(1) Pejabat bea dan cukai dapat MENETAPKAN tarif atas barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor.
(1a) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dilakukan dalam hal tarif yang diberitahukan berbeda dengan hasil penelitian.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada penetapan, tarif yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dianggap diterima.
(4) Apabila penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, Importir wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, tanpa dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
2. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (1a) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
