Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN TIDAK DALAM GULUNGAN DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, SINGAPURA, DAN UKRAINA

PERMENKEU No. 150-pmk-011-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Terhadap impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja bukan Paduan tidak dalam Gulungan berupa:
1. produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, dengan ketebalan melebihi 10 mm, sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.51.00.00;
2. produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih tetapi tidak melebihi 10 mm, sebagaimana dimaksud pada pos tarif
7208.52.00.00, yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.

Pasal 2

Besaran Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:
No.
Negara Asal Barang Besaran Bea Masuk Anti Dumping dalam Persentase (%)
1. Republik Rakyat Tiongkok 10,47%
2. Ukraina 12,50%
3. Singapura 12,33%

Pasal 3

(1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif Bea Masuk Preferensi untuk eksportir dan/atau produsen pada perusahaan yang berasal dari negara-negara yang memiliki kerjasama perdagangan dengan INDONESIA.
(2) Dalam hal skema tarif Bea Masuk Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN).

Pasal 4

Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

1. Peraturan Menteri ini berlaku selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN