Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 153-pmk-07-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil dan Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggaran 2018

PERMENKEU No. 153-pmk-07-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. perubahan rincian Dana Bagi Hasil menurut daerah provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2018; dan
b. penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2018.

Pasal 2

(1) Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sebesar Rp86.260.742.014.000,00 (delapan puluh enam triliun dua ratus enam puluh miliar tujuh ratus empat puluh dua juta empat belas ribu rupiah), terdiri atas:
a. Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp45.659.691.512.770,00 (empat puluh lima triliun enam ratus lima puluh sembilan miliar enam ratus sembilan puluh satu juta lima ratus dua belas ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah); dan

b. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebesar Rp40.601.050.501.230,00 (empat puluh triliun enam ratus satu miliar lima puluh juta lima ratus satu ribu dua ratus tiga puluh rupiah).
(2) Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas data prognosa realisasi penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak yang dibagihasilkan pada Tahun 2018.

Pasal 3

(1) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp4.569.864.286.000,00 (empat triliun lima ratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus enam puluh empat juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) terdiri atas:
a. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp35.695.480.018,00 (tiga puluh lima miliar enam ratus sembilan puluh lima juta empat ratus delapan puluh ribu delapan belas rupiah); dan
b. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebesar Rp4.534.168.805.982,00 (empat triliun lima ratus tiga puluh empat miliar seratus enam puluh delapan juta delapan ratus lima ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah).
(2) Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk penyelesaian sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.07/2018 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota pada Tahun 2018.
(3) Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. sebesar Rp206.964.289.884,00 (dua ratus enam miliar sembilan ratus enam puluh empat juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah) untuk penyelesaian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada wilayah terdampak bencana alam gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kota Mataram, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Sumbawa Barat; dan
b. sebesar Rp4.362.899.996.116,00 (empat triliun tiga ratus enam puluh dua miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu seratus enam belas rupiah) untuk penyelesaian sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batu Bara serta Minyak Bumi dan Gas Bumi secara proporsional.
(4) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batu Bara serta Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tidak termasuk tambahan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2017.

Pasal 4

Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp2.870.179.174,00 (dua miliar delapan ratus tujuh puluh juta seratus tujuh puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh empat rupiah), terdiri atas:
1. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp2.628.857.572,00 (dua miliar enam ratus dua puluh delapan juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh dua

rupiah); dan
2. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sebesar Rp241.321.602,00 (dua ratus empat puluh satu juta tiga ratus dua puluh satu ribu enam ratus dua rupiah);
b. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp32.617.212.849,00 (tiga puluh dua miliar enam ratus tujuh belas juta dua ratus dua belas ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah); dan
c. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp208.087.995,00 (dua ratus delapan juta delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah).

Pasal 5

Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp2.543.455.221.953,00 (dua triliun lima ratus empat puluh tiga miliar empat ratus lima puluh lima juta dua ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah), terdiri atas:
1. Iuran Tetap sebesar Rp15.084.687.411,00 (lima belas miliar delapan puluh empat juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus sebelas rupiah); dan
2. Royalti sebesar Rp2.528.370.534.542,00 (dua triliun lima ratus dua puluh delapan miliar tiga ratus tujuh puluh juta lima ratus tiga puluh empat ribu lima ratus empat puluh dua rupiah);
b. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp1.989.044.356.847,00 (satu triliun sembilan

ratus delapan puluh sembilan miliar empat puluh empat juta tiga ratus lima puluh enam ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah), terdiri atas:
1. Minyak Bumi sebesar Rp875.039.252.376,00 (delapan ratus tujuh puluh lima miliar tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah); dan
2. Gas Bumi sebesar Rp1.114.005.104.471,00 (satu triliun seratus empat belas miliar lima juta seratus empat ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah);
c. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012 sampai dengan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp974.934.485,00 (sembilan ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah), terdiri atas:
1. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebesar Rp2.883.113,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu seratus tiga belas rupiah);
2. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar
240.963.171,00 (dua ratus empat puluh juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu seratus tujuh puluh satu rupiah); dan
3. Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp731.138.201,00 (tujuh ratus tiga puluh satu juta seratus tiga puluh delapan ribu dua ratus satu rupiah);
d. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan sebesar Rp694.292.697,00 (enam ratus sembilan puluh empat juta dua ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

Pasal 6

Sisa Kurang Bayar Dana Bagi Hasil berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.07/2018 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota pada Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sebesar

Rp24.113.018.176.220,00 (dua puluh empat triliun seratus tiga belas miliar delapan belas juta seratus tujuh puluh enam ribu dua ratus dua puluh rupiah) akan disalurkan secara bertahap berdasarkan alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 7

Ketentuan mengenai:
a. perubahan rincian Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menurut daerah provinsi/kabupaten/kota;
b. rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a menurut daerah provinsi/kabupaten/kota; dan
c. rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b menurut daerah provinsi/kabupaten/kota, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2018

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA