Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTUKTUR DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

PERMENKEU No. 140-pmk-07-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

(1) Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011 yang selanjutnya disebut DPPID adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan merupakan bagian dari Dana Penyesuaian sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2011.
(2) DPPID dialokasikan kepada daerah dalam rangka peningkatan pelayanan publik melalui penyediaan infrastruktur dan prasarana daerah, yang ditujukan untuk mendorong percepatan pembangunan daerah.
(3) DPPID dialokasikan kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota yang digunakan untuk mendanai kegiatan infrastruktur bidang pendidikan, infrastruktur bidang transmigrasi, dan infrastruktrur bidang lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

(1) Alokasi DPPID ditetapkan sebesar Rp6.313.000.000.000,00 (enam triliun tiga ratus tiga belas miliar rupiah).
(2) Alokasi DPPID sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dialokasikan untuk:
a.Infrastruktur bidang pendidikan untuk kabupaten/kota sebesar Rp613.000.000.000,00 (enam ratus tiga belas miliar rupiah);
b.Infrastruktur bidang transmigrasi untuk kabupaten/kota sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); dan
c. Infrastruktur bidang lainnya untuk provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp5.200.000.000.000,00 (lima triliun dua ratus miliar rupiah).

Pasal 3

(1) Daerah provinsi dan kabupaten/kota yang menerima DPPID dan besaran alokasinya ditetapkan dalam rapat kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(2) Rincian daerah penerima dan besaran alokasi DPPID adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Alokasi DPPID sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan jumlah pengeluaran paling tinggi yang diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan.

Pasal 4

(1) Daerah penerima DPPID wajib menggunakan DPPID sesuai dengan bidang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Daerah penerima DPPID tidak diperbolehkan melakukan pergeseran antar bidang.

Pasal 5

(1) Infrastruktur bidang pendidikan ditujukan untuk Sekolah www.djpp.kemenkumham.go.id

Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa dan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Terbuka, serta digunakan untuk:
a.Pembangunan/rehabilitasi ruang kelas baru, beserta meubeulairnya;
b.Pembangunan/rehabilitasi perpustakaan, beserta meubeulairnya;
dan
c. Pembangunan/rehabilitasi ruang belajar lainnya termasuk laboratorium sekolah, beserta meubeulairnya.
(2) Infrastruktur bidang transmigrasi digunakan untuk:
a.Pemenuhan infrastruktur intra dan antar kawasan transmigrasi; dan
b.Pemenuhan paket fasilitas umum dan fasilitas sosial permukiman transmigrasi.
(3) Infrastruktur bidang lainnya digunakan untuk mendanai kegiatan- kegiatan di bidang:
a. Kesehatan;
b. Jalan/jembatan;
c. Irigasi;
d. Air minum;
e. Sanitasi;
f. Kelautan dan perikanan;
g. Pertanian;
h. Lingkungan hidup;
i. Sarana perdagangan;
j. Waduk dan/atau embung; dan
k. Prasarana Pemerintahan Daerah.
(4) Petunjuk pelaksanaan DPPID untuk Infrastruktur Bidang Transmigrasi ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi paling lambat 1 (satu) minggu setelah Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan.
(5) Kegiatan yang akan didanai perlu memperhatikan keterbatasan waktu dalam Tahun Anggaran 2011.

Pasal 6

(1) DPPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan www.djpp.kemenkumham.go.id

Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2011 atau APBD Perubahan Tahun Anggaran 2011 pada kelompok Lain-lain Pendapatan yang Sah.
(2) Alokasi DPPID digunakan untuk belanja modal dan belanja barang sebagai penunjang pelaksanaan belanja modal yang bersangkutan.

Pasal 7

(1) Pemerintah daerah penerima DPPID dapat melaksanakan program dan kegiatannya mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara MENETAPKAN Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) sebagai dasar pelaksanaannya, untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah telah MENETAPKAN Peraturan Daerah tentang APBD maupun Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau karena tidak melakukan perubahan APBD, maka tetap dapat melaksanakan program/kegiatan dengan melakukan prosedur seperti tersebut di atas dan menyampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 8

(1) Penyaluran DPPID dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
(2) Penyaluran DPPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut:
a.Tahap I sebesar 50% (lima puluh persen) dari total alokasi DPPID;
dan
b.Tahap II sebesar 50% (lima puluh persen) dari total alokasi DPPID.
(3) Penyaluran secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan secara sekaligus.
(4) Penyaluran Tahap I dapat dilaksanakan setelah Kepala Daerah penerima DPPID menyampaikan surat pernyataan kepada Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan yang menyatakan akan mencantumkan penerimaan DPPID dalam APBD Perubahan atau akan menyampaikan dalam LRA dan akan www.djpp.kemenkumham.go.id

mengembalikan DPPID yang sudah disalurkan tersebut ke Kas Negara jika tidak melaksanakan kegiatan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2011.
(5) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisah dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(6) Surat pernyataan disampaikan oleh Kepala Daerah penerima DPPID kepada Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 30 September 2011.
(7) Surat pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Daerah penerima DPPID kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku.
(8) Penyaluran Tahap II dapat dilaksanakan setelah laporan realisasi penyerapan DPPID Tahap I yang dilampiri daftar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan untuk program/kegiatan yang didanai DPPID disampaikan oleh Kepala Daerah penerima DPPID kepada Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(9) Laporan realisasi penyerapan DPPID Tahap I dan daftar SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V dan Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 9

(1) Laporan realisasi penyerapan DPPID Tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8) disampaikan setelah penggunaan dana telah mencapai 30% (tiga puluh persen) dari DPPID Tahap I yang telah ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah.
(2) Laporan realisasi penyerapan DPPID Tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8) disampaikan oleh Kepala Daerah penerima DPPID kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum Tahun Anggaran 2011 berakhir.

Pasal 10

Dalam hal DPPID yang sudah disalurkan tidak dilaksanakan kegiatannya sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2011, maka daerah harus mengembalikan DPPID yang sudah disalurkan tersebut ke Rekening Kas Umum Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 11

(1) Daerah penerima DPPID wajib menyampaikan laporan realisasi penyerapan DPPID paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran 2011 berakhir.
(2) Laporan realisasi penyerapan DPPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Pengawasan fungsional/pemeriksaan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan DPPID dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id