Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-06-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 163/PMK.06/2020 TENTANG PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA, BENDAHARA UMUM NEGARA DAN PENGURUSAN SEDERHANA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA

PERMENKEU No. 150-pmk-06-2022 Tahun 2022 berlaku

Pasal 77

(1)
Piutang
Negara
yang
dilakukan
pengurusan
sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76
ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
Jumlah
utang
paling
banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
b.
tidak terdapat Barang Jaminan atau Barang
Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis, telah
hilang, telah terjual Lelang, telah dicairkan,
atau bermasalah secara hukum;
c.
tidak pernah melakukan angsuran di PUPN,
kecuali angsuran dari hasil eksekusi Barang
Jaminan/Harta Kekayaan Lain;
d.
telah dilakukan pemberitahuan Surat Paksa,
kecuali jumlah sisa utang paling banyak
Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah); dan
e.
telah dilakukan Pengurusan Piutang Negara
oleh PUPN lebih dari 5 (lima) tahun terhitung
sejak penerbitan Surat Penerimaan Pengurusan
Piutang Negara (SP3N).
(2)
Kriteria Barang Jaminan bermasalah secara hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diantaranya:
a.
terdapat dokumen kepemilikan ganda yang
dibuktikan dengan surat dari instansi yang
berwenang
atau
Penyerah
Piutang,
hasil
Pemeriksaan
atau
penelitian
lapangan;
dan/atau
b.
terdapat
putusan
hakim
yang
telah
berkekuatan
hukum
tetap
yang
menyatakan
Barang
Jaminan tidak ada kaitannya dengan Piutang
Negara.

2.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (6) Pasal 81 diubah sehingga
Pasal 81 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 81

(1)
PUPN
Cabang
merumuskan
tindak
lanjut
penyelesaian
berdasarkan
hasil
pembahasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf e.
(2)
Tindak lanjut penyelesaian sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
setelah
diterbitkannya
surat
penagihan, yaitu:
a.
menerbitkan Surat Pernyataan Piutang Negara
Lunas (SPPNL), dalam hal Penanggung Utang
melunasi utang;
b.
membuat
surat
kepada
penyerah
Piutang
Negara untuk melakukan penarikan, dalam hal
Penanggung Utang mengajukan restrukturisasi
utang melalui penyerah piutang;

www.peraturan.go.id
2022, No.1090
c.
memproses
persetujuan
keringanan
utang,
dalam hal Penanggung Utang mengajukan
upaya penyelesaian dengan keringanan utang
sesuai
besaran
tarif
yang
diatur
dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
mengadministrasikan
pembayaran
sesuai
ketentuan yang berlaku, dalam hal Penanggung
Utang membayar sebagian utang;
e.
memantau secara ketat dan berkala rencana
penyelesaian utang, dalam hal Penanggung
Utang
menghadap
dan
membuat
surat
pernyataan bermaterai untuk menyelesaikan
atau mengangsur utang;
f.
menerbitkan PSBDT dalam hal:
1.
Penanggung Utang menghadap namun
tidak mampu menyelesaikan utang dengan
disertai
surat
pernyataan
miskin
bermaterai, dalam hal jumlah kurang dari
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
2.
Penanggung Utang menghadap namun
tidak mampu menyelesaikan utang dengan
disertai:
a)
surat pernyataan miskin bermaterai
yang
dikuatkan
oleh
Kepala
Desa/Lurah/Instansi
yang
berwenang; atau
b)
surat pernyataan miskin bermaterai
yang dilengkapi dengan salah satu
dari kartu keluarga miskin, bukti
penerima asuransi kesehatan atau
bukti lainnya yang sejenis,
dalam hal jumlah utang Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) sampai dengan
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
3.
Penanggung Utang dari Berkas Kasus
Piutang Negara eks Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia menghadap namun tidak
mengakui
serta
menolak
membayar
kewajiban
dengan
surat
pernyataan
bermaterai,
dalam
hal
dokumen
penyerahan pengurusan Piutang Negara
termasuk
kriteria
sebagaimana
diatur
dalam Pasal 78 ayat (2) huruf a, huruf b
atau huruf c;
4.
Penanggung Utang tidak menghadap dan
surat
tercatat
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 80 huruf b dikembalikan oleh
perusahaan jasa pengiriman karena tidak
diketahui lagi alamatnya atau alamat tidak
jelas, dalam hal jumlah utang paling
banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah); atau

www.peraturan.go.id
2022, No.1090
5.
Penanggung Utang tidak menghadap dan
dari
pembahasan
bersama,
penelitian
administrasi atau kegiatan pengurusan
diketahui bahwa Penanggung Utang telah
tidak diketahui keberadaannya dengan
bukti paling sedikit berupa:
a)
Berita Acara Pemberitahuan Surat
Paksa

dilakukan
dengan
cara
ditempelkan oleh Juru Sita Piutang
Negara di papan pengumuman PUPN
Cabang sesuai ketentuan Undang-
Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960
karena
Penanggung
Utang
tidak
diketahui lagi keberadaannya;
b)
surat keterangan Lurah/Kepala Desa/
Pimpinan Instansi yang berwenang;
atau
c)
berita acara intensifikasi penagihan
yang dibuat oleh petugas KPKNL yang
diketahui
oleh
kantor
kelurahan/
desa/instansi yang berwenang,
dalam hal jumlah utang sampai dengan
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
g.
Tindak
lanjut
penyelesaian
lainnya
yang
mendorong penyelesaian Piutang Negara.
(3)
Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80 huruf d dan tindak lanjut penyelesaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan
dalam berita acara yang ditandatangani oleh:
a.
Kepala KPKNL;
b.
Kepala Seksi Piutang Negara;
c.
Kepala Seksi Hukum dan Informasi;
d.
pemegang Berkas Kasus Piutang Negara; dan
e.
Pejabat/pegawai Kantor Wilayah dalam hal
terdapat
penugasan
untuk
melakukan
asistensi.
(4)
Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat
dilakukan
lebih
dari
satu
kali
sesuai
perkembangan pengurusan sederhana.
(5)
Bentuk dan format berita acara sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(6)
PUPN
Cabang
menindaklanjuti
rekomendasi
penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja sejak berita acara ditandatangani.

3.
Ketentuan ayat (1) Pasal 84 diubah sehingga Pasal 84
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 84

(1)
Pembuatan berita acara pembahasan dalam rangka
pengurusan
sederhana
sebagaimana
dimaksud
www.peraturan.go.id
2022, No.1090
dalam Pasal 81 ayat (3) hanya dapat dilakukan
sampai dengan 31 Desember 2024.
(2)
Piutang Negara yang tidak dapat diselesaikan
melalui
pengurusan
sederhana
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diselesaikan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Pengurusan Piutang Negara.

4.
Ketentuan Pasal 85 dihapus.

5.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 91 diubah sehingga
Pasal 91 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 91

(1)
Usulan Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90
disampaikan secara tertulis dan dilampiri dengan
dokumen paling sedikit:
a.
daftar nominatif Penanggung Utang;
b.
PPNTO; dan
c.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
(SPTJM) dari Menteri/Pimpinan Lembaga atau
pejabat
yang
diberikan
kewenangan
oleh
Menteri/Pimpinan
Lembaga
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Daftar nominatif Penanggung Utang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit
memuat informasi:
a.
nama para Penanggung Utang;
b.
alamat para Penanggung Utang;
c.
jumlah sisa kewajiban/utang para Penanggung
Utang;
d.
nama
unit
di
lingkungan
Kementerian
Negara/Lembaga
yang
mengelola
Piutang
Negara;
e.
nomor dan tanggal PPNTO;
f.
tanggal terjadinya Piutang Negara;
g.
tanggal Piutang Negara dinyatakan macet; dan
h.
keterangan
yang
antara
lain
memuat
keberadaan
dan
kemampuan
Penanggung
Utang, kondisi jaminan dan/atau informasi
lainnya.
(3)
Dalam hal Piutang Negara berupa Tuntutan Ganti
Rugi (TGR), usulan persetujuan Penghapusan Secara
Bersyarat dilampiri dengan dokumen paling sedikit:
a.
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
dan
b.
surat
rekomendasi
Penghapusan
Secara
Bersyarat dari Badan Pemeriksa Keuangan.
(4)
Dalam hal Piutang Negara yang akan dihapuskan
merupakan Piutang Negara BUN eks Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditolak,
dikembalikan pengurusannya oleh PUPN, atau tidak
diserahkan ke PUPN karena pertimbangan PPA BUN,
dokumen yang dilampirkan paling sedikit:
www.peraturan.go.id
2022, No.1090
a.
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a; dan
b.
dokumen
yang
membuktikan
pengelolaan
Piutang Negara telah optimal sesuai ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
pengelolaan aset eks Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (BLBI).
(5)
Bentuk dan format daftar nominatif Penanggung
Utang, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab
Mutlak (SPTJM) dari Menteri/Pimpinan Lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Oktober 2022

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Oktober 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id