yang berwenang dalam proses Pengadaan Tanah.
(6) Dalam hal terdapat sebagian dari kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang tidak dilegalisasi, dokumen tersebut dapat digunakan sebagai persyaratan permohonan pembayaran Ganti Kerugian sepanjang dilengkapi dengan surat pengesahan oleh PPK Pengadaan Tanah atau Kepala Kantor Pertanahan, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Penyampaian surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik.
(8) Dalam hal surat dan dokumen disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), penyampaian surat dan dokumen dilengkapi dengan surat pernyataan dari PPK Pengadaan Tanah mengenai kesesuaian dokumen elektronik atau Arsip Data Komputer (ADK/softcopy) dengan dokumen fisik (hardcopy).
(9) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian surat dan dokumen dalam bentuk elektronik atau Arsip Data Komputer (ADK/softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dengan peraturan pemimpin LMAN.

Pasal 48

(1) Fotokopi dokumen identitas Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. bagi perorangan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan;

b. bagi badan hukum berupa:
1. akta pendirian, berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga badan hukum bersangkutan;
2. surat pengesahan badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan di bidang hukum;
3. surat kuasa penerimaan Ganti Kerugian dan pelepasan Objek Pengadaan Tanah kepada pihak yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam akta pendirian berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga badan hukum, jika dikuasakan; dan
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan atas nama pihak yang ditunjuk sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau surat kuasa;
c. bagi instansi pemerintah berupa:
1. surat tugas/surat kuasa/keputusan pengangkatan pejabat yang memiliki kewenangan; dan
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pejabat/pegawai yang ditugaskan/dikuasakan yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan;
d. bagi pemerintah desa berupa:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepala desa yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan;
2. surat pengangkatan/pengesahan sebagai kepala desa;
e. bagi nazhir berupa:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) nazhir yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan; dan
2. surat pengesahan nazhir dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;

f. bagi ahli waris berupa:
1. surat keterangan kematian;
2. surat keterangan ahli waris;
3. surat kuasa dari seluruh ahli waris, jika dikuasakan; dan
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang memberikan dan diberikan kuasa yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan;
g. bagi perorangan selaku penerima kuasa berupa:
1. surat kuasa penerimaan Ganti Kerugian dan pelepasan Objek Pengadaan Tanah dengan ketentuan 2 (dua) derajat ke atas/ke bawah atau suami/isteri yang dilengkapi dengan dokumen yang membuktikan adanya hubungan keluarga antara yang menguasakan dengan yang dikuasakan; dan
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang memberikan dan diberikan kuasa yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan.
(2) Dalam hal Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat digantikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan.
(3) Dalam hal Pihak yang Berhak merupakan warga negara asing, fotokopi dokumen identitas berupa paspor yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan.

Pasal 49

(1) Fotokopi dokumen kepemilikan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf b terdiri atas dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan Objek Pengadaan Tanah berupa:
a. tanah; dan/atau
b. bangunan, tanaman, benda lain.

(2) Dokumen kepemilikan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. untuk tanah perorangan atau badan hukum berupa dokumen kepemilikan/penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum beserta peraturan perubahannya yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan;
b. untuk tanah BMN berupa:
1. dokumen kepemilikan/penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan;
2. tanah yang berada pada Pengguna Barang berupa surat persetujuan penghapusan dari Pengelola Barang; dan
3. tanah yang berada pada Pengelola Barang berupa keputusan penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengelola;
c. untuk tanah BMD berupa:
1. dokumen kepemilikan/penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan; dan
2. persetujuan pemindahtanganan dari pejabat yang berwenang;
d. untuk tanah milik BUMN/BUMD berupa:
1. dokumen kepemilikan/penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi

pembangunan untuk kepentingan umum yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan; dan
2. persetujuan pemindahtanganan aset dari pejabat yang berwenang;
e. untuk aset desa berupa tanah atau tanah kas desa berupa:
1. dokumen kepemilikan/penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan;
2. surat izin tukar menukar dari Gubernur; dan
3. peraturan/ketetapan dari Bupati/Walikota mengenai penggunaan sisa uang Ganti Kerugian;
f. untuk tanah wakaf berupa:
1. dokumen kepemilikan/penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan; dan
2. surat izin tukar menukar dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atau pejabat yang berwenang;
g. untuk tanah kehutanan berupa:
1. dokumen kepemilikan/penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan; dan
2. keputusan perubahan fungsi kawasan hutan menjadi area penggunaan lain dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

(3) Dokumen kepemilikan/penguasaan bangunan, tanaman, atau benda lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas dokumen kepemilikan bangunan, tanaman, atau benda lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan.
(4) Untuk Objek Pengadaan Tanah berupa bangunan, tanaman, atau garapan di atas tanah negara bebas, dokumen kepemilikan/penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan:
a. daftar nominatif yang memuat bangunan, tanaman, atau penggarap berada; dan
b. surat keterangan dari Kantor Pertanahan yang menyatakan bahwa tanah negara bebas tersebut dapat disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik INDONESIA, dengan memuat lokasi, luas, dan nomor bidang tanah pada daftar nominatif.
(5) Untuk Objek Pengadaan Tanah berupa bangunan, tanaman, garapan, atau pemindahan makam di atas tanah yang sudah dibayarkan Ganti Kerugian Pengadaan Tanahnya oleh Menteri/Kepala, dokumen kepemilikan/penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan:
a. daftar nominatif yang memuat bangunan, tanaman, atau penggarap berada; dan
b. surat keterangan dari Menteri/Kepala atau pejabat yang diberi pelimpahan wewenang atau PPK Pengadaan Tanah yang memuat:
1. keterangan bahwa bangunan, tanaman, garapan, makam atau segala sesuatu yang melekat di atas tanah tersebut, telah berdiri sebelum dilakukan pembayaran Ganti Kerugian atas tanah dalam rangka Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional;

2. pembayaran Ganti Kerugian atas tanah dilakukan dengan pembiayaan selain dari LMAN; dan
3. tanah diperoleh Pemerintah Republik INDONESIA dalam rangka Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional.
(6) Untuk Objek Pengadaan Tanah berupa bangunan, tanaman, atau garapan yang berdiri di atas tanah milik pihak lain, dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan:
a. dokumen kepemilikan/penguasaan berupa surat penguasaan fisik yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan;
b. daftar nominatif yang memuat bangunan, tanaman, atau penggarap berada.

Pasal 50

Dalam hal terdapat perbedaan luas Objek Pengadaan Tanah berupa tanah yang tercantum dalam validasi dan dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, permohonan pembayaran Ganti Kerugian dilengkapi dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) yang ditandatangani oleh pemilik tanah dan paling sedikit 2 (dua) orang saksi dengan luas yang sesuai dengan hasil pengukuran terakhir oleh Pelaksana Pengadaan Tanah.

Pasal 51

Dalam hal dokumen kepemilikan/penguasaan atas Objek Pengadaan Tanah hilang atau tidak ditemukan, permohonan pembayaran Ganti Kerugian dilengkapi dengan:
a. surat keterangan kehilangan dari Kepolisian; dan
b. surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) yang ditandatangani oleh pemilik tanah dan paling sedikit 2 (dua) orang saksi dengan luas yang sesuai dengan hasil pengukuran terakhir yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan.

Pasal 52

Dalam hal pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak melalui penitipan kepada Pengadilan Negeri setempat, permohonan pembayaran dilengkapi dengan dokumen berupa:
a. fotokopi surat rekomendasi/Berita Acara untuk menitipkan Ganti Kerugian kepada Pengadilan Negeri setempat dari Pelaksana Pengadaan Tanah yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan;
b. fotokopi penetapan Pengadilan Negeri setempat mengenai penitipan Ganti Kerugian kepada Pengadilan Negeri setempat; dan
c. fotokopi laporan hasil penilaian yang dilegalisasi oleh PPK Pengadaan Tanah.

Pasal 53

(1) LMAN melakukan penelitian administrasi atas permohonan dari Menteri/Kepala untuk pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.
(2) Penelitian administrasi dilakukan terhadap:
a. Pihak yang Berhak;
b. jenis dokumen kepemilikan/penguasaan dan luas Objek Pengadaan Tanah; dan
c. nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah, yang dimohonkan oleh Menteri/Kepala.
(3) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan melihat kesesuaian data yang tercantum dalam surat permohonan Menteri/Kepala dengan kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh Menteri/Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 52.
(4) Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LMAN:

a. menerbitkan surat persetujuan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Menteri/Kepala dengan tembusan kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah; atau
b. mengembalikan permohonan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Menteri/Kepala, dalam hal terdapat ketidaksesuaian dan/atau ketidaklengkapan data/dokumen.
(5) Surat persetujuan pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan pembayaran dan kelengkapan dokumen diterima secara lengkap oleh LMAN.
(6) Pengembalian permohonan pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak dinyatakan adanya ketidaksesuaian dan/atau ketidaklengkapan data/dokumen oleh LMAN.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penelitian administrasi diatur dengan peraturan pemimpin LMAN.

Pasal 54

(1) Dalam rangka penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, LMAN dapat melibatkan aparat pengawasan intern pemerintah atau pihak lain yang kompeten.
(2) Aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
dan/atau
b. Inspektorat Jenderal pada Kementerian Keuangan.
(3) Pihak lain yang kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pihak selain aparat pengawasan intern pemerintah, baik berupa Badan Usaha maupun perorangan, yang memiliki keahlian di bidang verifikasi/audit dokumen.

(4) Hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai dasar penerbitan surat persetujuan pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) huruf a.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penunjukan aparat pengawasan intern pemerintah atau pihak lain yang kompeten diatur dengan peraturan pemimpin LMAN.

Pasal 55

(1) Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dilaksanakan secara langsung kepada Pihak yang Berhak.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersamaan dengan pelepasan Objek Pengadaan Tanah dan penyerahan asli dokumen kepemilikan/penguasaan Objek Pengadaan Tanah oleh Pihak yang Berhak kepada Kepala Kantor Pertanahan.
(3) Pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LMAN melalui jasa perbankan dengan penyaluran uang Ganti Kerugian ke rekening tujuan.
(4) Rekening tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa rekening atas nama:
a. Pihak yang Berhak;
b. Badan Usaha;
c. Panitera Pengadilan Negeri, untuk pembayaran Ganti Kerugian melalui penitipan kepada Pengadilan Negeri setempat;
d. kementerian/lembaga, untuk pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk selain uang; dan
e. pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pembukaan rekening atas nama Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b dilakukan oleh LMAN melalui pihak perbankan yang ditunjuk oleh LMAN.

Pasal 56

Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berdasarkan surat persetujuan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) huruf a, LMAN bersama dengan PPK Pengadaan Tanah dan Pelaksana Pengadaan Tanah berkoordinasi untuk menentukan jadwal pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah;
b. pada saat pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Pihak yang Berhak, PPK Pengadaan Tanah:
1. memastikan kesesuaian identitas Pihak yang Berhak;
2. memastikan kesesuaian pelepasan Objek Pengadaan Tanah berikut dokumen kepemilikan/penguasaan yang diserahkan kepada Pelaksana Pengadaan Tanah oleh Pihak yang Berhak;
3. memastikan pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak melalui jasa perbankan yang telah ditunjuk;
4. mendokumentasikan pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah; dan
5. menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Pembayaran Langsung Ganti Kerugian bersama dengan perwakilan Pelaksana Pengadaan Tanah.
c. PPK Pengadaan Tanah menyampaikan laporan pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada LMAN paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pelaksanaan pembayaran dengan disertai dokumen:

1. asli kuitansi pembayaran Ganti Kerugian;
2. fotokopi Berita Acara Pembayaran Ganti Kerugian;
3. fotokopi Berita Acara Pelepasan Hak; dan
4. asli Berita Acara Pelaksanaan Pembayaran Langsung Ganti Kerugian.
d. Dalam hal pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian dilaksanakan melalui penitipan Ganti Kerugian kepada Pengadilan Negeri setempat, PPK Pengadaan Tanah menyampaikan Berita Acara Penyimpanan Penitipan Uang Ganti Kerugian kepada LMAN paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pelaksanaan penitipan Ganti Kerugian.

Pasal 57

Dalam hal terdapat Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang atas tanah yang merupakan Objek Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional, pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 tidak menghilangkan kewajiban Pihak yang Berhak untuk melunasi kewajiban pajak dimaksud.

Pasal 58

Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah terhadap Objek Pengadaan Tanah berupa:
a. tanah instansi, berupa BMN/BMD dan milik BUMN/BUMD;
b. tanah wakaf;
c. tanah kas desa;
d. aset desa; dan
e. kawasan hutan, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 59

(1) Nilai Ganti Kerugian Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ditetapkan sebesar hasil penilaian oleh Penilai Pertanahan atas Objek Pengadaan Tanah yang tercantum dalam validasi Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Ganti Kerugian Pengadaan Tanah diberikan dalam bentuk selain uang, pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah oleh LMAN dilakukan melalui penitipan uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah ke rekening atas nama kementerian/lembaga selaku instansi yang memerlukan tanah.
(3) Rekening atas nama kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan rekening penampungan sementara untuk menampung uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah pada kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan rekening satuan kerja di lingkungan kementerian/lembaga.
(4) Pelaksanaan penitipan uang Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan bersamaan dengan pelepasan Objek Pengadaan Tanah dan penyerahan asli dokumen kepemilikan/penguasaan Objek Pengadaan Tanah oleh Pihak yang Berhak tanpa menunggu tersedianya tanah dan/atau aset pengganti.
(5) Pelaksanaan pengadaan aset pengganti untuk pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 60

Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Menteri/Kepala menyampaikan permohonan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada LMAN setelah

ditetapkannya persetujuan pelepasan/pengalihan Objek Pengadaan Tanah oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. permohonan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a dilengkapi dengan kelengkapan dokumen permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 53 serta dokumen persetujuan dari pejabat yang berwenang;
c. LMAN melakukan penelitian administrasi atas permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. dalam hal permohonan pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada huruf a disetujui, LMAN:
1. menerbitkan surat persetujuan pembayaran Ganti Kerugian; dan
2. melakukan penyaluran uang untuk penitipan Ganti Kerugian ke rekening atas nama kementerian/lembaga yang ditunjuk, dalam hal Ganti Kerugian Pengadaan Tanah diberikan dalam bentuk selain uang;
e. dalam hal permohonan pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak disetujui, LMAN mengembalikan permohonan pembayaran Ganti Kerugian kepada Menteri/Kepala;
f. penyaluran uang Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 2 dituangkan dalam Berita Acara Penitipan Uang Ganti Kerugian yang ditandatangani oleh LMAN dan Menteri/Kepala; dan
g. penyaluran uang Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 2 dilaksanakan bersamaan dengan pelepasan Objek Pengadaan Tanah dan penyerahan asli dokumen kepemilikan/penguasaan Objek Pengadaan Tanah oleh Pihak yang Berhak tanpa menunggu tersedianya tanah dan/atau aset pengganti.

Pasal 61

Berdasarkan penitipan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah oleh LMAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Menteri/Kepala melakukan:
a. pengadaan aset pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. monitoring atas pelaksanaan penyediaan aset pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. penyaluran sisa uang untuk penyediaan aset pengganti Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Pihak yang Berhak; dan
d. pengembalian sisa uang untuk penyediaan aset pengganti Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Rekening Kas Umum Negara, dalam hal Pihak yang Berhak tidak dapat menerima uang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 62

Dalam hal pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Pihak yang Berhak terhadap Objek Pengadaan Tanah diberikan dalam bentuk selain uang, pemberian Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. nilai Ganti Kerugian ditetapkan sebesar hasil penilaian oleh Penilai Pertanahan atas Objek Pengadaan Tanah yang tercantum dalam validasi Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah oleh LMAN dilakukan melalui penitipan uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah ke rekening atas nama kementerian/lembaga selaku instansi yang memerlukan tanah;

c. rekening atas nama kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada huruf b merupakan rekening penampungan sementara penitipan uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah pada kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan rekening satuan kerja di lingkungan kementerian/lembaga;
d. pelaksanaan penitipan uang Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaksanakan bersamaan dengan pelepasan Objek Pengadaan Tanah dan penyerahan asli dokumen kepemilikan/penguasaan Objek Pengadaan Tanah oleh Pihak yang Berhak tanpa menunggu tersedianya tanah dan/atau aset pengganti; dan
e. pelaksanaan pengadaan aset pengganti untuk pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 63

Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Menteri/Kepala menyampaikan permohonan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada LMAN;
b. permohonan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a dilengkapi dengan kelengkapan dokumen permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 53;
c. LMAN melakukan penelitian administrasi atas permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. dalam hal permohonan pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada huruf a disetujui, LMAN:
1. menerbitkan surat persetujuan pembayaran Ganti Kerugian; dan

2. melakukan penyaluran uang untuk penitipan Ganti Kerugian ke rekening atas nama kementerian/lembaga yang ditunjuk.
e. dalam hal permohonan pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak disetujui, LMAN mengembalikan permohonan pembayaran Ganti Kerugian kepada Menteri/Kepala;
f. penyaluran uang Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 2 dituangkan dalam Berita Acara Penitipan Uang Ganti Kerugian yang ditandatangani oleh LMAN dan Menteri/Kepala;
g. penyaluran uang Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 2 dilaksanakan bersamaan dengan pelepasan Objek Pengadaan Tanah dan penyerahan asli dokumen kepemilikan/penguasaan Objek Pengadaan Tanah oleh Pihak yang Berhak tanpa menunggu tersedianya tanah dan/atau aset pengganti.

Pasal 64

Berdasarkan penitipan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah oleh LMAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Menteri/Kepala melakukan:
a. pengadaan aset pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. monitoring atas pelaksanaan penyediaan aset pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. penyaluran sisa uang untuk penyediaan aset pengganti Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Pihak yang Berhak; dan
d. pengembalian sisa uang untuk penyediaan aset pengganti Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Rekening Kas Umum Negara, dalam hal Pihak yang Berhak tidak dapat menerima uang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 65

(1) Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dapat menggunakan dana Badan Usaha terlebih dahulu dalam rangka percepatan pelaksanaan Pengadaan Tanah.
(2) Menteri/Kepala mengajukan permohonan persetujuan penggunaan dana Badan Usaha terlebih dahulu kepada Menteri Keuangan sebelum melakukan perjanjian dengan Badan Usaha untuk penggunaan dana Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Menteri Keuangan:
a. menyampaikan persetujuan kepada Menteri/Kepala;
dan
b. melakukan penganggaran kebutuhan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Menteri/Kepala melakukan perjanjian dengan Badan Usaha untuk penggunaan dana Badan Usaha terlebih dahulu untuk Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional.

Pasal 66

(1) Menteri/Kepala dan Badan Usaha membuat nota kesepahaman dengan LMAN sebagai dasar pembayaran dana Badan Usaha yang telah digunakan terlebih dahulu untuk Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional.
(2) Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. dasar perjanjian antara Menteri/Kepala dengan Badan Usaha;
b. jumlah nominal yang diperjanjikan;
c. besar biaya dana (cost of fund) yang diperjanjikan, jika ada;
d. pernyataan bahwa Menteri/Kepala bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran formil dan materiil perjanjian dimaksud;
e. pernyataan bahwa LMAN melakukan pembayaran dengan nilai sebesar sebagaimana tercantum dalam perjanjian; dan
f. pernyataan bahwa Menteri/Kepala bertanggung jawab atas pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian dengan menggunakan dana Badan Usaha terlebih dahulu sesuai dengan persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 67

(1) Berdasarkan validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, PPK Pengadaan Tanah melakukan pengujian kesesuaian data yang tercantum dalam validasi dan dokumen Pengadaan Tanah.
(2) Pengujian kesesuaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kebenaran dan kelengkapan dokumen atas:
a. kesesuaian Pihak yang Berhak sebagai penerima Ganti Kerugian;
b. kesesuaian luas dan dokumen kepemilikan Objek Pengadaan Tanah;
c. lokasi Objek Pengadaan Tanah dan waktu pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian dengan lokasi dan masa berlaku Penetapan Lokasi;
d. kesesuaian aritmatika nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dari hasil penilaian Penilai

Pertanahan dan Objek Pengadaan Tanah yang tercantum dalam Daftar Nominatif berdasarkan Kerangka Acuan Kerja yang telah ditetapkan sebelumnya; dan
e. status pembayaran Ganti Kerugian Objek Pengadaan Tanah guna menghindari duplikasi pelaksanaan pembayaran.
(3) Nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memperhitungkan besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayarkan kepada Pihak yang Berhak yang ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPK Pengadaan Tanah menyampaikan SPP- GK Pengadaan Tanah kepada Badan Usaha.

Pasal 68

(1) Berdasarkan SPP-GK dari PPK Pengadaan Tanah, Badan Usaha melakukan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Pihak yang Berhak.
(2) Ketentuan pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah oleh PPK Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b, berlaku mutatis mutandis untuk pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dengan menggunakan dana Badan Usaha terlebih dahulu.

Pasal 69

Setelah Pengadaan Tanah selesai dilaksanakan atas seluruh atau sebagian Objek Pengadaan Tanah yang tercantum dalam Penetapan Lokasi, Badan Usaha mengajukan permohonan tertulis pembayaran dana Pengadaan Tanah yang telah dibayarkan terlebih dahulu kepada LMAN melalui Menteri/Kepala.

Pasal 70

(1) Berdasarkan permohonan pembayaran dana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Menteri/Kepala menugaskan PPK Pengadaan Tanah untuk:
a. melakukan pengujian kesesuaian dokumen pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah; dan
b. melengkapi dokumen pendukung dalam rangka pengujian oleh PPSPM.
(2) PPSPM melakukan pengujian kesesuaian dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri dari kelengkapan dokumen permohonan pembayaran Ganti Kerugian kepada LMAN sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
(4) Berdasarkan hasil pengujian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPSPM pada kementerian/lembaga menyampaikan rekomendasi pembayaran dan SPP-GK beserta dokumen pendukung kepada Menteri/Kepala.

Pasal 71

(1) Dalam rangka pengujian permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Menteri/Kepala dapat melibatkan aparat pengawasan intern pemerintah.
(2) Hasil pengujian kesesuaian yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi salah satu pertimbangan pengajuan permohonan pembayaran dana Badan Usaha yang terlebih dahulu digunakan untuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah oleh Menteri/Kepala kepada LMAN.

(3) Biaya pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kementerian/lembaga.

Pasal 72

(1) Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71, Menteri/Kepala menyampaikan permohonan pembayaran dana Badan Usaha kepada LMAN.
(2) Permohonan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nama Proyek Strategis Nasional, nama Badan Usaha, dan jumlah nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dengan melampirkan daftar Objek Pengadaan Tanah berupa data atau informasi sebagai berikut:
a. nomor SPP-GK dari PPK Pengadaan Tanah kepada Badan Usaha;
b. nama Pihak yang Berhak;
c. jenis Objek Pengadaan Tanah;
d. nomor urut Daftar Nominatif;
e. Nomor Induk Bidang (NIB) atau Nomor Induk Sementara (NIS);
f. nama desa/kelurahan dan kecamatan lokasi Objek Pengadaan Tanah;
g. jenis dokumen kepemilikan Objek Pengadaan Tanah;
h. luas Objek Pengadaan Tanah; dan
i. nilai Ganti Kerugian, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Permohonan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi dokumen identitas Pihak yang Berhak yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan;

b. fotokopi bukti kepemilikan Objek Pengadaan Tanah yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan;
c. fotokopi laporan hasil penilaian oleh Penilai Pertanahan yang telah dilegalisasi oleh PPK Pengadaan Tanah;
d. fotokopi surat validasi yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan;
e. fotokopi Berita Acara Pelepasan Hak yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan;
f. fotokopi kuitansi pembayaran Ganti Kerugian yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan;
g. fotokopi Berita Acara pemberian Ganti Kerugian yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan; dan
h. asli surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PPK Pengadaan Tanah yang memuat:
1. kebenaran pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak; dan
2. klausula bahwa PPK Pengadaan Tanah bertanggung jawab sepenuhnya atas pembayaran Ganti Kerugian dan pernyataan kesediaan menyetorkan uang Ganti Kerugian apabila terdapat kesalahan pembayaran dan/atau kelebihan pembayaran.
(4) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) menunjukkan bahwa dokumen tersebut telah sesuai dengan dokumen yang diterbitkan atau diterima oleh pejabat yang berwenang dalam proses Pengadaan Tanah.
(6) Dalam hal terdapat sebagian kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang tidak dilegalisasi, dokumen tersebut dapat digunakan sebagai

persyaratan permohonan pembayaran Ganti Kerugian sepanjang dilengkapi dengan surat pengesahan oleh PPK Pengadaan Tanah atau Kepala Kantor Pertanahan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Penyampaian surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik.
(8) Dalam hal surat dan dokumen disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), penyampaian surat dan dokumen dilengkapi dengan surat pernyataan dari PPK Pengadaan Tanah mengenai kesesuaian dokumen elektronik atau Arsip Data Komputer (ADK/softcopy) dengan dokumen fisik (hardcopy).
(9) Surat pernyataan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian surat dan dokumen dalam bentuk elektronik atau Arsip Data Komputer (ADK/softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan peraturan pemimpin LMAN.

Pasal 73

(1) Dokumen identitas Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. bagi perorangan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan;
b. bagi badan hukum berupa:
1. akta pendirian, berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga badan hukum bersangkutan;

2. surat pengesahan badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan di bidang hukum;
3. surat kuasa penerimaan Ganti Kerugian dan pelepasan Objek Pengadaan Tanah kepada pihak yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam akta pendirian berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga badan hukum, jika dikuasakan; dan
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan atas nama pihak yang ditunjuk sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau surat kuasa;
c. bagi instansi pemerintah berupa:
1. surat tugas/surat kuasa/keputusan pengangkatan pejabat yang memiliki kewenangan; dan
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pejabat/pegawai yang ditugaskan/dikuasakan yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan;
d. bagi pemerintah desa berupa:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepala desa yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan; dan
2. surat pengangkatan/pengesahan sebagai kepala desa;
e. bagi nazhir berupa:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) nazhir yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan; dan
2. surat pengesahan nazhir dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama;
f. bagi ahli waris berupa:
1. surat keterangan kematian;
2. surat keterangan ahli waris;
3. surat kuasa dari para ahli waris, jika dikuasakan; dan

4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang memberikan dan diberikan kuasa yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan;
g. bagi perorangan selaku penerima kuasa berupa:
1. surat kuasa penerimaan Ganti Kerugian dan pelepasan Objek Pengadaan Tanah dengan ketentuan 2 (dua) derajat ke atas/ke bawah atau suami/isteri yang dilengkapi dengan dokumen yang membuktikan adanya hubungan keluarga antara yang menguasakan dengan yang dikuasakan; dan
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang memberikan dan diberikan kuasa yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan.
(2) Dalam hal Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat digantikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan.
(3) Dalam hal Pihak yang Berhak merupakan warga negara asing, fotokopi dokumen identitas berupa paspor yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan.

Pasal 74

(1) Dokumen kepemilikan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) huruf b terdiri atas dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan Objek Pengadaan Tanah berupa:
a. tanah; dan/atau
b. bangunan, tanaman, benda lain.
(2) Dokumen kepemilikan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. untuk tanah perorangan atau badan hukum berupa dokumen kepemilikan/penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan

tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum beserta peraturan perubahannya yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan;
b. untuk tanah BMN:
1. dokumen kepemilikan/penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum beserta peraturan perubahannya yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan;
2. tanah yang berada pada Pengguna Barang berupa surat persetujuan penghapusan dari Pengelola Barang; dan
3. tanah yang berada pada Pengelola Barang berupa keputusan penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengelola;
c. untuk tanah BMD berupa:
1. dokumen kepemilikan/penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan; dan
2. surat persetujuan pemindahtanganan dari pejabat yang berwenang;
d. untuk tanah milik BUMN/BUMD berupa:
1. dokumen kepemilikan/penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan; dan
2. persetujuan pemindahtanganan aset dari pejabat yang berwenang;

e. untuk aset desa berupa tanah atau tanah kas desa berupa:
1. dokumen kepemilikan/penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan;
2. surat izin tukar menukar dari Gubernur; dan
3. peraturan/ketetapan dari Bupati/Walikota mengenai penggunaan sisa uang Ganti Kerugian, dalam hal terdapat sisa uang ganti kerugian yang dibayarkan oleh badan usaha terlebih dahulu;
f. untuk tanah wakaf berupa:
1. dokumen kepemilikan/penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan; dan
2. surat izin tukar menukar dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atau pejabat yang berwenang;
g. untuk tanah kehutanan berupa:
1. dokumen kepemilikan/penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan; dan
2. keputusan perubahan fungsi kawasan hutan menjadi area penggunaan lain dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau pejabat yang berwenang.

(3) Dokumen kepemilikan/penguasaan bangunan, tanaman, atau benda lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas dokumen kepemilikan bangunan, tanaman, atau benda lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan.
(4) Untuk Objek Pengadaan Tanah berupa bangunan, tanaman, atau garapan di atas tanah negara bebas, dokumen kepemilikan/penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan:
a. daftar nominatif yang memuat bangunan, tanaman, atau penggarap berada; dan
b. surat keterangan dari Kantor Pertanahan yang menyatakan bahwa tanah negara bebas tersebut dapat disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik INDONESIA dengan memuat lokasi, luas dan nomor bidang tanah pada daftar nominatif.
(5) Untuk Objek Pengadaan Tanah berupa bangunan, tanaman, garapan, atau pemindahan makam di atas tanah yang sudah dibayarkan Ganti Kerugian Pengadaan Tanahnya oleh Menteri/Kepala, dokumen kepemilikan/penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan:
a. daftar nominatif yang memuat bangunan, tanaman, atau penggarap berada; dan
b. surat keterangan dari Menteri/Kepala atau pejabat yang diberi kelimpahan kewenangan atau PPK Pengadaan Tanah yang memuat:
1. keterangan bahwa bangunan, tanaman, garapan, makam atau segala sesuatu yang melekat di atas tanah tersebut, telah berdiri sebelum dilakukan pembayaran Ganti Kerugian atas tanah dalam rangka Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional;

2. pembayaran Ganti Kerugian atas tanah dilakukan dengan pembiayaan selain dari LMAN; dan
3. tanah diperoleh Pemerintah Republik INDONESIA dalam rangka Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional.
(6) Untuk Objek Pengadaan Tanah berupa bangunan, tanaman, atau garapan yang berdiri di atas tanah milik pihak lain, dokumen kepemilikan/penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan:
a. dokumen kepemilikan/penguasaan berupa surat penguasaan fisik yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan; dan
b. daftar nominatif yang memuat bangunan, tanaman, atau penggarap berada.

Pasal 75

Dalam hal terdapat perbedaan luas Objek Pengadaan Tanah berupa tanah yang tercantum dalam validasi dan dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, maka permohonan pembayaran Ganti Kerugian dilengkapi dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) yang ditandatangani oleh pemilik tanah dan paling sedikit 2 (dua) orang saksi dengan luas yang sesuai dengan hasil pengukuran terakhir.

Pasal 76

Dalam hal pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak melalui penitipan kepada Pengadilan Negeri setempat, permohonan pembayaran dilengkapi dengan dokumen berupa:
a. fotokopi laporan hasil penilaian yang dilegalisasi oleh PPK Pengadaan Tanah;
b. fotokopi surat rekomendasi/Berita Acara untuk menitipkan Ganti Kerugian kepada Pengadilan Negeri setempat dari Pelaksana Pengadaan Tanah yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan;

c. fotokopi penetapan Pengadilan Negeri setempat mengenai penitipan Ganti Kerugian kepada Pengadilan Negeri setempat; dan
d. fotokopi Berita Acara Penyimpanan Penitipan Ganti Kerugian kepada Panitera Pengadilan Negeri setempat.

Pasal 77

(1) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan dokumen permohonan pembayaran dana Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 sampai dengan Pasal 76, permohonan pembayaran dana Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dapat dilengkapi dengan fotokopi sertipikat Objek Pengadaan Tanah atas nama Pemerintah Republik INDONESIA c.q. kementerian/lembaga, yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan.
(2) Fotokopi sertipikat Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen:
a. surat pernyataan dari Menteri/Kepala selaku instansi yang memerlukan tanah yang menyatakan bahwa bidang tanah tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional;
b. fotokopi kuitansi pembayaran Ganti Kerugian; dan
c. fotokopi laporan hasil penilaian oleh Penilai Pertanahan.
(3) Dalam hal pemberian Ganti Kerugian untuk Objek Pengadaan Tanah tertentu tidak dituangkan dalam kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, permohonan pembayaran dana Badan Usaha dapat dilengkapi dengan Berita Acara Pemberian Ganti Kerugian atau bukti penyaluran uang Ganti Kerugian dari Badan Usaha melalui jasa perbankan.

Pasal 78

(1) Pensertipikatan Objek Pengadaan Tanah atas nama Pemerintah

c.q.
kementerian/lembaga dilakukan PPK Pengadaan Tanah berdasarkan kuasa dari Menteri/Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya pensertipikatan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Pengadaan Tanah pada kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 79

Dalam hal terdapat perbedaan luas Objek Pengadaan Tanah dan luas yang tercantum dalam sertipikat Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, maka sertipikat tersebut dilengkapi dengan berita acara/surat keterangan dari Kantor Pertanahan yang menerangkan adanya perbedaan luas tersebut.

Pasal 80

(1) LMAN melakukan penelitian administrasi atas permohonan dari Menteri/Kepala untuk pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72.
(2) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan atas kesesuaian data yang tercantum dalam surat permohonan Menteri/Kepala dengan kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh Menteri/Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 sampai dengan Pasal 79.
(3) Ketentuan mengenai penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 54 berlaku mutatis mutandis untuk pelaksanaan penelitian

administrasi atas permohonan pembayaran dana Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 81

Khusus untuk dokumen kelengkapan berupa sertipikat Objek Pengadaan Tanah atas nama Pemerintah Republik INDONESIA
c.q. kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi terdapat perbedaan data luas dan nilai Ganti Kerugian maka:
a. luas Objek Pengadaan Tanah yang digunakan adalah luas yang tercantum dalam sertipikat Objek Pengadaan Tanah atas nama Pemerintah Republik INDONESIA c.q.
kementerian/lembaga; dan
b. nilai Ganti Kerugian yang dibayarkan kepada Badan Usaha sebesar nilai yang dibayarkan oleh Badan Usaha kepada Pihak yang Berhak sesuai dengan kuitansi pembayaran atau berita acara penyerahan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dalam hal dibayarkan dalam bentuk selain uang.

Pasal 82

(1) Pembayaran dana Badan Usaha yang digunakan terlebih dahulu untuk Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dilaksanakan secara langsung oleh LMAN kepada Badan Usaha.
(2) Pembayaran dana Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LMAN melalui jasa perbankan ke rekening atas nama Badan Usaha.
(3) Pembukaan rekening atas nama Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh LMAN melalui pihak perbankan yang ditunjuk oleh LMAN.

Pasal 83

(1) Berdasarkan pembayaran dana oleh LMAN kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Badan Usaha menyampaikan permohonan pembayaran biaya dana (cost of fund) kepada Menteri/Kepala.
(2) Permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Badan Usaha kepada Menteri/Kepala paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal pembayaran dana Badan Usaha oleh LMAN.
(3) Penghitungan biaya dana (cost of fund) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sejak tanggal:
a. Berita Acara Pelepasan Hak yang ditandatangani oleh Pihak yang Berhak;
b. Berita Acara Penyimpanan Penitipan Uang Ganti Kerugian yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri; atau
c. kuitansi pembayaran Ganti Kerugian yang ditandatangani oleh Pihak yang Berhak/Panitera Pengadilan Negeri setempat, sampai dengan tanggal LMAN mengembalikan dana Badan Usaha.
(4) Dalam hal terdapat perbedaan tanggal antara Berita Acara Pelepasan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dengan tanggal kuitansi pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, biaya dana (cost of fund) diperhitungkan dengan menggunakan tanggal paling akhir dari Berita Acara Pelepasan Hak atau kuitansi pembayaran Ganti Kerugian.
(5) Dalam hal terdapat perbedaan tanggal antara Berita Acara Penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dengan tanggal kuitansi pembayaran Ganti Kerugian kepada Panitera Pengadilan Negeri setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf c, biaya dana (cost of fund) diperhitungkan dengan menggunakan tanggal paling akhir dari tanggal antara Berita Acara Penitipan Ganti Kerugian atau kuitansi pembayaran Ganti Kerugian kepada Panitera Pengadilan Negeri setempat.
(6) Terhadap Objek Pengadaan Tanah dengan karakteristik khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), biaya dana (cost of fund) dihitung sejak tanggal paling akhir antara:
a. persetujuan pejabat yang berwenang;
b. Berita Acara Pelepasan Hak; atau
c. Berita acara serah terima Objek Pengadaan Tanah, sampai dengan tanggal LMAN melakukan penggantian pembayaran Ganti Kerugian kepada Badan Usaha.
(7) Suku bunga biaya dana (cost of fund) ditetapkan sebesar BI 7-days repo rate pada tanggal dimulainya penghitungan biaya dana (cost of fund) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6).
(8) Biaya dana (cost of fund) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan formula sebagai berikut:

Biaya Dana = (BI Rate) X (Jangka Waktu) 365 x Jumlah Dana

Keterangan:
Biaya Dana = Biaya Dana (cost of fund) Badan Usaha (Rp) BI Rate = BI 7 days repo rate pada tanggal dimulainya penghitungan biaya dana (cost of fund) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) Jangka Waktu = Jangka waktu biaya dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (6) Jumlah Dana = Jumlah dana Badan Usaha yang terlebih dahulu digunakan untuk

pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak

Pasal 84

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Menteri/Kepala melakukan penghitungan dan pengujian biaya dana (cost of fund).
(2) Dalam rangka penghitungan dan pengujian biaya dana (cost of fund) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Kepala menugaskan PPK Pengadaan Tanah dan PPSPM untuk melakukan pengujian atas permohonan yang disampaikan oleh Badan Usaha.
(3) Pengujian oleh PPK Pengadaan Tanah dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas kesesuaian perhitungan besaran biaya dana (cost of fund) dari besaran tingkat suku bunga dan jangka waktu penghitungan, berdasarkan dokumen sebagai berikut:
a. surat permohonan pembayaran biaya dana (cost of fund) dari Badan Usaha;
b. dokumen pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah, berupa berita acara/kuitansi/persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83; dan
c. dokumen pembayaran dana Badan Usaha yang digunakan terlebih dahulu untuk Pengadaan Tanah oleh LMAN.
(4) Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Menteri/Kepala menyampaikan permohonan pembayaran biaya dana (cost of fund) kepada LMAN.

Pasal 85

(1) LMAN melakukan penelitian administrasi atas permohonan pembayaran yang disampaikan oleh Menteri/Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84.
(2) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi penelitian kesesuaian nilai biaya dana (cost of

fund) yang diajukan oleh Menteri/Kepala dengan kesesuaian tanggal LMAN melakukan pembayaran.
(3) Jumlah biaya dana (cost of fund) berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83.
(4) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat melibatkan aparat pengawasan intern pemerintah dan/atau pihak lain yang kompeten.

Pasal 86

(1) Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, LMAN membayarkan langsung biaya dana (cost of fund) kepada Badan Usaha.
(2) Pembayaran biaya dana (cost of fund) kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LMAN melalui jasa perbankan ke rekening atas nama Badan Usaha yang telah dibukakan oleh LMAN.
(3) Pengenaan pajak atas pembayaran biaya dana (cost of fund) kepada Badan Usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 87

(1) Dalam rangka pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional, Menteri/Kepala dan LMAN melaksanakan rekonsiliasi capaian pelaksanaan Proyek Strategis Nasional atas pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah.
(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk mencocokkan kesesuaian data:
a. jumlah bidang tanah dan nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah yang telah dibayarkan oleh LMAN;
b. jumlah bidang tanah dan nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah yang telah ditagihkan, tetapi belum dibayarkan oleh LMAN;

c. sisa alokasi dana Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional pada tahun berjalan.
(3) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(4) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan oleh Menteri/Kepala:
a. untuk mengajukan revisi anggaran belanja modal pada DIPA kementerian/lembaga tahun berjalan;
dan
b. sebagai sumber pencatatan kewajiban Pemerintah atas realisasi dana Badan Usaha yang digunakan terlebih dahulu untuk Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional dalam laporan keuangan kementerian/lembaga terkait.

Pasal 88

(1) Dalam hal pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional menggunakan dana Badan Usaha terlebih dahulu, Menteri/Kepala dan Badan Usaha melaksanakan rekonsiliasi penggunaan dana Badan Usaha terlebih dahulu untuk pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah.
(2) Rekonsiliasi penggunaan dana Badan Usaha terlebih dahulu untuk pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk mencocokkan kesesuaian data:
a. jumlah bidang tanah dan nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah yang telah dibayarkan oleh Badan Usaha;
b. jumlah bidang tanah dan nilai dana Badan Usaha yang telah diajukan permohonan pembayaran oleh Menteri/Kepala kepada LMAN;
c. jumlah bidang tanah dan nilai dana Badan Usaha yang telah dibayarkan oleh LMAN kepada Badan Usaha;

d. jumlah bidang tanah dan nilai dana Badan Usaha yang telah diajukan permohonan pembayaran kepada LMAN, tetapi belum dibayarkan kepada Badan Usaha;
e. sisa alokasi dana Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional pada tahun berjalan dan sisa dana Pengadaan Tanah dalam perjanjian penggunaan dana Badan Usaha terlebih dahulu untuk Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional.
(3) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.

Pasal 89

(1) Kementerian/lembaga yang bertindak sebagai instansi yang memerlukan tanah dalam rangka Proyek Strategis Nasional oleh LMAN mencatat seluruh realisasi pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dalam rangka Proyek Strategis Nasional oleh LMAN pada tahun anggaran berjalan sebagai realisasi belanja modal kementerian/lembaga tahun anggaran berjalan.
(2) Dalam hal nilai realisasi pembayaran Pengadaan Tanah dalam rangka Proyek Strategis Nasional oleh LMAN lebih kecil daripada nilai permohonan pembayaran dana Badan Usaha oleh Menteri/Kepala kepada LMAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, maka Menteri/Kepala mencatat selisih nilai tersebut sebagai aset tetap dari Pengadaan Tanah dalam rangka Proyek Strategis Nasional oleh LMAN dan kewajiban dalam

laporan keuangan tahunan kementerian/lembaga bersangkutan.
(3) Pencatatan realisasi belanja modal atas selisih nilai sebagaimana pada ayat (2) dilakukan setelah LMAN melakukan pembayaran kepada Badan Usaha sebagaimana pada ayat (1).

Pasal 90

(1) LMAN menyusun daftar realisasi pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah sampai dengan akhir semester periode laporan keuangan berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan dapat menyampaikannya secara bertahap kepada Menteri/Kepala.
(2) Pada periode laporan keuangan semester II tahun berjalan, penyampaian daftar realisasi kepada Menteri/Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tahun anggaran berakhir.
(3) Berdasarkan daftar realisasi LMAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri/Kepala mengajukan revisi anggaran dalam rangka pengesahan atau pencatatan belanja modal pada DIPA kementerian/lembaga.
(4) Usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) memuat informasi mengenai akumulasi nilai realisasi pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah oleh LMAN pada semester bersangkutan.
(5) Usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diajukan oleh Menteri/Kepala kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan kelengkapan dokumen, meliputi:
a. surat usulan revisi anggaran dari unit eselon I kementerian/lembaga;
b. Arsip Data Komputer (ADK/softcopy);

c. laporan nilai total akumulasi realisasi pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah oleh LMAN kepada Menteri/Kepala; dan
d. hasil reviu dari aparat pengawasan intern pemerintah kementerian/lembaga.
(6) Usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), ditambahkan keterangan “dalam rangka pencatatan atas Pengadaan Tanah yang dilakukan oleh LMAN”.
(7) Pada periode laporan keuangan semester II tahun berjalan usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh Menteri/Kepala dengan batas akhir penerimaan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tahun anggaran berakhir.
(8) Pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaporkan dalam APBN Perubahan dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Pasal 91

(1) Setelah tersedianya anggaran dalam DIPA hasil revisi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dan laporan realisasi pembayaran Ganti Kerugian oleh LMAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1), PPK Pengadaan Tanah menyampaikan SPP pengesahan belanja modal dan penerimaan pembiayaan kepada PPSPM pada kementerian/lembaga, dengan dilengkapi dokumen:
a. surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari KPA pada kementerian/lembaga;
b. surat realisasi pembayaran Ganti Kerugian oleh LMAN yang dilengkapi dengan rincian bidang dan nilai tanah yang dibayar; dan
c. rincian bidang yang sudah dibayarkan Ganti Kerugian yang disusun oleh PPK Pengadaan Tanah.

(2) SPP pengesahan belanja modal dan penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mencantumkan nilai pengesahan belanja modal yang sama dengan nilai realisasi pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan oleh LMAN.
(3) PPSPM pada kementerian/lembaga melakukan pengujian secara formil terhadap kelengkapan dan kebenaran administrasi tagihan.
(4) Dalam hal SPP pengesahan belanja modal dan penerimaan pembiayaan dinyatakan lengkap dan benar, PPSPM pada kementerian/lembaga menerbitkan dan menyampaikan SPM pengesahan belanja modal dan penerimaan pembiayaan kepada KPPN mitra kerja, dengan dokumen kelengkapan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari KPA pada kementerian/lembaga atas nilai pengesahan belanja modal di dalam SPM pengesahan belanja modal dan penerimaan pembiayaan tersebut.
(5) Dalam hal SPP pengesahan belanja modal dan penerimaan pembiayaan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar, PPSPM pada kementerian/lembaga mengembalikan SPP pengesahan belanja modal dan penerimaan pembiayaan secara tertulis dilengkapi dengan alasan penolakan/pengembalian paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak SPP pengesahan belanja modal dan penerimaan pembiayaan diterima.
(6) SPM pengesahan belanja modal dan penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat pengesahan belanja modal dan penerimaan pembiayaan, yang disusun dengan mencatat:
a. pengesahan belanja modal pada kementerian/lembaga sebesar nilai realisasi pembayaran Ganti Kerugian oleh LMAN;
b. penerimaan pembiayaan pada BA BUN sebesar nilai realisasi pembayaran Ganti Kerugian oleh LMAN;
dan

c. jumlah total nilai pengesahan belanja modal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan jumlah total nilai penerimaan pembiayaaan sebagaimana dimaksud pada huruf b bernilai sama besar.

Pasal 92

(1) KPPN menerima dan melakukan penelitian dan pengujian atas SPM pengesahan belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91.
(2) Dalam hal hasil penelitian dan pengujian memenuhi persyaratan untuk dilakukan pengesahan, KPPN menerbitkan SP2D untuk pengesahan realisasi belanja modal dan penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) SP2D untuk pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri/Kepala, untuk selanjutnya salinannya diteruskan oleh Menteri/Kepala kepada LMAN.
(4) Penelitian dan pengujian serta penerbitan SP2D dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 93

(1) Berdasarkan SP2D pengesahan belanja modal dan penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, dilakukan pencatatan:
a. realisasi penerimaan pembiayaan oleh PPA BA BUN
999.03;
b. pengurangan aset lain-lain BUN dan pos pencatatan terkait sesuai ketentuan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan badan layanan umum oleh LMAN; dan
c. realisasi belanja modal dan aset tetap yang berasal dari realisasi pembayaran Ganti Kerugian

Pengadaan Tanah dalam rangka Proyek Strategis Nasional oleh LMAN oleh Menteri/Kepala.
(2) Dalam hal pencatatan aset tetap dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat
(2) mengakibatkan pencatatan ganda, kementerian/lembaga melakukan koreksi dengan pengurangan pencatatan nilai aset tetap dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 94

LMAN melakukan pencatatan aset hasil Pengadaan Tanah berdasarkan hasil pembayaran:
a. Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Pihak yang Berhak atau penitipan melalui Pengadilan Negeri setempat; dan
b. Pembayaran dana Badan Usaha yang terlebih dahulu digunakan untuk Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional, termasuk biaya dana (cost of fund).

Pasal 95

Berdasarkan SP2D Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, LMAN mencatat pengurangan aset hasil Pengadaan Tanah sebesar nilai yang tercantum dalam SP2D Pengesahan.

Pasal 96

(1) Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan BMN, Pengelola Barang MENETAPKAN status Penggunaan aset hasil Pengadaan Tanah kepada kementerian/lembaga.
(2) Penetapan status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rekomendasi dari LMAN kepada Pengelola Barang.
(3) Usulan penetapan status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan:
a. SP2D Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93; dan
b. rekapitulasi bidang tanah yang telah dibayarkan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah oleh LMAN.
(4) Berdasarkan usulan penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang MENETAPKAN status Penggunaan BMN kepada kementerian/lembaga.

Pasal 97

Tanah hasil Pengadaan Tanah disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik INDONESIA c.q. kementerian/lembaga.

Pasal 98

(1) Menteri/Kepala bertanggung jawab atas pelaksanaan pengamanan, pemeliharaan, pengawasan dan pengendalian tanah hasil Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional.
(2) Pengamanan, pemeliharaan, pengawasan dan pengendalian tanah hasil Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sejak pembayaran

Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Pihak yang Berhak.

Pasal 99

Pengelolaan tanah hasil Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dilaksanakan oleh Menteri/Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.

Pasal 100

(1) Dalam rangka percepatan dan peningkatan akuntabilitas, pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dapat menggunakan sistem informasi.
(2) Penyediaan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh LMAN, kementerian/ lembaga, dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) LMAN dapat menggunakan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang pelaksanaannya lebih lanjut diatur dengan peraturan pemimpin LMAN.

Pasal 101

(1) Dalam hal terdapat proyek yang dikeluarkan dari Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN mengenai Proyek Strategis Nasional:
a. pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah selanjutnya dilakukan oleh Menteri/Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. dalam hal Pengadaan Tanah menggunakan dana Badan Usaha terlebih dahulu, Menteri Keuangan melakukan pengembalian dana termasuk biaya dana

(cost of fund) Badan Usaha yang dibayarkan untuk Ganti Kerugian sampai dengan tanggal ditetapkannya Peraturan PRESIDEN yang menghapus Proyek Strategis Nasional tersebut;
c. dalam hal terdapat sisa alokasi anggaran Pengadaan Tanah, Menteri Keuangan mengalokasikan sisa alokasi anggaran Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional berdasarkan rekomendasi.
(2) Sisa alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan bagian dari Dana Jangka Panjang pada LMAN.
(3) Sisa alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk menambah alokasi dana Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional lainnya pada tahun berjalan atau tahun berikutnya.
(4) Pengalokasian sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh LMAN setelah berkoordinasi dengan KPPIP.

Pasal 102

Terhadap proses verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atas dana Badan Usaha yang digunakan terlebih dahulu untuk Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan PRESIDEN Nomor 66 Tahun 2020 diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 103

Terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayarkan kepada Pihak yang Berhak oleh Badan Usaha sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dan belum dibayarkan oleh LMAN, besaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut dapat dibayarkan oleh LMAN sepanjang bidang tanah tersebut dapat

dilepaskan kepada Pemerintah Republik INDONESIA dan dilengkapi dengan:
a. surat validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
b. laporan penilaian dari Penilai Pertanahan;
c. Berita Acara Pelepasan Hak;
d. kuitansi pembayaran Ganti Kerugian;
e. Berita Acara pemberian Ganti Kerugian; dan
f. bukti setor Pajak Pertambahan Nilai oleh Pihak yang Berhak kepada Rekening Kas Umum Negara, yang memuat besaran nilai Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 104

(1) Dalam hal terdapat dana Badan Usaha yang telah digunakan terlebih dahulu untuk Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dan belum dibayarkan oleh LMAN, diajukan permohonan pembayaran kepada LMAN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal dana Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan dinyatakan eligible, permohonan pembayaran kepada LMAN dilengkapi dengan laporan hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(3) Dalam hal permohonan pembayaran telah dilengkapi dengan laporan hasil verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dokumen permohonan pembayaran yang disampaikan dapat tidak dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sepanjang dilengkapi dengan surat pernyataan dari Menteri/Kepala atau PPK Pengadaan Tanah yang menyatakan seluruh dokumen dan informasi yang disampaikan telah sesuai dengan dokumen asli dan benar merupakan dokumen yang diterbitkan dan/atau disampaikan pihak terkait dalam seluruh tahapan pelaksanaan Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional.

Pasal 105

Seluruh proses pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah yang telah dilaksanakan oleh LMAN berdasarkan hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan setelah ditetapkannya Peraturan PRESIDEN Nomor 66 Tahun 2020 sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan sah sepanjang:
a. dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (Berita Negara

Tahun 2017 Nomor 325) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.06/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1704); dan
b. dilengkapi dengan surat pernyataan dari Menteri/Kepala atau PPK Pengadaan Tanah yang menyatakan seluruh dokumen dan informasi yang disampaikan telah sesuai dengan dokumen asli dan benar merupakan dokumen yang diterbitkan dan/atau disampaikan pihak terkait dalam seluruh tahapan pelaksanaan Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional.

Pasal 106

Terhadap proses permohonan pembayaran:
a. Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak;
b. dana Badan Usaha yang digunakan terlebih dahulu untuk pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah;
dan
c. biaya dana (cost of fund) kepada Badan Usaha,

yang telah disampaikan oleh Menteri/Kepala kepada LMAN sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dapat dilanjutkan prosesnya oleh LMAN dengan ketentuan:
a. dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (Berita Negara

Tahun 2017 Nomor 325) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.06/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1704); dan
b. dilengkapi dengan surat pernyataan dari Menteri/Kepala atau PPK Pengadaan Tanah yang menyatakan seluruh dokumen dan informasi yang disampaikan telah sesuai dengan dokumen asli dan benar merupakan dokumen yang diterbitkan dan/atau disampaikan pihak terkait dalam seluruh tahapan pelaksanaan Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional.

Pasal 107

Terhadap bidang-bidang tanah yang telah ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang kepada kementerian/lembaga dan telah diusulkan pensertipikatannya oleh LMAN kepada Kantor Pertanahan setempat sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, usulan pensertipikatan tersebut dapat diproses pensertipikatannya atas nama Pemerintah Republik INDONESIA c.q. kementerian/lembaga oleh Menteri/Kepala berdasarkan:
a. keputusan penetapan status penggunaan BMN dari Pengelola Barang; dan

b. surat pemberitahuan dari LMAN kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang dengan tembusan kepada Kantor Pertanahan setempat.

Pasal 108

(1) Terhadap tanah hasil Pengadaan Tanah yang telah disertipikatkan atas nama Pemerintah

c.q.
Kementerian Keuangan dan telah ditetapkan status penggunaannya kepada kementerian/lembaga sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, Menteri/Kepala dapat melakukan balik nama sertipikat atas nama Pemerintah Republik INDONESIA c.q.
kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Terhadap tanah hasil Pengadaan Tanah yang belum disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik INDONESIA dan telah ditetapkan status penggunaannya kepada kementerian/lembaga sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, Menteri/Kepala melakukan pensertipikatan atas nama Pemerintah

c.q.
kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sertipikat atas nama Pemerintah Republik INDONESIA c.q.
Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh LMAN kepada Menteri/Kepala dengan disertai rincian bidang tanah yang telah disertipikatkan.

Pasal 109

Pengujian tagihan oleh PPSPM dalam proses permohonan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dari Menteri/Kepala kepada LMAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 70, dan Pasal 84 dilaksanakan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021.

Pasal 110

Pengesahan belanja modal atas realisasi pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional Semester I dan Semester II Tahun Anggaran 2020 dapat dilaksanakan secara bersamaan.

Pasal 111

(1) Pencatatan kewajiban dalam laporan keuangan oleh Menteri/Kepala berdasarkan selisih nilai atas realisasi pembayaran Pengadaan Tanah dalam rangka Proyek Strategis Nasional oleh LMAN dan nilai permohonan pembayaran dana Badan Usaha oleh Menteri/Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat
(2) dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2021.
(2) Pencatatan kewajiban Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.06/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1704).

Pasal 112

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga

Manajemen Aset Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 325) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.06/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1704), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 113

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2020

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2020

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA